POJOKSATU.ID - Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) resmi mengumumkan hasil seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 2 tahun 2024 untuk formasi Tenaga Teknis.
Pengumuman ini berdasarkan surat dari Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara atas nama Kepala BKN selaku Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional CASN dengan Nomor: 5392/B-KS.04.03/SD/K/2025 tanggal 29 Juni 2025.
Untuk peserta yang ingin melihat hasil seleksi dapat melalui tautan resmi BKD Jawa Barat berikut:
https://bkd.jabarprov.go.id/v2/PPPKGEL2_lampiran_pengumuman_hasil_selkom_teknis.
Baca Juga: TPG 2025 Langsung Cair ke Rekening Guru, Kata Prof Nunuk Tantangan Validasi Data Masih Tinggi
Untuk mengetahui apakah peserta lulus atau tidak, perlu memahami kode-kode berikut ini:
- L: Lulus murni,
- L-2: Lulus optimalisasi di lokasi berbeda,
- R2 – R4: Peserta prioritas dari berbagai kategori (THK-II, Non-ASN terdata, dan lainnya),
- TMS: Tidak memenuhi syarat,
- TH: Tidak hadir,
- APS: Mengundurkan diri,
- DIS: Didiskualifikasi.
Baca Juga: Bingung Cara Daftar PIP? INI SOLUSINYA, Panduan Lengkap Syarat, Cara dan Besaran Bantuan
Peserta yang dinyatakan lulus adalah mereka yang memiliki keterangan R2/L, R2/L-2, R3/L, R3/L-2, R3b/L, R3b/L-2, R4/L, dan R4/L-2 pada kolom keterangan hasil seleksi.
Pengisian DRH PPPK Teknis Dimulai 1 Juli 2025
Bagi peserta yang sudah dinyatakan lulus oleh BKD Jawa Barat, wajib mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan mengunggah dokumen pendukung melalui akun masing-masing di laman https://sscasn.bkn.go.id pada 1–31 Juli 2025.
Adapun dokumen yang harus diunngah saat mengisi DRH adalah:
1. Pas foto formal latar belakang merah
2. Scan asli ijazah dan transkrip nilai
3. DRH bermaterai Rp10.000
4. Surat pernyataan lima poin (unduh format di sini)
5. SKCK terbaru dari Kepolisian
6. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari RS Pemerintah,
7. Surat bebas narkoba dari unit layanan pemerintah.
BKD Jawa Barat menegaskan bahwa proses seleksi tidak dipungut biaya. Masyarakat diminta waspada terhadap oknum yang mengatasnamakan panitia dan menjanjikan kelulusan dengan imbalan tertentu.
Informasi resmi hanya disampaikan melalui kanal Pemprov Jawa Barat, yaitu:
- Website: https://bkd.jabarprov.go.id/PPPK2024GEL2
- Instagram: @bkd.jabar
Baca Juga: Pemindahan RSUD Panyabungan Ditunda 2 Bulan Lagi, Terkendala Persetujuan BPJS
- YouTube: BKD PROVJABAR
- Helpdesk WhatsApp: 0821-2602-8183 (Senin–Jumat pukul 08.00–16.00 WIB, tidak menerima SMS/telepon)
Peserta bertanggung jawab atas keterlambatan atau kesalahan dalam membaca pengumuman. Jika dokumen yang diserahkan terbukti palsu atau tidak sesuai, kelulusan peserta dapat dibatalkan. ***




