POJOKSATU.ID - BPJS Ketenagakerjaan telah menolak sekitar 17% dari pengajuan klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sepanjang 2025.

Keputusan ini disampaikan oleh Pejabat Sementara Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Abdur Rahman Irsyadi, dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi IX DPR.

Alasan utama penolakan adalah karena dokumen pengajuan dinilai tidak valid.

Selama periode Januari–April 2025, BPJS Ketenagakerjaan sudah membayarkan klaim JKP sebesar Rp 258,61 miliar. 

Baca Juga: SUV Rakitan Banten Bikin Geger! BJ40 Plus Libas Tantangan Road Party S5

Apa yang Menjadi Masalah di Balik Penolakan Klaim

1. Berkas PHK Sering Tidak Lengkap

Banyak pekerja ter-PHK kesulitan melengkapi dokumen wajib seperti identitas diri, bukti hubungan kerja, dan surat PHK.

Menurut Trade Union Rights Centre (TURC), sebagian perusahaan enggan membantu karyawan untuk membuat surat PHK resmi.

2. Verifikasi Dokumen yang Ketat

BPJS menetapkan verifikasi dokumen sebagai syarat mutlak.

Bila berkas dinilai tidak sesuai standar, pengajuan klaim bisa ditolak tanpa pembayaran manfaat.

Baca Juga: Jadwal Ujian Susulan TKA SMA 2025 Digelar 17–23 November, Tak Bisa Langsung oleh Siswa, Hasil TKA Tetap Diumumkan Januari 2026

3. Lonjakan Klaim PHK di 2025

Angka klaim JKP melonjak signifikan dari Januari hingga April 2025.

Jumlah penerima sudah mencapai 52.850 orang, hampir menyamai total penerima tahun 2024 (57.960). 

Dampak Penolakan 17% Klaim

Beban bagi Pekerja PHK

Bagi pekerja yang di-PHK, penolakan klaim berarti hilangnya dukungan finansial di masa sulit.

Banyak dari mereka yang mungkin sangat bergantung pada JKP untuk bertahan hidup pasca PHK.

Kepercayaan Terhadap Sistem

Penolakan dalam skala besar bisa menurunkan kepercayaan pekerja terhadap BPJS Ketenagakerjaan.

Mereka yang PHK berharap program JKP jadi pelindung sosial, tetapi jika klaim ditolak karena dokumen, harapan tersebut bisa patah.

Kebutuhan Reformasi Prosedur

Para serikat pekerja (seperti KSPI) dan pengamat jaminan sosial menyarankan agar proses klaim JKP disederhanakan.

Mereka menilai BPJS perlu integrasi data (misalnya antara BPJS, perusahaan, dan instansi ketenagakerjaan) agar pekerja tidak terbebani urusan dokumen sendiri.

Baca Juga: Pilih Sepatu yang Tepat: 7 Tips Memilih Footwear Sesuai dengan Bentuk Kaki

BPJS Ketenagakerjaan menegaskan bahwa penolakan klaim ini bukan karena menolak tanggung jawab, tetapi karena dokumen harus valid agar klaim JKP benar-benar tepat sasaran.

Sebagian pelamar mungkin belum menyelesaikan berkasnya, sehingga BPJS terpaksa menolak jika belum valid. 

Potensi Solusi yang Dapat Dilakukan

Penyederhanaan Proses Klaim

BPJS bisa mempertimbangkan mekanisme verifikasi dokumen yang lebih fleksibel atau sistem pendampingan bagi pekerja yang kesulitan melengkapi berkas.

Integrasi Data PHK

Integrasi data antara BPJS, perusahaan, dan dinas ketenagakerjaan akan sangat membantu verifikasi status PHK tanpa membebani pekerja.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Benahi Aturan, Kini Pasien Rujukan Bisa Bebas Pilih, Bisa Tipe A Sekaligus!

Sosialisasi dan Edukasi

BPJS dan serikat pekerja perlu lebih aktif memberikan literasi tentang dokumen klaim JKP agar peserta tahu persis apa yang harus disiapkan saat PHK.

Penolakan 17% klaim JKP oleh BPJS Ketenagakerjaan mengungkap persoalan struktur administratif bukan hanya soal anggaran, tetapi validitas dokumen dan proses klaim.

Di satu sisi, BPJS berargumen perlu menjaga integritas program agar bantuan JKP tidak disalahgunakan.

Baca Juga: Jangan Asal Investasi! Ini Langkah Pengelolaan Investasi yang Diatur OJK untuk Keamanan Anda

Di sisi lain, pekerja PHK membutuhkan mekanisme lebih mudah dan transparan agar jaminan kehilangan pekerjaan bisa benar-benar berfungsi sebagai jaring pengaman.

Reformasi prosedur klaim JKP bukanlah kemewahan, melainkan kebutuhan mendesak untuk menjamin perlindungan sosial pekerja secara adil.***