POJOKSATU.id - Bagi pelamar PPPK 2024 Tahap 1 yang dinyatakan lulus dan mendapatkan formasi, maka otomatis berpeluang mendapatkan THR dan gaji ke-13 tahun 2025.

Hal ini tentu saja jadi kabar baik bagi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja hasil seleksi PPPK 2024 Tahap 1.

Sebagai informasi, prediksi Idul Fitri 2025 jatuh pada 30 Maret 2025.

Sebagaimana ketentuan, THR atau tunjangan hari raya diberikan mulai H-10 Idul Fitri.

Baca Juga: ALHAMDULILAH, Kini SK PPPK SAMPAI PENSIUN Sesuai UU ASN 2023, Gaji NAIK BERKALA per 2 Tahun, Simak Syarat dan Ketentuannya

Mengacu pada prediksi di atas, maka THR sudah bisa diterima mulai tanggal 20 Maret 2025.

Seperti diketahui bersama, saat ini CPPPK 2025 tengah melalui tahap Pengisian DRH atau Daftar Riwayat Hidup.

Jika menilik pada jadwal tahapan yang dirilis Panitia Seleksi Nasional (Panselnas), maka ini bisa jadi kabar baik.

Dimana tahap Pengisian DRH berlangsung dari tanggal 1 sampai 31 Januari 2025.

Baca Juga: SKEMA PENCAIRAN TPG 2025! Tunjangan Profesi Guru PNS dan PPPK Serta Non ASN Oleh Mendikdasmen!

Setelah Pengisian DRH, maka CPPPK 2025 tinggal menunggu penerbitan NI PPPK atau Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Dimana tahap usul penetapan NI PPPK 2025 dijadwalkan pada tanggal 1 sampai 28 Februari 2025.

Dengan demikian, setelah NI PPPK 2025 terbit, maka CPPPK 2025 tersebut tinggal menunggu pengangkatan sebagai PPPK 2025 sekaligus penyerahan SK.

Akan tetapi sayangnya, tidak semua PPPK 2024 Tahap 1 akan menerima THR dan gaji ke-13 tahun 2025.

TMT dan SPMT 1 Maret 2025

Untuk diketahui, setiap tahun pemerintah akan menerbitkan aturan berkaitan dengan pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13.

THR dan gaji ke-13 itu diberikan kepada Aparatur Sipil Negara dalam hal ini PNS dan PPPK, pensiunan serta penerima pensiun.

Terkait dengan PPPK 2025, sebelumnya Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menerbitkan Surat Edaran per tanggal 14 Januari 2025.

Surat Nomor: 1239/B-MP.01.01/SD/D/2025 terkait dengan usul penetapan NIP ASN Tahun Anggaran 2024.

Baca Juga: TERNYATA 230 RIBU SISWA GAGAL IKUT SNPMB! Disebabkan Tidak Simpan Permanen?

Edaran terbaru dari BKN bertujuan untuk mempercepat proses penetapan NIP bagi CPNS 2025 dan CPPPK 2025 hasil seleksi CASN tahun 2024.

Dokumen ini memberikan arahan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pusat dan daerah terkait mekanisme pengangkatan.

Mulai dari Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) hingga pengajuan NIP atau Nomor Induk Pegawai.

Nah, berdasarkan pengamatan redaksi Pojoksatu.id, terdapat poin penting dalam SE BKN itu terdapat pada poin ke-11.

Baca Juga: Sri Mulyani Pangkas Belanja Kementerian/Lembaga hingga 90% Apakah Termasuk Anggaran Bansos?

Dimana poin 11 itu memuat tentang jadwal pengangkatan ASN 2024.

Berikut bunyi poin 11 SE BKN tersebut:

"Penentuan mulai berlakunya pengangkatan sebagai ASN 2024 ditetapkan terhitung mulai tanggal 1 bulan berikutnya dari tanggal penyampaian usul penetapan NIP ASN kepada Kepala BKN untuk instansi pusat dan Kepala Kantor Regional BKN untuk instansi daerah."

Maka ada beberapa informasi penting dalam poin 11 ini.

Pertama, bahwa pengangkatan ASN hasil seleksi 2024, dilakukan mulai tanggal 1 bulan berikutnya dari tanggal penyampaian usul penetapan NIP ASN.

Kedua, untuk ASN instansi pusat, penyampaikan usulan nomor induk ditujukan kepada Kepala BKN.

Dan ketiga, untuk ASN di instansi daerah, penyampaian usulan NI PPPK 2025 atau Nomor induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, ditujukan kepada Kepala Regional BKN di daerah masing-masing.

Dari pernyataan di atas, maka bisa disimpulkan bahwa paling cepat menerima SK pengangkatan adalah pada 1 Maret 2025.

Hal ini didasari pada tahap usul penetapan NI PPPK 2025 yang dijadwalkan paling akhir pada 28 Februari 2025.

Baca Juga: HARLAH ke 9 IUQI Bogor, Usung Transformasi Berkelanjutan, Siap Hadapi Tantangan Global, Presiden Mahasiswa Berharap Kampus Makin Maslahat dan Manfaat

Maka dengan demikian, pemerintah daerah bisa menetapkan TMT dan SPMT pada 1 Maret 2025.

 

PPPK 2024 Tahap 1 Dapat THR?

Seperti yang telah disebutkan di atas, bahwa setiap tahun pemerintah memberikan THR dan gaji-13 kepada ASN dan pensiunan.

Pemberian THR dan gaji ke-13 tersebut dituangkan dalam Peraturan Pemerintah atau PP.

Untuk tahun 2025, PP soal ini memang belum diterbitkan.

Baca Juga: Heboh TES KEHAMILAN di SMA Cianjur, Tidak Memiliki Dasar Hukum, Bupati SETUJU, Begini PENGAKUAN Kepala Sekolah

Besar kemungkinan PP tentang pemberian THR dan gaji ke-13 tahun 2025 saat ini sedang digodok.

Akan tetapi kita bisa mendapatkan gambaran THR dan gaji ke-13 tahun 2025 dengan mengacu pada PP tahun sebelumnya.

Yakni PP Nomor 14 Tahun 2024 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Dalam PP tersebut, komponen THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBN diberikan terdiri dari:

1. Gaji pokok

2. Tunjangan keluarga

3. Tunjangan pangan

4. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan

Baca Juga: Ramai Beredar Tentang Kebijakan Baru PPDB Tahun 2025, Berikut Pernyataan Lengkap Kemendikdasmen

5. Tunjangan kinerja

Sementara komponen THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD diberikan terdiri dari:

1. Gaji pokok

2. Tunjangan keluarga

Baca Juga: YUK Bersiap Pencairan Tunjangan TPG TW 1, Apakah Kenaikan Akan Direalisasikan Di Bulan Depan?

3. Tunjangan pangan

4. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan

5. Tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalma 1 bulan bagi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Pada Pasal 11 PP Nomor 14 Tahun 2024 itu, disebutkan besaran THR, didasarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada Maret 2024.

Perlu diingat bahwa pada tahun lalu, Idul Fitri jatuh pada April 2024.

Dengan demikian, THR 2024 baru bisa diberikan jika ASN tersebut sudah menerima gaji pada bulan Maret 2024.

Sementara di tahun 2025, Idul Fitri jatuh pada bulan Maret.

Maka besar kemungkinan komponen yang dibayarkan untuk THR 2025, didasarkan pada besaran komponen yang diterima pada Februari 2025.

Jika PPPK 2024 Tahap 1 baru menerima menerima gaji sebagai PPPK pada bulan Maret 2025, maka besar kemungkinan tidak akan menerima THR 2025.

Baca Juga: Alhamdulillah PPPK 2024 Tahap 1 Akan Segera Terima Gaji Pertama! Cek Jadwalnya di Sini!

Sebab penentuan besaran komponen yang dibayarkan untuk THR adalah komponen yang sudah dibayarkan pada bulan sebelumnya.

Sementara untuk PPPK 2024 Tahap 1, pada bulan Februari 2025, masih pada tahap usul penetapan NI PPPK 2025.

Dengan demikian dipastikan PPPK 2024 Tahap 1 besar kemungkinan tidak mendapatkan THR 2025.

Untuk mendapatkan artikel menarik dengan lebih cepat dan mudah bisa download aplikasi Pojoksatu.id untuk Android dan iOS dengan link di bawah ini:

VERSI ANDROID

VERSI iOS

Itulah informasi kabar tidak enak PPPK 2024 Tahap 1 tidak dapat THR Tahun 2025.***