POJOKSATU.ID - Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan terus menjadi andalan masyarakat Indonesia dalam menjamin akses layanan kesehatan, termasuk untuk biaya persalinan.

Banyak calon orang tua memanfaatkan fasilitas ini agar proses melahirkan dapat berlangsung aman tanpa terbebani biaya besar.

Namun, di tengah pemanfaatan BPJS Kesehatan untuk persalinan, masih muncul pertanyaan penting di masyarakat.

Salah satunya, apakah BPJS Kesehatan tetap menanggung biaya jika bayi lahir dengan kelainan atau kondisi medis tertentu?

Baca Juga: Tak Perlu Panik Kehabisan Daya Mobil Listrik, Ini Cara Cek Lokasi SPKLU Terdekat Lewat PLN Mobile

Biaya Persalinan yang Ditanggung BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan pada dasarnya menanggung biaya persalinan bagi peserta aktif sesuai ketentuan.

Layanan yang dijamin mencakup pemeriksaan kehamilan, persalinan normal, persalinan dengan tindakan medis tertentu, hingga perawatan ibu pascamelahirkan.

Penjaminan diberikan selama proses persalinan dilakukan sesuai prosedur, dimulai dari fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) seperti puskesmas atau klinik, hingga rujukan ke rumah sakit jika terdapat indikasi medis.

Dengan skema ini, peserta BPJS Kesehatan tidak dikenakan biaya tambahan selama mengikuti alur pelayanan yang telah ditetapkan.

Baca Juga: BPNT Tahap 4 Siap Cair Susulan Januari 2026 bagi Penerima dengan Status ‘Cek Rekening’

Bagaimana Jika Bayi Lahir dengan Kelainan?

BPJS Kesehatan menegaskan bahwa bayi baru lahir secara otomatis dijamin dalam layanan JKN, termasuk jika ditemukan kelainan bawaan atau gangguan kesehatan saat proses persalinan.

Selama bayi didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan maksimal 28 hari sejak dilahirkan, maka layanan kesehatan yang dibutuhkan dapat ditanggung sesuai indikasi medis.

Kelainan bawaan seperti gangguan pernapasan, kelainan jantung bawaan, atau kondisi lain yang membutuhkan perawatan medis lanjutan dapat dijamin BPJS Kesehatan, selama bukan termasuk penyakit yang dikecualikan.

Ketentuan Penting yang Perlu Diperhatikan Orang Tua

Meski BPJS Kesehatan menanggung biaya perawatan bayi dengan kelainan, ada beberapa hal penting yang wajib diperhatikan peserta.

Pertama, status kepesertaan BPJS Kesehatan ibu harus aktif dan tidak memiliki tunggakan iuran. Jika status tidak aktif, layanan bisa tertunda atau tidak dijamin.

Kedua, proses persalinan dan perawatan harus sesuai prosedur rujukan.

Jika kondisi bayi membutuhkan penanganan khusus, rumah sakit akan mengajukan rujukan berjenjang sesuai ketentuan BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Wawalkot Depok Chandra Rahmansyah Nilai Penertiban Bangunan Liar Mutlak Dilakukan demi Mitigasi Bencana

Ketiga, bayi harus segera didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Pendaftaran dapat dilakukan dengan menambahkan bayi ke dalam Kartu Keluarga dan mengurus kepesertaan maksimal 28 hari setelah lahir.

Jenis Layanan yang Tidak Ditanggung

BPJS Kesehatan juga memiliki daftar layanan yang tidak dijamin, seperti tindakan medis tanpa indikasi, perawatan estetika, atau kelainan bawaan tertentu yang secara tegas dikecualikan dalam regulasi.

Oleh karena itu, orang tua disarankan untuk berkonsultasi langsung dengan fasilitas kesehatan atau kantor BPJS Kesehatan guna memperoleh informasi detail sesuai kondisi bayi.

Baca Juga: Bakti BCA dan BCA Syariah Salurkan Bantuan Logistik hingga Listrik untuk Korban Banjir di Aceh Tamiang

Dengan sistem JKN, pemerintah berupaya memastikan setiap ibu dan bayi mendapatkan layanan kesehatan yang layak sejak awal kehidupan.

Penjaminan persalinan hingga perawatan bayi dengan kondisi khusus menjadi bagian dari upaya tersebut.

BPJS Kesehatan mengimbau peserta untuk selalu menjaga keaktifan kepesertaan dan memahami hak serta kewajiban agar manfaat layanan dapat diterima secara maksimal.***