POJOKSATU.id - Pertanyaan mengenai besaran gaji PPPK Kemenag 2026 menjadi salah satu topik paling dicari menjelang pembukaan seleksi PPPK.

Tak sedikit tenaga honorer di lingkungan Kemenag yang ingin mengetahui secara pasti berapa gaji yang akan diterima jika lolos seleksi.

Isu ini wajar mengingat status PPPK kerap disamakan dengan pegawai kontrak biasa.

Baca Juga: PPPK Kemenag 2026 Kontrak Berapa Tahun? Ini Penjelasan Resmi dan Aturannya

Padahal, secara regulasi, PPPK merupakan bagian dari aparatur negara yang gaji dan tunjangannya diatur langsung oleh pemerintah melalui Peraturan Presiden.

Hingga saat ini, Kemenag memang belum mengumumkan secara khusus besaran gaji PPPK Kemenag 2026.

Namun, secara umum, skema gaji PPPK di seluruh instansi pemerintah, termasuk Kemenag, mengacu pada Peraturan Presiden yang masih berlaku dan digunakan pada tahun sebelumnya.

Baca Juga: Apakah Daftar PPPK Kemenag 2026 Harus Punya Pengalaman Kerja? Ini Jawaban dan Aturan Resminya!


Rincian Gaji Pokok PPPK Berdasarkan Golongan

Gaji PPPK ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja golongan (MKG).

Mengacu pada ketentuan yang berlaku, rentang gaji pokok PPPK adalah sebagai berikut:

- Golongan I: sekitar Rp1,9 juta – Rp2,9 juta

Baca Juga: Resmi Jadi Harapan Honorer, PPPK Kemenag 2026 Segera Dibuka! Ini Bocoran Jadwal dan Syaratnya

- Golongan II: sekitar Rp2,1 juta – Rp3 juta

- Golongan III: sekitar Rp2,2 juta – Rp3,2 juta

- Golongan IV: sekitar Rp2,3 juta – Rp3,3 juta

- Golongan V hingga golongan tinggi: bisa mencapai lebih dari Rp7 juta

Besaran gaji tersebut merupakan gaji pokok, belum termasuk berbagai tunjangan yang melekat sesuai jabatan dan kebijakan instansi.

Baca Juga: TPG THR 100 Persen Sudah Cair di Banyak Daerah, Ini Alasan Guru Lain Masih Menunggu hingga Januari 2026


Tunjangan yang Diterima PPPK Kemenag

Selain gaji pokok, PPPK Kemenag juga berhak menerima tunjangan sebagaimana ASN lainnya.

Tunjangan tersebut meliputi:

- tunjangan keluarga,

- tunjangan jabatan atau fungsional,

- serta tunjangan lainnya sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan Kemenag.

Baca Juga: Negara Tarik Utang Jumbo Rp 736 Triliun, APBN 2025 Berakhir Defisit, Pembiayaan Negara Jadi Sorotan

Dengan adanya tunjangan ini, total penghasilan (take home pay) PPPK bisa jauh lebih besar dibandingkan gaji pokok semata.

Hal inilah yang membuat seleksi PPPK Kemenag selalu diminati dan menjadi harapan besar bagi honorer.


Apakah PPPK Kemenag Mendapat THR dan Gaji ke-13?

Salah satu pertanyaan penting lainnya adalah soal THR dan gaji ke-13.

Baca Juga: PBNU Bikin Kejutan! Gus Ulil Sebut Pelapor Pandji Ternyata Bukan Bagian NU, Publik Heboh

Pemerintah telah menegaskan bahwa PPPK termasuk pegawai pemerintah yang berhak menerima THR dan gaji ke-13 sesuai ketentuan.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa PPPK, termasuk di Kemenag, tidak dibedakan dalam hal hak-hak dasar kesejahteraan pegawai.


Penegasan Kemenag soal Status PPPK

Kementerian Agama juga menegaskan bahwa pengangkatan PPPK dilakukan secara resmi dan transparan sesuai regulasi.

Seluruh hak kepegawaian, termasuk gaji dan tunjangan, diberikan berdasarkan peraturan yang berlaku.

Baca Juga: Melanggar Sombong

Dikutip dari situs resmi Kemenag Purworejo, 17 November 2025, Ketua Tim Kerja Kepegawaian Kemenag Purworejo Nuqson Masykur Huda menyampaikan :

“Seluruh proses pengangkatan PPPK di lingkungan Kemenag dilakukan secara bersih dan tanpa pungutan biaya apa pun,”.

Dengan skema gaji yang jelas, tunjangan, serta hak menerima THR dan gaji ke-13, PPPK Kemenag 2026 menawarkan kesejahteraan yang jauh lebih baik dibandingkan tenaga honorer.

Baca Juga: Presiden Prabowo Apresiasi Prestasi Bersejarah Indonesia di SEA Games 2025, Bonus Atlet Cair Lewat BRI

Tak heran jika seleksi ini menjadi incaran dan harapan besar bagi ribuan honorer di lingkungan Kementerian Agama.

Calon pelamar diimbau untuk selalu memantau informasi resmi dari Kemenag dan BKN terkait ketentuan final PPPK Kemenag 2026.***