POJOKSATU.id - Pemerintah pusat telah memastikan bahwa setiap guru yang memiliki sertifikat pendidik akan mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang diterima setiap bulannya.
Besaran TPG yang diberikan pun dibedakan antara guru ASN dan guru Non ASN.
Guru ASN menerima TPG sebesar satu kali gaji pokok yang disesuaikan dengan golongannya.
Sementara itu bagi guru Non ASN besaran TPG yang diterima pada tahun 2025 ini adalah Rp2 juta per bulannya.
Baca Juga: Presiden Prabowo Diminta Memilih Megawati, Tak Usah Lagi Menanggung Beban Politik Jokowi
Diketahui bahwa pencairan di Triwulan I ini dilakukan secara bertahap.
Hal ini karena banyaknya kendala yang dihadapi bapak ibu guru pada saat proses pencairan TPG.
Namun pemerintah pusat menegaskan bahwa semua guru akan menerima TPG secara utuh.
Utuh di sini maksudnya TPG triwulan I tetap akan dihitung dari bulan Januari meskipun data penerima baru valid di bulan April.
Baca Juga: Penyebab KODE 13 Info GTK LAMA TAK BERUBAH, Simak SOLUSI TERDEKAT yang Bisa Dilakukan
Tetapi yang perlu diketahui dan juga dipahami oleh bapak ibu guru adalah besaran yang diterima per Triwulan ini tidak akan full.
Karena pada proses pencairan TPG ternyata ada potongan pajak yang dikenakan pada penerima.
Misal guru ASN setiap bulannya besaran TPG adalah Rp2 juta maka per triwulan besaran yang diterima bukan Rp6 juta karena adanya potongan pajak.
Lantas berapakah besaran potongan pajak pada pencairan TPG ini? Apakah benar bahwa besaran pajak antara pemerintah pusat dan daerah itu berbeda?
Pada artikel ini Pojoksatu.id akan menjelaskan secara detail.
Diketahui bahwa ada salah satu guru ASN dengan gaji pokok per bulannya adalah Rp3.426.000.
Jadi TPG yang diterima adalah gaji pokok dikalikan dengan tiga bulan yaitu Rp10.278.000.
Namun ternyata TPG yang diterima hanyalah Rp9.764.200.
Jika melihat total TPG yang diterima ini berarti bagi guru ASN dengan golongan III potongan pajaknya adalah sebesar 5 persen.
Sementara itu bagi golongan IV besaran pajak yang dikenakan adalah 15 persen.
TPG tersebut langsung ditransfer pemerintah pusat atau Kementerian Keuangan ke rekening masing-masing guru.
Sedangkan pada tahun sebelumnya TPG ditransfer oleh pemerintah daerah.
Di tahun sebelumnya bapak ibu guru penerima juga dikenakan potongan pajak yaitu sebesar 6 persen bagi golongan III dan 16 persen bagi golongan IV.
Di tahun 2025 ini potongan pajak yang digunakan menggunakan hitungan dari pemerintah pusat.
***



