POJOKSATU.id - Dalam arahan terbaru yang disampaikan oleh Presiden Republik Indonesia, birokrasi tidak lagi harus identik dengan proses yang kaku dan membebani.

Sebaliknya, birokrasi kini diarahkan untuk lebih simpel, efektif, dan berorientasi pada hasil yang bermakna. 

Menjawab arahan ini, pemerintah telah meluncurkan pembaruan sistem pengelolaan kinerja, yang akan mulai diterapkan pada tahun 2025.

Sistem baru ini secara khusus dirancang untuk mengurangi beban administratif pada guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah, sehingga mereka dapat fokus pada tugas utama, yakni mendidik dan melayani siswa.

Baca Juga: BUKAN Mengurangi Tugas Guru, Pengelolaan Kinerja Guru 2025 DILUNCURKAN, Apa Perbedaan di Sistem Baru?

Berikut adalah inti penjelasan pembaruan pengelolaan kinerja guru tahun 2025:

1.Fokus pada Beban Kerja, Bukan Poin Administratif

Sebelumnya, guru diwajibkan memenuhi sejumlah poin administratif sebagai bagian dari evaluasi kinerja, seperti mengikuti seminar atau mengunggah banyak dokumen perencanaan.

Sistem ini sering kali membuat guru berlomba mengejar poin sehingga waktu mengajar siswa menjadi terabaikan.

Dalam sistem pengelolaan kinerja yang baru, penilaian akan berbasis pada jam beban kerja yang mencakup 5M, yaitu mendidik, mengajar, membimbing, mengembangkan diri, dan menilai siswa.

Ini berarti guru tidak hanya dinilai dari kegiatan tatap muka, tetapi juga dari aktivitas lain yang menunjang pembelajaran, seperti membimbing ekskul, melakukan pelatihan, atau mengembangkan diri sesuai bidangnya.

Baca Juga: Dibongkar Menteri Abdul Muti, Ini 3 Program Besar Pemerintah untuk Guru di Indonesia

2.Dokumen Diverifikasi, Bukan Diunggah

Proses unggah dokumen seperti rencana pembelajaran (RPP), kurikulum, atau modul pembelajaran kini dihapus. 

Guru cukup menyerahkan dokumen tersebut kepada kepala sekolah untuk diverifikasi. Kepala sekolah kemudian bertanggung jawab memastikan dokumen sudah lengkap dan sesuai standar. 

Langkah ini mengurangi beban administratif guru tanpa mengabaikan pentingnya dokumen sebagai alat perencanaan dan evaluasi.

3.Perencanaan Kinerja Dilakukan Setahun Sekali

Sebelumnya, perencanaan kinerja dilakukan setiap semester. Dalam sistem baru, perencanaan cukup dilakukan satu kali dalam setahun.

Perubahan ini memberikan efisiensi waktu dan memungkinkan guru lebih fokus pada pembelajaran.

Baca Juga: PPG 2025 Offline, Berapa Lama Waktunya? Cek Infonya di Sini

4.Menjaga Profesionalisme Guru

Sistem ini dirancang untuk menjaga profesionalisme guru sebagai ujung tombak pendidikan.

Dengan mengurangi beban administratif, guru dapat lebih leluasa menciptakan inovasi pembelajaran yang berpusat pada siswa.

Mulai 2025, sistem pengelolaan kinerja baru ini akan diterapkan secara nasional. Surat Edaran Bersama yang telah ditandatangani oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan menjadi pedoman pelaksanaan di seluruh daerah.

Pembaruan ini tidak hanya berlaku untuk guru, tetapi juga kepala sekolah dan pengawas sekolah. 

Harapannya, sistem baru ini menciptakan birokrasi yang lebih sederhana, namun bermakna dalam mendukung peningkatan mutu pendidikan.

Pemerintah ingin memastikan bahwa guru, kepala sekolah, dan pengawas dapat bekerja secara optimal tanpa terbebani oleh tugas-tugas administratif yang berlebihan.

Dengan pembaruan ini, diharapkan guru dapat fokus pada tugas utama mereka: mencerdaskan kehidupan bangsa. 

Pembaruan sistem pengelolaan kinerja ini adalah langkah nyata menuju pendidikan Indonesia yang lebih baik.***