POJOKSATU.ID – Kabar gembira datang bagi tenaga honorer yang berhasil lolos menjadi PPPK Paruh Waktu.

Pemerintah memastikan bahwa penghasilan mereka akan disesuaikan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) atau upah terakhir saat masih honorer, tergantung mana yang lebih tinggi.

Namun, kebijakan ini juga memunculkan perbincangan baru soal ketimpangan penghasilan antarwilayah, mengingat besaran UMP di Indonesia sangat bervariasi.

 

Gaji PPPK Paruh Waktu, Mengikuti UMP atau Upah Sebelumnya

Ketentuan gaji PPPK Paruh Waktu diatur melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.

Baca Juga: Data realisasi penerapan, Jumlah PPPK Paruh Waktu yang Telah Dilantik Vs Target Nasional

Dalam beleid tersebut disebutkan bahwa besaran penghasilan minimal bagi PPPK Paruh Waktu.

Ditetapkan berdasarkan UMP di daerah tempat bekerja atau upah terakhir saat menjadi honorer dipilih yang paling menguntungkan bagi pegawai.

Artinya, bila seseorang sebelumnya bekerja sebagai honorer dengan gaji di bawah UMP, maka setelah diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu, penghasilannya harus menyesuaikan UMP yang berlaku.

Sebaliknya, jika gajinya dulu lebih tinggi dari UMP, maka nominal terakhir itu yang menjadi acuan minimal.

Baca Juga: Kabar Baik! Syarat CPNS 2026 Dilonggarkan untuk Jurusan Prioritas dan Jabatan Tertentu

Kebijakan ini dimaksudkan untuk memberi perlindungan finansial sekaligus menjaga transisi yang adil bagi tenaga honorer yang diangkat menjadi aparatur negara non-ASN.

 

Contoh Besaran Gaji Berdasarkan UMP 2025

Mengacu pada data Detikcom dan CNN Indonesia, berikut contoh UMP yang menjadi acuan dasar gaji PPPK Paruh Waktu tahun 2025:

1. DKI Jakarta: Rp 5.396.761

2. Papua: Rp 4.285.850

3. Aceh: Rp 3.685.616

4. Sumatera Utara: Rp 2.992.559

Baca Juga: Cek Sekarang! Begini Cara Lihat Status TPG TW 4 2025 Langsung dari Info GTK Tanpa Ribet!

5. Jawa Barat: Rp 2.191.232

Perbedaan yang cukup besar ini menunjukkan bahwa pegawai dengan jabatan dan beban kerja serupa bisa memiliki penghasilan berbeda hanya karena lokasi tugasnya.

Misalnya, PPPK Paruh Waktu di Jakarta bisa menerima dua kali lipat dibandingkan rekan di Jawa Barat.

 

Potensi Ketimpangan dan Tantangan Keadilan

Meski kebijakan ini memberi kepastian dasar, sejumlah akademisi menilai sistem berbasis UMP masih menyisakan potensi ketimpangan penghasilan antar daerah.

Baca Juga: Ribuan Ojol Turun ke Jalan, URC Bergerak Tegaskan Empat Tuntutan dan Tolak Komisi 10 Persen

Pengaturan berbasis UMP memang logis karena memperhitungkan standar biaya hidup regional.

Namun, dalam konteks aparatur negara, perbedaan geografis tidak seharusnya menimbulkan ketimpangan terlalu lebar, apalagi untuk jabatan yang sama.

Perlu mekanisme koreksi nasional agar tidak muncul kesenjangan antara PPPK Paruh Waktu di kota besar dan daerah kecil.

Selain itu, masih ada ketidakjelasan terkait tunjangan tambahan, karena sebagian besar daerah belum menetapkan struktur tunjangan bagi PPPK Paruh Waktu.

Sejumlah kepala daerah bahkan menunggu pedoman teknis lebih lanjut dari Kementerian PANRB dan Kementerian Keuangan.

 

Transparansi Penghasilan Jadi Sorotan

Publik juga menyoroti aspek transparansi penghasilan PPPK Paruh Waktu, terutama di tengah isu belum meratanya penerbitan SK pengangkatan di beberapa daerah.

Sejumlah tenaga honorer mempertanyakan perhitungan jam kerja dan tunjangan yang akan diterima.

Sebab, PPPK Paruh Waktu memiliki beban kerja lebih ringan dibanding PPPK penuh waktu, tetapi tetap berstatus sebagai bagian dari ASN kontrak.

Baca Juga: Tunjangan Profesi Guru TW 4 2025 Segera Cair! Cek Jadwal dan Syarat Terbaru di Info GTK Sekarang!

Pemerintah menjelaskan bahwa sistem gaji dan tunjangan akan disesuaikan.

Dengan jam kerja proporsional, mengacu pada ketentuan setengah waktu kerja pegawai tetap.

Namun, detail teknis pembagian jam dan kompensasinya masih dalam pembahasan lintas kementerian.

 

Harapan Pemerintah Daerah

Bagi pemerintah daerah, aturan baru ini disambut positif. Banyak kepala daerah menilai, sistem berbasis UMP membuat mereka lebih mudah mengatur alokasi anggaran.

Baca Juga: Penyerahan SK PPPK Paruh Waktu di Sejumlah Daerah Tertunda hingga 2026, Ini Penjelasan Resminya

Selain itu, kebijakan ini memberi kepastian hukum terhadap status kepegawaian tenaga honorer lama.

Kendati demikian, asosiasi pegawai non-ASN meminta pemerintah pusat tetap menjaga keseimbangan.

Antarwilayah agar PPPK Paruh Waktu tidak merasa didiskriminasi hanya karena bekerja di provinsi dengan UMP rendah.

Besaran gaji PPPK Paruh Waktu 2025 mengikuti UMP atau upah terakhir honorer, dengan kisaran antara Rp 2,1 juta hingga Rp 5,3 juta per bulan tergantung daerah.

Kebijakan ini dianggap adil secara administratif, tetapi masih menyisakan tantangan soal kesenjangan pendapatan dan transparansi tunjangan.

Pemerintah diminta segera merilis pedoman teknis agar sistem penggajian PPPK Paruh Waktu berjalan seragam, adil, dan transparan di seluruh Indonesia.***