POJOKSAATU.id - Akibat pemerintah daerah salah tafsir Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara atau UU ASN 2023, ratusan guru honorer kena PHK massal.

PHK massal honorer ini dikenal dengan istilah cleansing dan terjadi jelang pendaftaran PPPK 2024 atau seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

Kondisi ini ternyata benar terjadi dan dialami guru honorer di DKI Jakarta.

Jumlahnya pun cukup wow, dimana ratusan guru honorer dipecat dan diminta tidak usah mengajar lagi.

Baca Juga: Sudah Tanggal 17 Juli, Cek Syarat Bisa Ikut Seleksi CPNS dan PPPK 2024

Fakta itu didapatkan Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) berdasarkan laporan yang disampaikan ratusan guru honorer di DKI Jakarta tersebut.

Berdasarkan laporan, saat itu guru honorer negeri langsung disodori formulir oleh kepala sekolah.

Yang cukup menyesakkan adalah, bahwa formulir itu disodorkan di hari pertama masuk tahun ajaran baru.

Dimana guru dipaksa mengisi formulir yang isinya bahwa guru honorer tersebut diminta berhenti mengajar di sekolah tersebut.

Baca Juga: Hari Pertama Sekolah Ratusan Guru Honorer Negeri Diusir Halus Jelang Pendaftaran PPPK 2024, 3 Daerah Ini Parah

Dewan Pembina Forum Honorer K2 Tenaga Teknis Administrasi Indonesia, Nur Baitih, mengaku sudah mendengar cleansing guru honorer di DKI Jakarta tersebut.

Dia pun sangat menyesalkan PHK massal guru honorer tersebut.

Menurutnya, hal itu bisa terjadi karena kesalahan pemda yang salah menafsirkan UU ASN 2023.

Apalagi dalam UU ASN 2023 tersebut sama sekali tidak ada amanat atau perintah untuk memberhentikan, memecat atau PHK massal honorer.

Sebaliknya, UU tersebut justru mengamanatkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk mengamankan honorer.

Hal ini jelas sangat menyakitkan bagi honorer yang tengah berjuang diangkat sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

"Istilah cleansing guru honorer di DKI memang saya sudah dengar. Jujur saya kasihan karena ini pasti penafsiran salah soal UU ASN 2023," ucap Nur Baitih dikutip Pojoksaatu.id dari JPNN.com, Rabu 17 Juli 2024.

Dia menyebut, PHK massal honorer itu tidak akan pernah terjadi jika pemda atau pimpinan institusi tersebut benar-benar memahami isi UU ASN 2023.

Baca Juga: Honorer Tuntas Sebelum Presiden Baru, Tugas Prabowo Angkat PPPK Jadi PNS

Justru UU ASn 2023 mengamanatkan seluruh instansi pemerintah, mulai dari pusat sampai daerah dan pimpinan institusi, harus menyelesaikan penataan honorernya.

"Pilihannya memang ada dua. Yaitu diselesaikan menjadi ASN (PNS dan PPPK) atau dicarikan solusi penempatan. Istilahnya, penataannya dirapikan," jelas dia.

Sementara amanat lainnya dalam UU ASN 2023 adalah, bahwa pemerintah hanya diperbolehkan mengangakat pegawai baru dengan dua status saja.

Yakni pegawai negeri sipil atau PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK.

Sebaliknya, pemerintah dilarang mengangkat pegawai dengan status selain kedua status tersebut.

Baca Juga: Dapodik Versi 2025 Baru Saja Rilis, Satuan Pendidikan Wajib Lakukan Pemutakhiran Data Hingga 31 Agustus, Cek Link Download

Baik dengan istilah honorer atau non ASN, pegawai tidak tetap (PTT), pegawai sukarela ataupun status dan nama lain yang intinya bukan PNS dan PPPK.

Ia berujar bahwa cleansing guru honorer di DKI Jakarta itu terjadi sebelum UU ASN 2023 disahkan.

Akan tetapi mereka yang kena PHK massal itu adalah guru honorer yang sudah lama mengabdi dan mengajar.

Ia mengakui bahwa jumlah guru honorer di DKI Hakarta memang melimpah dan berlebih.

Akan tetapi hal itu tetap tidak bisa dijadikan alasan untuk melakukan memecat para honorer tersebut.

Karena itu, ia pun mempertanyakan kebijakan pemerintah daerah yang tidak sejalan dengan pemerintah pusat.

"Pemerintah Pusat ingin menyelesaikan honorer, pemda ambil jalan pintas dengan memecat. Sangat tidak manusiawi," kecam dia.

Selain bertentangan dengan UU ASN 2023, PHK massal honorer ini juga tidak sejalan dengan hasil berbagai pertemuan.

Baca Juga: Ranking Terbaru versi THE WUR, Inilah 20 Universitas Terbaik di Indonesia Tahun 2024

Pertemuan yang dimaksud Nur Baitih adalah berbagai pertemuan dengan Komisi II DPR RI dan KemenPAN RB.

Dimana dalam forum-forum tersebut, disepakati untuk bersama-sama memperjuangkan nasib honorer.

"Jadi, jangan main PHK saja dong," kecam Nur Baitih.***