POJOKSATU.id - Menjelang pembagian rapor semester genap Tahun Ajaran 2025/2026, isu mengenai penghapusan sistem tinggal kelas kembali ramai diperbincangkan.
Banyak orang tua dan siswa beranggapan bahwa seluruh peserta didik kini otomatis naik kelas tanpa mempertimbangkan hasil belajar. Namun, anggapan itu dipastikan tidak benar.
Pusat Kurikulum dan Pembelajaran (Puskurjar) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan bahwa mekanisme tinggal kelas masih berlaku dan dapat diterapkan oleh satuan pendidikan dalam kondisi tertentu.
Baca Juga: SPMB SMP Kota Depok 2026 Jalur Prestasi DIBUKA BESOK 4 Juni, Simak Syarat dan Jadwal Lengkapnya
Melalui penjelasan resminya, Puskurjar menyebutkan bahwa keputusan kenaikan kelas sepenuhnya menjadi kewenangan sekolah melalui musyawarah dewan guru dengan mempertimbangkan perkembangan peserta didik secara menyeluruh selama satu tahun ajaran.
"Katanya sekarang sudah tidak ada tinggal kelas, benar enggak sih? Tidak sepenuhnya benar," tulis akun instagram resmi @puskurjar, dikutip pojoksatu.id pada Rabu, 3 Juni 2026.
Dasar Hukum Kenaikan Kelas di Indonesia
Kebijakan kenaikan kelas saat ini mengacu pada prinsip Kurikulum Merdeka yang memberikan fleksibilitas kepada satuan pendidikan untuk menentukan kriteria kenaikan kelas sesuai karakteristik peserta didik dan kondisi sekolah.
Baca Juga: Nasib Kepala BGN Dadan Hindayana Berubah Total 24 Jam, Pagi Dampingi Presiden, Besoknya Tersangka
Ketentuan mengenai kriteria kenaikan kelas ditetapkan oleh masing-masing satuan pendidikan sebagai bagian dari pengelolaan pembelajaran.
Kemendikdasmen juga menegaskan bahwa sekolah memiliki kewenangan menetapkan bentuk asesmen, portofolio, penugasan, tes tertulis, maupun bentuk evaluasi lain yang digunakan dalam pertimbangan kenaikan kelas.
Dengan kata lain, tidak ada aturan nasional yang mewajibkan seluruh siswa harus naik kelas secara otomatis.
Kapan Siswa Bisa Tidak Naik Kelas?
Berdasarkan penjelasan Kemendikdasmen, keputusan tidak naik kelas dapat diambil apabila terdapat capaian pembelajaran yang belum terpenuhi secara signifikan dan memerlukan penguatan pada tahun berikutnya.
Selain capaian akademik, sekolah juga dapat mempertimbangkan berbagai aspek lain, antara lain:
-
Perkembangan kompetensi peserta didik selama satu tahun ajaran.
-
Kehadiran dan partisipasi dalam kegiatan pembelajaran.
-
Sikap, karakter, dan kedisiplinan.
-
Hasil asesmen formatif dan sumatif.
-
Kemampuan menyelesaikan target pembelajaran yang telah ditetapkan sekolah.
Keputusan tersebut tidak dilakukan oleh satu guru saja, melainkan melalui rapat dewan guru yang mempertimbangkan kondisi siswa secara menyeluruh.
Sekolah Wajib Menyiapkan Pendampingan
Kemendikdasmen menegaskan bahwa apabila seorang siswa diputuskan tidak naik kelas, sekolah tidak boleh sekadar memberikan status tinggal kelas tanpa tindak lanjut.
Sekolah wajib menyusun program intervensi dan pendampingan belajar yang jelas agar peserta didik memperoleh dukungan yang sesuai dengan kebutuhan belajarnya.
Tujuannya agar perkembangan akademik maupun nonakademik siswa tetap berjalan optimal pada tahun berikutnya.
Baca Juga: HJB ke-544, Wagub Jabar: Kekompakan Pemerintah dan Warga Jadi Kunci Kemajuan Kota Bogor
Peran Penting Orang Tua Menjelang Kenaikan Kelas
Selain sekolah, orang tua juga memiliki peran besar dalam proses evaluasi pembelajaran anak. Menjelang pembagian rapor, orang tua dianjurkan untuk:
-
Memantau perkembangan hasil belajar anak secara berkala.
-
Berkomunikasi aktif dengan wali kelas dan guru mata pelajaran.
-
Membantu anak menyusun jadwal belajar yang konsisten.
-
Memberikan dukungan emosional apabila hasil belajar belum sesuai harapan.
-
Menghindari tekanan berlebihan yang dapat memengaruhi kondisi psikologis anak.
Dalam Kurikulum Merdeka, kemajuan belajar siswa tidak hanya diukur dari nilai angka semata, tetapi juga perkembangan karakter, keterampilan, dan kemampuan berpikir kritis.
Kapan Jadwal Pembagian Rapor 2026?
Meskipun jadwal dapat berbeda di setiap provinsi, sejumlah kalender pendidikan daerah menunjukkan pembagian rapor semester genap umumnya berlangsung pada pertengahan hingga akhir Juni 2026.
Di sejumlah wilayah, pembagian rapor dijadwalkan pada 19 Juni 2026, sedangkan beberapa provinsi lain menetapkannya pada 26 Juni 2026.
Setelah itu siswa memasuki masa libur kenaikan kelas hingga pertengahan Juli. Tahun ajaran baru 2026/2027 diperkirakan dimulai pada 13 Juli 2026.
Baca Juga: KDM Serahkan Kadeudeuh Rp1 Miliar untuk Persib Bandung Usai Raih Hattrick Juara
Tidak Semua Siswa Otomatis Naik Kelas
Penjelasan terbaru Kemendikdasmen sekaligus meluruskan anggapan yang berkembang di masyarakat bahwa sistem tinggal kelas telah dihapus.
Faktanya, kebijakan tersebut masih berlaku, namun penerapannya dilakukan secara lebih komprehensif dengan mempertimbangkan perkembangan peserta didik secara menyeluruh.
Bagi siswa dan orang tua, masa pembagian rapor bukan hanya soal melihat angka pada lembar hasil belajar.
Lebih dari itu, momen ini menjadi kesempatan untuk memahami proses perkembangan anak selama setahun terakhir dan menyusun langkah terbaik untuk menghadapi tahun ajaran berikutnya. ***




