POJOKSATU.id – Guru yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mendapat peluang baru dalam penataan kepegawaian yang disiapkan pemerintah untuk 2027.

Namun, kabar tersebut perlu dipahami secara utuh karena guru PPPK tidak serta-merta berubah menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Pemerintah bersama DPR menyepakati sejumlah langkah terkait status guru PPPK dalam rapat koordinasi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa 18 Agustuss 2026.

Salah satu keputusan yang disampaikan adalah PPPK Paruh Waktu akan diberikan kesempatan untuk menjadi PPPK Penuh Waktu pada 2027.

Setelah berstatus penuh waktu, guru PPPK juga akan memperoleh kesempatan mengikuti seleksi PNS.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mengatakan pendaftaran seleksi PNS tersebut diperkirakan berlangsung pada awal 2027.

“Akan diberikan kesempatan untuk PPPK guru untuk ikut melakukan seleksi PNS yang diperkirakan akan pendaftaran di awal 2027,” kata Rini.

 

Bukan Berarti Langsung Berubah Menjadi PNS

Hal penting yang perlu digarisbawahi adalah kebijakan tersebut tidak berarti seluruh guru PPPK otomatis diangkat menjadi PNS.

 

Pemerintah baru memberikan kesempatan mengikuti seleksi PNS.

Dengan demikian, guru PPPK tetap harus mengikuti mekanisme seleksi sesuai ketentuan yang nantinya ditetapkan pemerintah.

Hingga saat ini, pemerintah belum merinci seluruh persyaratan teknis, jumlah formasi khusus guru, maupun jadwal pasti pendaftaran seleksi PNS tersebut.

Karena itu, guru PPPK perlu menunggu pengumuman resmi sebelum mengambil kesimpulan mengenai peluang masing-masing.

Pemerintah sendiri memperkirakan kebutuhan guru nasional mencapai ratusan ribu formasi.

Kebutuhan tersebut termasuk untuk sejumlah program pendidikan seperti Sekolah Rakyat, Sekolah Terintegrasi, dan Sekolah Garuda.

 

PPPK Paruh Waktu Mendapat Perubahan Status

Sementara itu, guru yang masih berstatus PPPK Paruh Waktu mendapat kebijakan tersendiri.

Mensesneg Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah dan DPR telah memiliki kesepahaman mengenai pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu.

“Alhamdulillah hari ini tadi semua bersepakat dan memiliki kesepahaman untuk pertama PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu,” ujar Prasetyo.

Baca Juga: Guru PPPK Penuh Waktu Bisa Jadi PNS 2027, Ini Syarat, Aturan dan Arah Kebijakannya

 

Perubahan tersebut direncanakan mulai berjalan pada 2027

Artinya, bagi guru yang saat ini masih berstatus PPPK paruh waktu, tahap pertama yang perlu diperhatikan bukan langsung seleksi PNS, melainkan proses perubahan status menjadi PPPK penuh waktu.

Setelah itu, guru PPPK penuh waktu mendapat kesempatan untuk mengikuti seleksi PNS yang diperkirakan dibuka pada awal 2027.

 

Hampir 1 Juta Guru PPPK

Besarnya jumlah guru yang terdampak membuat kebijakan ini menjadi perhatian.

Berdasarkan data yang disampaikan pemerintah, jumlah guru berstatus PPPK mencapai 955.245 orang.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 231.246 orang tercatat sebagai guru PPPK paruh waktu.

Kelompok inilah yang akan mendapatkan kesempatan untuk diproses menjadi PPPK penuh waktu.

Pemerintah juga tengah melakukan proyeksi kebutuhan guru secara nasional.

Kebutuhan tersebut akan menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan formasi yang tersedia.

Dengan demikian, kebijakan ini tidak hanya berkaitan dengan perubahan status administratif, tetapi juga dengan penyesuaian kebutuhan tenaga pendidik di berbagai satuan pendidikan.

Baca Juga: Bukan Hoax, Rp18,9 Triliun Digelontor untuk Gaji PPPK di 546 Daerah, Ada 3 Skema Pencairan

 

Status Guru Akan Dialihkan ke Pemerintah Pusat

Selain persoalan PPPK Paruh Waktu dan peluang mengikuti seleksi PNS, pemerintah juga menyepakati perubahan status kepegawaian guru menjadi pegawai pemerintah pusat.

Prasetyo mengatakan perubahan status tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menyelesaikan persoalan kepegawaian guru.

“Kami menyepakati bersama-sama bahwa status kepegawaian akan dipindahkan menjadi pegawai pusat atau pegawai pemerintah pusat,” jelas Prasetyo.

Kebijakan tersebut menunjukkan adanya upaya untuk menata pengelolaan guru secara lebih terpusat.

Namun, mekanisme teknis mengenai proses pemindahan status dan pelaksanaannya masih perlu menunggu aturan lanjutan dari pemerintah.

 

Pemerintah Jaga Kemampuan Anggaran

Penataan status guru PPPK juga tidak terlepas dari persoalan anggaran.

Pemerintah memastikan perubahan status tersebut telah mempertimbangkan kondisi fiskal negara.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pemerintah telah menghitung dampak kebijakan tersebut terhadap anggaran negara.

“Jadi langkah-langkah ini diambil tanpa membahayakan kondisi fiskal kita tahun 2027 yang akan tetap dijaga di 2,4 persen defisitnya,” kata Purbaya.

Artinya, perubahan status PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu tidak hanya membutuhkan keputusan administratif.

Pemerintah juga harus memastikan kemampuan anggaran untuk membiayai kebutuhan pegawai dan sektor pendidikan.

 

Guru PPPK Perlu Menunggu Aturan Resmi

Bagi guru PPPK, perkembangan ini memang membuka peluang baru. Namun, informasi mengenai seleksi PNS pada 2027 belum dapat dianggap sebagai pengangkatan otomatis.

Ada beberapa tahapan yang perlu diperhatikan.

Guru PPPK paruh waktu terlebih dahulu diarahkan menjadi PPPK Penuh Waktu.

Setelah itu, guru PPPK penuh waktu mendapat kesempatan mengikuti seleksi PNS.

Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Kontrak 1 Tahun, Apakah Bisa Diperpanjang dan Diangkat Jadi Penuh Waktu?

Sementara itu, pemerintah masih perlu menetapkan aturan mengenai formasi, persyaratan, jadwal pendaftaran, serta mekanisme seleksi.

Karena itu, guru PPPK sebaiknya tidak mudah percaya pada informasi yang mengklaim pendaftaran PNS sudah dibuka atau menjanjikan pengangkatan otomatis.

Informasi mengenai seleksi sebaiknya menunggu pengumuman resmi pemerintah.

Dengan skema yang disepakati saat ini, 2027 berpotensi menjadi tahun penting bagi guru PPPK, baik bagi mereka yang masih berstatus paruh waktu maupun yang telah berstatus penuh waktu.

Namun, peluang menjadi PNS tetap harus ditempuh melalui proses seleksi.