POJOKSATU.id - Memasuki tahun anggaran 2025 para guru sertifikasi kembali menanti kepastian mengenai pencairan Tunjangan Profesi Guru TPG yang terintegrasi dengan THR dan gaji ke-13.
Meskipun pemerintah belum merilis tanggal pasti pencairan dasar hukum yang mengatur mekanisme penyaluran sudah tercantum jelas dalam Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor 23 Tahun 2025.
Dokumen ini menjadi pedoman teknis bagi seluruh instansi terkait mulai dari kementerian hingga pemerintah daerah agar proses pencairan berjalan tertib akurat dan sesuai aturan.
Baca Juga: ‘Kalau Bisa Lama Kenapa Dipercepat?’ Sindiran Presiden Soal Birokrasi dan Dampaknya pada TPG
Namun banyak guru yang masih belum memahami bagaimana sebenarnya alur penyaluran dana tersebut berlangsung dari pusat hingga akhirnya masuk ke rekening penerima.
Artikel ini mengulasnya secara lengkap agar para guru mengetahui setiap tahapan yang menentukan cepat atau lambatnya pencairan tunjangan.
Selain menetapkan mekanisme umum PMK 23/2025 juga menjelaskan peran masing-masing lembaga dalam proses verifikasi penyaluran hingga pencairan.
Baca Juga: Viral! 12 Perusahaan Diduga Biang Banjir Sumatera, Mengapa Menhut Masih Sembunyikan Nama?
Memahami alur teknis ini penting agar guru tidak mudah terpengaruh informasi keliru terutama terkait waktu cairnya dana.
Berikut rangkaian proses pencairan TPG THR 2025 sesuai regulasi.
Pengusulan Data Guru oleh Dinas Pendidikan Daerah
Tahap pertama dimulai dari pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan kabupaten kota atau provinsi.
Baca Juga: Timeline PPPK Tendik Sekolah Rakyat 2025 Cuma Beberapa Hari, Jangan Sampai Telat!
Mereka bertanggung jawab memperbarui data guru sertifikasi yang berhak menerima TPG THR.
Data tersebut meliputi status sertifikasi keaktifan mengajar beban kerja dan kelengkapan administrasi lainnya.
Setelah diverifikasi internal data kemudian dikirimkan ke kementerian terkait untuk pengecekan lebih lanjut.
Validitas data pada tahap ini sangat penting karena menjadi dasar utama dalam penyusunan alokasi anggaran.
Jika terdapat ketidaksesuaian atau data belum sinkron proses pencairan bisa tertunda hingga perbaikan dilakukan daerah.
Baca Juga: Viral! Banyak Konten Sebut Tanggal Cair TPG 2025, Benarkah atau Hoaks?
Tahap ini menunjukkan bahwa kesiapan daerah sangat mempengaruhi cepat lambatnya pencairan TPG setiap tahun.
Verifikasi dan Penetapan Alokasi oleh Pemerintah Pusat
Setelah menerima data dari daerah kementerian dan Kementerian Keuangan melakukan verifikasi lanjutan untuk memastikan seluruh penerima memenuhi persyaratan regulatif.
Pemerintah pusat kemudian menetapkan alokasi anggaran berdasarkan jumlah guru yang lolos verifikasi.
Pada tahap ini diperiksa pula kesesuaian antara anggaran yang tersedia dengan jumlah penerima.
Jika semua data dianggap valid Kementerian Keuangan menerbitkan dokumen alokasi dana sebagai dasar penyaluran ke daerah.
Baca Juga: Ternyata Non-ASN Tidak Bisa Daftar PPPK Tendik Sekolah Rakyat 2025, Ini Penjelasan Resminya
Tahap verifikasi pusat sering memakan waktu cukup panjang karena melibatkan pengecekan berlapis untuk mencegah kesalahan pembayaran.
Penyaluran Dana ke Rekening Pemerintah Daerah
Setelah alokasi ditetapkan Kementerian Keuangan menyalurkan dana ke rekening Kas Umum Daerah.
Proses ini sering disalahartikan publik sebagai pencairan ke guru padahal belum demikian.
Dana yang masuk ke kas daerah tidak dapat langsung dibayarkan sebelum pemerintah daerah menyelesaikan administrasi dan mencocokkan daftar penerima.
Di sinilah PMK 23/2025 menekankan pentingnya ketepatan pengelolaan keuangan daerah agar tidak terjadi keterlambatan pencairan.
Pemerintah daerah harus memastikan tidak ada ketidaksesuaian antara dana yang diterima dan daftar guru penerima.
Penerbitan SK Pencairan dan Transfer ke Rekening Guru
Setelah dana diterima pemerintah daerah menerbitkan Surat Keputusan pencairan yang memuat daftar guru penerima beserta besaran TPG THR yang akan diberikan.
Baca Juga: Terkuak! Tugas PPPK Tendik Sekolah Rakyat Ternyata Lebih Kompleks dari Guru Biasa
SK ini menjadi dasar bagi bendahara daerah untuk melakukan transfer ke rekening masing-masing guru.
Proses transfer inilah yang merupakan pencairan resmi karena dana benar-benar masuk ke rekening penerima.
Namun waktu realisasi pencairan sangat bergantung pada kesiapan administrasi internal setiap daerah.
Baca Juga: Komisi IV Meledak! Titiek Soeharto Tegur Keras Menhut soal Kayu Gelondongan
Inilah sebabnya ada daerah yang bisa mencairkan cepat sementara daerah lain terlambat meski dana dari pusat sudah tersedia.
PMK 23/2025 menegaskan bahwa daerah wajib memastikan proses administrasi berjalan cepat dan tepat agar tunjangan diterima guru tanpa penundaan.
Melalui alur tersebut dapat dipahami bahwa pencairan TPG THR 2025 tidak hanya bergantung pada pemerintah pusat tetapi juga kesiapan masing-masing daerah.
Keterlambatan pada salah satu proses mulai dari verifikasi data hingga penerbitan SK pencairan akan mempengaruhi waktu cairnya dana.
Karena itu meski sebagian pihak memperkirakan pencairan akan terjadi pada 15 hingga 31 Desember seperti pola tahun 2024 hal tersebut tetap bersifat estimasi.
Jadwal pencairan sesungguhnya sangat bergantung pada kelancaran seluruh mekanisme yang dijelaskan dalam PMK 23/2025.***




