POJOKSATU.ID – Baru-baru ini muncul perdebatan panas di kalangan peserta BPJS Kesehatan setelah terungkap bahwa setidaknya lima jenis operasi tidak lagi ditanggung sepenuhnya oleh program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Isu ini menjadi viral karena bagi banyak orang, BPJS dianggap sebagai jaminan gratis untuk tindakan medis besar seperti operasi.
Berdasarkan keterangan resmi BPJS dan aturan terkait, kelima jenis operasi tersebut meliputi:
1. Operasi akibat kecelakaan kerja.
2. Operasi kosmetik atau estetika yang tidak terkait darurat medis.
3. Operasi akibat melukai diri sendiri, baik disengaja maupun karena kecerobohan.
4. Operasi di luar negeri, yang memang berada di luar skema BPJS.
5. Operasi yang tidak melalui prosedur rujukan BPJS, misalnya tanpa surat rujukan dari faskes awal.
Baca Juga: Profiling ASN Lampung Tuai Sorotan! Peserta dari OPD Tertentu Diduga Diistimewakan
BPJS menegaskan bahwa pengecualian tersebut bukan alasan kesalahan sistem, melainkan bagian dari regulasi yang sudah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 dan diperkuat melalui pedoman teknis.
Banyak peserta BPJS yang selama ini menganggap bahwa program ini akan menanggung semua operasi yang mereka butuhkan.
Namun kenyataannya, cakupan pelayanan tidaklah tanpa batas.
Karena kelima jenis operasi di atas dianggap non-medis atau berada di luar prioritas jaminan klinis, biayanya dapat menjadi beban sendiri.
Baca Juga: Wisata Kuliner Palembang Terlengkap 2025! Rekomendasi Hidangan Khas yang Wajib Dicoba
Tambahan lagi, peserta yang tidak menyadari aturan rujukan bisa mengalami kendala saat akan menjalani operasi, jika prosedur administratifnya tak lengkap, klaim bisa ditolak.
Meski ada pengecualian, BPJS Kesehatan tetap menanggung banyak tindakan bedah penting.
Menurut Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No. 28 Tahun 2014, terdapat 19 jenis operasi yang dijamin, mulai dari operasi jantung, katarak, hernia, tumor, hingga kanker.
Cara klaimnya pun jelas peserta harus melewati fasilitas kesehatan tingkat pertama (puskesmas atau klinik), mendapat rujukan ke rumah sakit, kemudian dokter rumah sakit yang menerbitkan pengantar operasi.
Dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024, terdapat pembaruan mengenai layanan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan, termasuk pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik dan operasi tertentu yang tidak memenuhi indikasi medis.
BPJS pun menyarankan agar peserta secara rutin memeriksa status kepesertaan, serta prosedur rujukan agar memastikan operasi yang diperlukan bisa dijamin sesuai regulasi.
Isu ini memicu kegelisahan publik banyak orang yang merasa dikejutkan dengan batasan layanan BPJS, terutama saat biaya operasi cukup besar dan potensi tagihan tambahan muncul.
Perdebatan muncul seputar pertanyaan apakah jaminan kesehatan nasional semakin terbatas?
Baca Juga: Guru Harus Tahu! Ketidaksesuaian Mapel dengan Sertifikat Bisa Batalkan TPG
Atau ini justru mekanisme pengendalian anggaran agar BPJS bisa berkelanjutan?
Pemahaman regulasi menjadi kunci.
BPJS sering menegaskan bahwa aturan ini bukan pemotongan manfaat secara tiba-tiba, melainkan penegasan kembali tentang cakupan jaminan sesuai peraturan yang sudah ada.***




