POJOKSATU.ID - Besaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2026 kembali menjadi perhatian publik.

Di tengah wacana kenaikan gaji ASN, faktanya hingga akhir 2025 pemerintah belum memberlakukan aturan baru.

Artinya, gaji PPPK pada 2026 masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024.

Hal ini ditegaskan dalam laporan salah satu media yang menyebutkan bahwa struktur penggajian PPPK tetap dibagi ke dalam 17 golongan.

Baca Juga: Bea Cukai Buka Opsi untuk Lulusan SMA, Namun Menkeu Purbaya Tegaskan STAN Masih Jadi Andalan

Dengan besaran gaji yang disesuaikan berdasarkan jenjang jabatan dan tingkat pendidikan.

 

Dasar Aturan Gaji PPPK 2026

Perpres Nomor 11 Tahun 2024 menjadi dasar hukum penggajian PPPK hingga saat ini.

Dalam aturan tersebut, pemerintah menetapkan rentang gaji pokok PPPK dari Golongan I hingga Golongan XVII.

Dengan kisaran gaji mulai dari sekitar Rp1,9 juta hingga Rp7,3 juta per bulan, tergantung golongan dan masa kerja.

Baca Juga: Seleksi CPNS 2026! Kuota 300 Lulusan SMA Resmi Dibuka, Langkah Strategi Purbaya Picu Pelamar Was-was

Meski ijazah bukan satu-satunya penentu, tingkat pendidikan sering menjadi dasar utama penempatan golongan awal dalam struktur karier PPPK.

 

Pembagian Gaji PPPK Berdasarkan Pendidikan

Media tersebut merinci bahwa lulusan dengan tingkat pendidikan rendah hingga tinggi tetap memiliki peluang menjadi PPPK, dengan penempatan golongan yang berbeda-beda.

Nah ini ada sebagai contoh:

1. Lulusan SD umumnya ditempatkan pada Golongan I, dengan gaji berkisar antara Rp1.938.500 hingga Rp2.900.900 per bulan.

2. Lulusan SMP/sederajat dapat masuk ke golongan berikutnya, tergantung jenis jabatan dan kebutuhan instansi.

Baca Juga: CPNS 2026 Dibuka untuk Lulusan SMA? Menkeu Purbaya Tegaskan STAN Masih Jadi Prioritas

3. Lulusan SMA/SMK biasanya menempati golongan menengah awal, terutama untuk jabatan teknis dan operasional.

4. Lulusan diploma dan sarjana berpeluang masuk golongan lebih tinggi sesuai kualifikasi jabatan fungsional yang dilamar.

 

Golongan Lebih Penting dari Ijazah

Perlu dipahami bahwa sistem penggajian PPPK tidak semata-mata ditentukan oleh ijazah, melainkan oleh golongan jabatan.

Baca Juga: Komisi X DPR RI Bongkar Ketimpangan PPPK, Guru Swasta Harus Setara dengan Negeri

Namun, pendidikan menjadi pintu awal untuk menentukan golongan tersebut.

Dengan kata lain, semakin tinggi pendidikan dan jabatan yang diemban, maka peluang masuk ke golongan dengan gaji lebih besar juga semakin terbuka.

 

Belum Ada Kenaikan Efektif di 2026

Meskipun sempat beredar wacana kenaikan gaji ASN melalui Perpres Nomor 79 Tahun 2025, hingga menjelang 2026 kebijakan tersebut belum berlaku efektif untuk PPPK.

Baca Juga: Perpres Tak Kunjung Terbit, Gaji PPPK 2026 Dipastikan Belum Naik, Simak Lengkapnya

Akibatnya, besaran gaji PPPK tahun 2026 belum mengalami perubahan dan tetap mengikuti struktur gaji lama sesuai Perpres 11/2024.

Apa Artinya bagi PPPK?

Kondisi ini berarti PPPK perlu memahami bahwa:

1. Tidak ada kenaikan otomatis gaji pada awal 2026.

2. Penyesuaian gaji hanya terjadi jika ada Perpres baru yang resmi diterbitkan.

3. Golongan dan masa kerja tetap menjadi faktor utama dalam menentukan penghasilan.

Baca Juga: Benarkah Status ASN Gugurkan Hak Bansos PPPK Paruh Waktu, Begini Aturannya

Gaji PPPK tahun 2026 masih mengacu pada Perpres Nomor 11 Tahun 2024, dengan sistem 17 golongan yang disesuaikan berdasarkan jabatan dan tingkat pendidikan.

Contohnya, lulusan SD berada di Golongan I dengan gaji sekitar Rp1,9 juta hingga Rp2,9 juta per bulan.

Selama belum ada regulasi baru yang berlaku efektif, PPPK diharapkan memahami struktur penggajian ini sebagai dasar perencanaan karier dan keuangan ke depan.***