POJOKSATU.ID — Isu mengenai kenaikan gaji PNS kembali ramai pada akhir 2025.
Sejumlah pemberitaan menyebutkan adanya penyesuaian gaji ASN, termasuk rencana pencairan rapel bagi pensiunan PNS.
Namun hingga pertengahan hingga akhir November 2025, belum ada regulasi final dari pemerintah yang secara resmi mengubah struktur gaji pokok ASN aktif.
Sejauh ini, dasar hukum gaji masih merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 (PP 5/2024).
Baca Juga: Mengapa TPG TW 4 Cair Lebih Cepat? Fakta Lengkap di Balik Tertahannya TPG TW 3
Situasi ini memunculkan banyak pertanyaan di kalangan ASN aktif maupun pensiunan.
Artikel ini merangkum fakta-fakta terbaru berdasarkan informasi kredibel dan pernyataan resmi sejumlah lembaga.
1. Gaji Pokok PNS Masih Menggunakan PP 5 Tahun 2024
Berdasarkan data dari BPK dan sejumlah pemberitaan media nasional, struktur gaji pokok PNS tahun 2024–2025 masih berpedoman pada PP 5/2024.
Regulasi inilah yang menjadi dasar penghitungan gaji pokok seluruh Pegawai Negeri Sipil aktif hingga saat ini.
Baca Juga: Geger! Wardatina Mawa Bongkar Dugaan Perselingkuhan Suami dengan Artis Berinisial IR
Hingga akhir November 2025:
- Tidak ada PP baru yang menggantikan PP 5/2024.
- Tidak ada peraturan presiden maupun surat resmi yang menyatakan kenaikan gaji pokok PNS.
Informasi yang beredar mengenai perubahan gaji ASN melalui Perpres 79 Tahun 2025 belum menyinggung secara spesifik revisi gaji pokok.
Beberapa pemberitaan menyebut adanya penyesuaian gaji ASN, namun sampai sekarang belum terlihat regulasi turunan yang secara eksplisit mengatur kenaikan gaji pokok PNS.
2. Pensiunan PNS, Rencana Penyesuaian, Regulasi Belum Final
Untuk pensiunan PNS, situasinya sedikit berbeda. Sejumlah media melaporkan adanya:
- Rencana penyesuaian besaran pensiun
Baca Juga: Satu Panggung, Dua Piala! Hyun Bin dan Son Ye Jin Cetak Momen Ikonik di Blue Dragon Awards
- Rencana pencairan rapel pembayaran yang disebut akan dilakukan pada akhir November hingga awal Desember 2025.
Namun klarifikasi dari PT Taspen (Persero) menegaskan bahwa:
- Belum ada keputusan resmi mengenai pencairan rapel
- Masyarakat diminta berhati-hati terhadap informasi yang belum diverifikasi
Baca Juga: Lagu Who Knows Simpel tapi Relate, Ini Pesan yang Ingin Disampaikan Daniel Caesar
- Seluruh pengumuman terkait pencairan hanya disampaikan melalui kanal resmi Taspen.
Dengan demikian, meski rencana penyesuaian pensiunan mencuat, tidak ada dokumen hukum final yang menetapkannya.
3. Perbedaan Informasi di Media dan Posisi Resmi Pemerintah
Beberapa media melaporkan bahwa pencairan rapel pensiunan akan dimulai akhir November. Namun PT Taspen meminta publik tidak terpancing informasi yang belum memiliki legalitas.
Sementara itu, pada sisi ASN aktif, pemberitaan mengenai Perpres 79 Tahun 2025 yang disebut mengatur kenaikan gaji ASN tidak serta-merta mengubah struktur gaji pokok PNS.
Karena perubahan nominal gaji pokok wajib dituangkan melalui Peraturan Pemerintah, bukan sekadar Perpres.
Oleh karena itu:
- PNS aktif masih menerima gaji berdasarkan PP 5/2024.
- Pensiunan belum mendapatkan kepastian tanggal dan besaran rapel.
Hingga akhir November 2025, belum ada regulasi yang menetapkan kenaikan gaji pokok PNS selain PP 5/2024 sehingga seluruh ASN aktif masih menerima gaji berdasarkan aturan tersebut.
Untuk pensiunan PNS, memang ada rencana penyesuaian besaran pensiun serta potensi rapel pembayaran.
Namun belum diterbitkan keputusan resmi dari pemerintah maupun Taspen terkait waktu pencairannya.
Baca Juga: Drama Tragis di Jatinangor! Dirut BJB Drop Usai Insiden Golf, Publik Minta Jawaban
Perbedaan informasi di berbagai media memperkuat pentingnya menunggu pengumuman resmi.
Karena dasar hukum gaji ASN hanya dapat berubah melalui PP baru, yang hingga kini belum diterbitkan.***




