POJOKSATU.ID - Pembahasan revisi Undang-Undang ASN (Aparatur Sipil Negara) yang diharapkan menjadi kunci bagi pegawai PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

Untuk beralih menjadi PNS (Pegawai Negeri Sipil) kini berada di persimpangan.

Meski isu ini masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025, berbagai pihak menilai harapan para PPPK masih jauh dari kepastian.

 

Masuk Prolegnas, Tapi Pembahasan Belum Nyata

DPR RI melalui Badan Legislasi (Baleg) menyatakan bahwa revisi UU ASN 2025 memang memberi peluang bagi PPPK untuk diangkat menjadi PNS.

Baca Juga: Hati-Hati! TPG Dibayar Bulanan Mulai 2026? tapi Guru Bisa Gagal Cair Jika Dapodik Tak Beres Tepat Waktu!

Politisi Baleg, Reni Astuti, menyampaikan bahwa revisi ini mempertimbangkan aspek yuridis, sosial, dan kemampuan fiskal negara.

Namun demikian, pembahasan detail alih status PPPK masih belum berjalan secara formal di Komisi II DPR.

 

Harapan PPPK dan Realita Kegundahan

Banyak pegawai PPPK terutama guru dan tenaga teknis yang menyambut wacana revisi ini sebagai harapan untuk kesetaraan dengan PNS.

Mereka menuntut agar revisi tidak hanya soal nomenklatur, tetapi juga memperhatikan kesejahteraan yakni, hak pensiun, jenjang karier, dan tunjangan kinerja.

Baca Juga: Dari Sabang hingga Merauke, 32.373 Bikers Rayakan Persaudaraan di Honda Bikers Day 2025

Meski demikian, belum ada jaminan bahwa PPPK akan langsung menjadi PNS tanpa tes seleksi. Dalam banyak literatur pembahasan usulan revisi, disebut bahwa pengangkatan status PPPK menjadi PNS “tidak otomatis.

 

Penundaan Revisi UU ASN dan Ketidakpastian Waktu

Meskipun RUU ASN telah masuk Prolegnas 2025, sebagian anggota DPR menilai bahwa waktu untuk membahas detail revisi sangat terbatas.

Anggota Komisi II, Muhammad Khozin, menyebutkan bahwa pembahasan formal alih status PPPK-PNS kemungkinan baru bisa dilakukan pada tahun 2026.

Sementara itu, Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, menegaskan bahwa aturan saat ini masih mengacu pada UU ASN yang berlaku (UU No. 20/2023).

Baca Juga: DPR Kompak Dorong PPPK Jadi PNS Tanpa Tes, Revisi UU ASN Masuk Prioritas Nasional

Di mana PPPK belum bisa langsung menjadi PNS tanpa melalui “tes CPNS.”

Penundaan ini membuat sejumlah pegawai PPPK merasa cemas dan pesimis terkait masa depan status kepegawaian mereka.

 

Perspektif DPR dan Anggota Baleg

Reni Astuti (Baleg DPR RI) menekankan bahwa revisi UU ASN harus memperhatikan kesetaraan hak antara PPPK dan PNS, khususnya dari sisi finansial dan kesejahteraan.

Ia menyebut bahwa bila kajian yuridis, sosial, dan ekonomi mendukung, maka alih status PPPK ke PNS bisa dilakukan secara bertahap.

Baca Juga: Blak-blakan! Prof Jimly Beberkan Pungli dan Suap Jabatan Menggurita di Tubuh Polri

Namun, Reni juga mengakui bahwa beban fiskal negara menjadi pertimbangan penting.

Risiko dan Kritik dari PPPK

Sejumlah PPPK menyebut bahwa revisi tanpa kepastian hanya jadi “janji politis.”
Pojoksatu

Selain itu, kritik muncul terkait transparansi proses dan durasi revisi. Karena penundaan, banyak PPPK yang sudah menanti sejak lama merasa kecewa.

Ada juga kekhawatiran bahwa alih status PPPK ke PNS justru akan rumit karena syarat masa pengabdian dan seleksi.

 

Revisi UU ASN yang sudah masuk Prolegnas Prioritas 2025 menghadirkan harapan bagi para PPPK untuk dialihkan menjadi PNS.

Namun, hingga saat ini belum ada kepastian waktu dan mekanisme resmi yang menjamin alih status tersebut.

Penundaan pembahasan ke 2026 dan pernyataan dari BKN bahwa PPPK tetap harus mengikuti tes CPNS menambah keraguan.

Baca Juga: Lulusan SMA dan SMK Bisa Daftar CPNS! Ini Cara Melihat Formasi Resmi di SSCASN Sesuai Panduanya

Bagi PPPK, wacana revisi ini bisa menjadi peluang, tetapi tanpa kepastian draf dan regulasi yang tegas, harapan mereka tetap menggantung.***