POJOKSATU.ID - Proses rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024 terus berlangsung di seluruh wilayah Indonesia.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan surat edaran resmi pada 20 Mei 2025 untuk mengumumkan jadwal terbaru seleksi PPPK tahap II.

Surat tersebut memiliki nomor 7199/B-KS.04.01/SD/E/2025 dan ditujukan kepada seluruh instansi pemerintah pusat maupun daerah.

Baca Juga: Simak Juknis dan Jadwal Pembayaran Gaji ke-13 Tahun 2025: Komponen dan Ketentuan Lengkap

Penyesuaian ini menjadi acuan utama bagi para peserta dan lembaga penyelenggara seleksi ASN.

Dalam edaran itu, BKN merinci waktu pelaksanaan setiap tahap seleksi yang harus dipatuhi oleh instansi dan peserta.

Berikut adalah rincian lengkap penyesuaian jadwal seleksi PPPK Tahap II tahun anggaran 2024:

Baca Juga: Sudah Dibuka Sejak 22 Mei 2025! Hati-hati Peserta PPG Guru Tertentu Tahun 2025 Tahap 1 yang Tidak Lakukan Lapor Diri Bisa Kena Sanksi Tegas!

1. Pengumuman peserta dan jadwal ujian berlangsung mulai 9 hingga 21 April 2025.

2. Seleksi kompetensi utama dilaksanakan sejak 22 April sampai 31 Mei 2025.

3. Nilai hasil ujian diproses mulai 27 April hingga 15 Juni 2025.

Baca Juga: HARUS DIMENGERTI! Honorer yang Tidak Lolos PPPK Tahap 2 Tetap Diangkat Jadi ASN Asal Mau Isi 7 Jabatan Ini!

4. Pengumuman hasil seleksi kompetensi dijadwalkan antara tanggal 16 sampai 25 Juni 2025.

5. Seleksi kompetensi teknis tambahan dilakukan pada 30 April sampai 1 Juni 2025.

6. Integrasi nilai seleksi utama dan teknis tambahan berlangsung dari 5 Mei sampai 17 Juni 2025.

7. Hasil akhir kelulusan diumumkan kepada peserta pada periode 16 sampai 30 Juni 2025.

8. Peserta yang lulus wajib mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) mulai 1 hingga 31 Juli 2025.

9. Pengusulan Nomor Induk PPPK oleh instansi dilakukan mulai 1 Agustus sampai 10 September 2025.

Baca Juga: Toga Baru IPB Karya Desainer Ternama Didiet Maulana, Bermotif Tenun yang Terinspirasi dari Flora Indonesia

Instansi pusat dan daerah wajib menyampaikan perubahan ini secara resmi kepada semua peserta seleksi.

BKN menekankan pentingnya keterbukaan informasi melalui kanal resmi SSCASN agar peserta tidak ketinggalan informasi.

Peserta juga diharapkan aktif mengikuti update seleksi melalui situs resmi BKN atau instansi masing-masing.

Seluruh tahapan seleksi dilakukan berdasarkan prinsip meritokrasi, transparansi, dan akuntabilitas tinggi.

Penyesuaian ini bertujuan menjaga kelancaran serta kualitas pelaksanaan seleksi PPPK secara nasional.

Baca Juga: Ini Solusi yang Bisa Dilakukan Jika Alami Kendala Akun Belajar id di SIMPKB Berbeda dengan yang Digunakan Login ke Ruang GTK!

Instansi penyelenggara diminta menyesuaikan sistem dan jadwal internal agar pelaksanaan tidak terganggu.

BKN berharap peserta dapat mempersiapkan diri dengan optimal sesuai jadwal terbaru yang telah ditetapkan.

Sistem seleksi PPPK dirancang untuk menjaring tenaga profesional yang kompeten dan berintegritas.

Pemerintah terus memperkuat birokrasi melalui rekrutmen ASN berbasis sistem yang terstandar dan terintegrasi.***