POJOKSATU.ID - Pemerintah telah resmi melakukan penyesuaian tarif pembuatan paspor melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024.

Penyesuaian ini dilakukan setelah 13 tahun tarif paspor tidak mengalami perubahan.

Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan keimigrasian serta memberikan lebih banyak pilihan kepada masyarakat dalam mengurus paspor.

Penyesuaian tarif paspor ini didasari oleh beberapa faktor di antaranya biaya operasional untuk pembuatan paspor mengalami kenaikan yang signifikan.

Baca Juga: Asyik! Ada 2 Kategori Pelamar PPPK 2024 yang Tidak Perlu Mengikuti Seleksi Kompetensi, Kamu Termasuk?

Hal ini meliputi biaya produksi paspor, biaya pemeliharaan peralatan, hingga biaya operasional kantor imigrasi.

Kenaikan tarif diharapkan dapat digunakan untuk meningkatkan kualitas pelayanan keimigrasian, seperti mempercepat proses pembuatan paspor, memperluas layanan online dan meningkatkan keamanan dokumen perjalanan.

Penyesuaian tarif ini juga bertujuan untuk menyesuaikan dengan tarif pembuatan paspor di negara-negara lain yang sejenis.

Besaran biaya pembuatan paspor akan berbeda-beda tergantung pada jenis paspor dan masa berlakunya.

Baca Juga: Link Streaming Pertandingan Liga Champions Liverpool vs Bayer Leverkusen, Rabu Dini Hari 6 November

Berikut adalah rincian biaya paspor terbaru berdasarkan PP Nomor 45 Tahun 2024 yang akan berlaku.

Paspor biasa non-elektronik dengan masa berlaku 5 tahun Rp 350.000 sedangkan masa berlaku 10 tahun Rp 650.000.

Paspor elektronik dengan masa berlaku 5 tahun Rp 650.000 sedangkan masa berlaku 10 tahun Rp 950.000.

Layanan percepatan pembuatan atau penerbitan dengan layanan paspor selesai pada hari yang sama membutuhkan biaya Rp 1.000.000.

Baca Juga: Fakta-fakta Perselingkuhan Bima Aryo Tejo dan Maela Asila: Momen Kepergok sang Putra hingga Sengaja Kencangkan Volume Murottal

Namun kebiajkan penyesuaian tarif baru ini akan berlaku efektif mulai bulan Desember 2024.

Besaran biaya di atas merupakan tarif dasar. Beberapa kantor imigrasi mungkin mengenakan biaya tambahan untuk layanan tertentu.

Sebelum melakukan permohonan paspor, pastikan Anda telah membawa semua persyaratan yang diperlukan, seperti KTP, akta kelahiran, dan dokumen pendukung lainnya.

Jika berencana bepergian dalam waktu dekat, sebaiknya urus paspor jauh-jauh hari untuk menghindari antrean panjang.

Baca Juga: Profil Riyatno Abiyoso, Winger Persik Kediri di BRI Liga 1, Tempat Lahir hingga Akun Instagram

Manfaatkan fitur layanan kantor imigrasi yang menyediakan layanan pengurusan paspor secara online untuk mempermudah proses permohonan.

Kenaikan tarif pembuatan paspor merupakan langkah yang diambil pemerintah untuk meningkatkan kualitas pelayanan keimigrasian.***