POJOKSATU.id - Menjelang Idul Fitri 2026, isu pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) kembali ramai diperbincangkan.
Kali ini, perhatian publik tertuju pada kabar yang menyebut THR untuk PNS, pensiunan, TNI, dan Polri bakal cair 100% tanpa potongan.
Informasi tersebut cepat menyebar dan memunculkan harapan besar, sekaligus pertanyaan: benarkah THR 2026 akan cair penuh tanpa potongan?
Baca Juga: Bukan Pensiunan, ASN Aktif Justru Paling Kena Dampak Skema Pensiun 2026
Hingga kini, pemerintah memang belum merilis aturan resmi terkait THR Idul Fitri 2026.
Namun, ada sejumlah sinyal dan pola kebijakan tahun-tahun sebelumnya yang bisa dijadikan acuan untuk membaca arah kebijakan ke depan.
Isu THR 100% Mulai Ramai
Kabar THR cair 100 persen tanpa potongan mulai banyak dibahas di berbagai platform dan media daring.
Baca Juga: Tak Lagi Full Ditanggung Negara, ASN Perlu Lakukan Ini untuk Hadapi Pensiun 2026
Istilah 100% kerap dipahami sebagai THR dibayarkan penuh sesuai gaji dan tunjangan, tanpa pengurangan apa pun.
Namun dalam praktiknya, istilah tersebut perlu dipahami secara hati-hati.
Pada tahun-tahun sebelumnya, 100% biasanya merujuk pada komponen THR yang dibayarkan penuh sesuai ketentuan.
Baca Juga: Negara Kurangi Beban APBN, ASN Harus Siapkan Dana Pensiun Sendiri Mulai 2026
Bukan berarti seluruh jenis tunjangan otomatis masuk tanpa pengecualian.
Belum Ada Aturan Resmi THR 2026
Sampai saat ini, pemerintah belum menerbitkan PP atau Peraturan Menteri Keuangan (PMK) khusus yang mengatur THR Idul Fitri 2026.
Artinya, kepastian soal besaran dan komponen THR masih menunggu keputusan resmi.
Meski begitu, kebijakan THR umumnya mengikuti pola yang relatif konsisten dari tahun ke tahun.
THR biasanya mencakup gaji pokok dan beberapa tunjangan melekat, sementara tunjangan tertentu bersifat situasional dan bergantung pada aturan teknis.
Baca Juga: Pasar Kejutan! FTSE Russell Stop Sementara Index Review Indonesia, Ada Apa?
Mengacu Pola Tahun Sebelumnya
Sebagai gambaran, pada kebijakan THR tahun sebelumnya, pemerintah memberikan THR secara penuh sesuai komponen yang ditetapkan.
Presiden Prabowo Subianto kala itu menegaskan komitmen pemerintah terkait pencairan THR bagi aparatur negara.
Pernyataan tersebut menjadi rujukan kuat publik bahwa pemerintah berkomitmen menjaga daya beli aparatur negara menjelang hari raya.
Baca Juga: Lebih Dekat Dengan Masyarakat, Kantor Bersama Baru Unit KNA, Keuangan dan Aset di Pegadenbaru
Pola inilah yang kemudian memunculkan optimisme bahwa THR 2026 juga berpeluang cair penuh.
Apa Arti Tanpa Potongan?
Perlu dipahami, istilah tanpa potongan dalam konteks THR umumnya berarti tidak ada pengurangan di luar ketentuan yang berlaku.
Artinya, THR dibayarkan sesuai komponen yang diatur dalam regulasi, bukan dipotong secara sepihak.
Namun, bukan berarti seluruh jenis tunjangan otomatis masuk dalam perhitungan THR.
Beberapa tunjangan khusus, seperti tunjangan berbasis kinerja tertentu atau tunjangan wilayah, bisa saja tidak termasuk, tergantung kebijakan pemerintah.
Jadwal Pencairan THR 2026
Jika mengacu pada pola tahun-tahun sebelumnya, THR PNS, pensiunan, TNI, dan Polri biasanya dicairkan sekitar 10 hingga 15 hari sebelum Idul Fitri.
Dengan perkiraan Idul Fitri 2026 jatuh pada pertengahan Maret, pencairan THR diprediksi berlangsung pada awal hingga pertengahan Maret 2026.
Namun kembali ditegaskan, kepastian jadwal tetap menunggu aturan resmi dari pemerintah.***




