POJOKSATU.id – Program Pendidikan Guru Penggerak (PGP Reguler) kembali dibuka bagi angkatan ke 12 yang pelaksanaanya akan segera dijadwalkan pada awal tahun 2025.
Sedangkan pendaftaran PGP sudah mulai dibuka tanggal 2 hingga 16 September 2024.
PGP merupakan program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan yang dirancang untuk membekali guru dengan kemampuan kepemimpinan pembelajaran dan pedagogi.
Program ini bertujuan agar guru mampu menggerakkan komunitas belajar di dalam maupun di luar sekolah, menjadi pemimpin pendidikan yang menerapkan konsep merdeka belajar, serta meningkatkan kualitas pendidikan yang berfokus pada murid.
Selama enam bulan, para peserta PGP akan menjalani pelatihan dengan pendekatan andragogi dan blended learning. Metode yang digunakan mencakup pelatihan daring, lokakarya, dan pendampingan individu.
Baca Juga: Biaya Pendidikan Guru Penggerak Angkatan 12 Tak Semuanya Ditanggung APBN, Kini Libatkan Pemda
Kegiatan ini terdiri atas 70% belajar di tempat bekerja, 20% belajar bersama rekan sejawat, dan 10% belajar dengan narasumber, fasilitator, serta pendamping.
Calon peserta PGP Angkatan 12 ditargetkan bagi Guru ASN dan Non-ASN dari satuan pendidikan formal pada jenjang TK, SD, dan SMP, serta Kepala Sekolah yang belum memiliki Nomor Registrasi Kepala Sekolah (NRKS).
Mereka akan mengikuti pendidikan selama enam bulan yang terdiri dari pembelajaran daring, diskusi, refleksi, serta pendampingan dari pengajar praktik.
Peran dan Tanggung Jawab Calon Guru Penggerak
Berikut peran dan tanggungjawab Guru Penggerak yang penting untuk dipahami sebelum mendaftar.
1. Belajar secara online dan mandiri: Menyelesaikan 10 modul melalui kolaborasi, diskusi, refleksi, dan elaborasi dengan fasilitator dan instruktur.
2. Belajar di tempat kerja dan lokakarya: Mendapatkan pendampingan dari pengajar praktik dan berpartisipasi dalam lokakarya bersama guru lainnya.
3. Penggunaan LMS: Mengakses dan mengerjakan tugas-tugas melalui Learning Management System (LMS) yang telah disediakan.
4. Aksi nyata: Menerapkan pembelajaran yang didapatkan di kelas atau di sekolah.
Kriteria Umum Peserta CGP
- a) Tidak sedang mengikuti kegiatan diklat latsar PNS, PPG, atau sedang bertugas sebagai asesor Pendidikan Guru Penggerak atau Program Sekolah Penggerak;
- b) Tidak sedang proses rekrutmen kepala sekolah penggerak, pelatih ahli/fasilitator sekolah penggerak atau sedang menjalankan tugas sebagai kepala sekolah penggerak, pelatih ahli/fasilitator sekolah penggerak pada Program Sekolah Penggerak (PSP);
- c) Tidak sedang proses seleksi atau bertugas sebagai aktor lain dalam Program Guru Penggerak (PGP), Pendidikan Profesi Guru (PPG), Program Sekolah Penggerak (PSP) serta asesor BAN;
- d) Mendapatkan rekomendasi dari atasan langsung untuk mengikuti Program Guru Penggerak yang diketahui oleh kepada kepala dinas bidang pendidikan.
- e) Memiliki keinginan yang kuat untuk menjadi guru penggerak dan bersedia mengikuti proses pendidikan selama 6 (enam) bulan;
- f) Tetap aktif mengajar selama rekrutmen dan pendidikan guru penggerak, yang dibuktikan dengan SK mengajar (Bagi CGP yang berasal dari unsur Guru);
- g) Tetap aktif sebagai kepala sekolah selama rekrutmen dan pendidikan guru penggerak, yang dibuktikan dengan SK definitif sebagai kepala sekolah (Bagi CGP yang berasal dari unsur Kepala Sekolah Non NRKS).
Persyaratan CGP
- a) Guru ASN maupun NON ASN baik dari sekolah negeri maupun sekolah swasta, pada satuan pendidikan formal jenjang TK, SD dan SMP;
- b) Kepala sekolah yang belum memiliki Nomor Registrasi Kepala Sekolah (NRKS), berstatus definitif dari ASN maupun NON ASN baik dari sekolah negeri maupun sekolah swasta, pada satuan pendidikan formal jenjang TK, SD dan SMP;
- c) Memiliki akun guru di Data Pokok Pendidikan (Dapodik);
- d) Memiliki kualifikasi pendidikan minimal S1/D4;
- e) Memiliki pengalaman mengajar minimal 5 (lima) tahun;
- f) Direkomendasikan oleh atasan langsung dan diketahui oleh dinas pendidikan setempat.
Sebagai tambahan informasi, rekrutmen CGP ini bertujuan untuk membentuk Guru Penggerak dan kepala sekolah terbaik dari seluruh Indonesia melalui sasaran wilayah sebanyak 85 kabupaten/kota. ***




