POJOKSATU.ID - Pertanyaan mengenai boleh atau tidaknya PPPK Paruh Waktu mendaftar seleksi PPPK Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) 2026 menjadi perbincangan hangat di kalangan tenaga non-ASN.
Kepastian aturan ini penting agar pelamar tidak salah langkah dan berujung gugur administrasi.
Berdasarkan ketentuan resmi, PPPK Paruh Waktu yang masih aktif ternyata tidak diperbolehkan mengikuti seleksi PPPK KemenHAM 2026.
Ketentuan Resmi KemenHAM
Larangan tersebut tertuang dalam Pengumuman Resmi KemenHAM Nomor SEK-1140.KP.02.01 Tahun 2025 tentang Seleksi PPPK di Lingkungan KemenHAM.
Dalam pengumuman itu ditegaskan bahwa pelamar seleksi PPPK KemenHAM harus bebas dari status kepegawaian tertentu pada saat pendaftaran.
Artinya, pelamar yang masih berstatus sebagai aparatur negara atau bagian dari sistem kepegawaian pemerintah tidak diperkenankan mengikuti seleksi PPPK KemenHAM 2026.
Status yang Dilarang Mendaftar
Secara rinci, KemenHAM mengecualikan pelamar yang pada saat pendaftaran masih berkedudukan sebagai:
1. Pegawai Negeri Sipil (PNS)
2. Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
3. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
4. PPPK Paruh Waktu
5. Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
6. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
Baca Juga: PPPK KemenHAM 2026 Sudah Dibuka, Lalu Bagaimana Nasib PPPK Paruh Waktu? Simak Penjelasannya
Dengan demikian, PPPK Paruh Waktu yang masih aktif bekerja otomatis tidak memenuhi syarat administrasi untuk mengikuti seleksi PPPK KemenHAM 2026.
Alasan PPPK Paruh Waktu Dilarang
Larangan ini diberlakukan untuk menjaga prinsip rekrutmen yang adil dan menghindari tumpang tindih status kepegawaian.
Pemerintah ingin memastikan bahwa seleksi PPPK KemenHAM diikuti oleh pelamar yang benar-benar berada di luar sistem ASN aktif.
Baca Juga: Ketum PBNU Gus Yahya Tak Campuri Kasus Eks Menag Gus Yaqut, Tindakan Individu Tak Wakili Organisasi
Selain itu, ketentuan ini juga bertujuan mencegah praktik rangkap status kepegawaian yang dapat menimbulkan persoalan hukum dan administratif di kemudian hari.
Ada Pengecualian bagi PPPK Paruh Waktu
Meski demikian, terdapat catatan penting yang perlu diperhatikan. PPPK Paruh Waktu yang sudah tidak aktif atau telah berakhir masa kontraknya diperbolehkan mendaftar seleksi PPPK KemenHAM 2026.
Baca Juga: Utang Jumbo 2026 Tembus Rp 832 Triliun, Terbesar Sepanjang Sejarah! Purbaya Pasang Badan
Syaratnya, pada saat pendaftaran yang bersangkutan sudah tidak lagi terikat dengan status PPPK Paruh Waktu dan memenuhi seluruh persyaratan lain, seperti:
1. Usia sesuai ketentuan
2. Memiliki pengalaman kerja minimal
3. Tidak memiliki larangan administratif lainnya
Dengan kata lain, status kepegawaian pelamar akan diverifikasi berdasarkan kondisi aktual saat pendaftaran berlangsung.
Imbauan bagi Calon Pelamar
Calon pelamar diimbau untuk mencermati seluruh persyaratan yang tercantum dalam pengumuman resmi KemenHAM.
Kesalahan memahami status kepegawaian dapat berakibat fatal karena sistem seleksi akan langsung menggugurkan pelamar yang tidak memenuhi syarat administrasi.
Bagi PPPK Paruh Waktu yang masih aktif, pilihan terbaik adalah menunggu masa kontrak berakhir sebelum mencoba mengikuti seleksi PPPK di instansi lain, termasuk KemenHAM.
PPPK Paruh Waktu tidak diperbolehkan mendaftar seleksi PPPK KemenHAM 2026 apabila masih aktif bekerja dengan status tersebut saat pendaftaran.
Namun, jika status PPPK Paruh Waktu telah berakhir dan tidak lagi terikat kontrak, maka pendaftaran dimungkinkan sepanjang seluruh persyaratan seleksi dipenuhi.
Baca Juga: Ramai Isu Rapelan Gaji Pensiunan PNS 10 Januari 2026, Ini Klarifikasi PT TASPEN
Memahami aturan ini menjadi kunci agar pelamar tidak dirugikan di tahap awal seleksi.***




