POJOKSATU.ID - Penetapan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Madiun belum membawa perubahan signifikan terhadap kesejahteraan pegawai non-ASN.

Hingga awal 2026, gaji PPPK paruh waktu masih berada di kisaran Rp500 ribu hingga Rp900 ribu per bulan, sama seperti sebelum perubahan status.

Fakta ini dilaporkan media dan memicu keluhan dari para pegawai yang berharap status baru tersebut diikuti dengan peningkatan penghasilan yang lebih layak.

 

Status PPPK Paruh Waktu Belum Ubah Penghasilan

Perubahan status non-ASN menjadi PPPK paruh waktu baru bersifat administratif.

Baca Juga: Kabar Gembira Pensiunan PNS, Gaji 2026 Cair Awal Februari, Nominal Tertinggi Capai Rp4,9 Juta, Terendah Berapa?

Para pegawai tersebut belum diangkat sebagai PPPK penuh waktu sehingga hak-hak kepegawaiannya belum setara dengan ASN maupun PPPK penuh.

Penghasilan yang diterima masih mengacu pada:

1. honor lama sebelum penetapan status

2. kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)

Baca Juga: Kenapa Gaji PNS Tidak Sama? Ini Penjelasan Lengkap yang Jarang Diketahui Publik

Dengan kondisi ini, status baru belum memberikan dampak ekonomi yang nyata bagi para pegawai.

 

Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Madiun

Saat ini, gaji PPPK paruh waktu di Kabupaten Madiun tercatat:

1. terendah sekitar Rp500.000 per bulan

2. tertinggi sekitar Rp900.000 per bulan

Nominal tersebut dinilai masih sangat rendah karena:

- jauh di bawah standar Upah Minimum Regional (UMR/UMK)

- belum mencerminkan status sebagai aparatur pemerintah

Baca Juga: Akhirnya Gaji Pensiunan PNS Februari 2026 Mulai Cair Bertahap, Siap-siap Cek Rekening!

Besaran gaji ini berlaku untuk berbagai sektor, mulai dari tenaga teknis hingga layanan dasar.

 

Faktor Penyebab Gaji Tak Kunjung Naik

Nah ada beberapa faktor utama yang membuat gaji PPPK paruh waktu belum mengalami penyesuaian.

1. Belum Ada Regulasi Teknis Nasional

Pemerintah pusat hingga kini belum menetapkan aturan baku terkait:

- skema gaji PPPK paruh waktu

Baca Juga: Kabar Baik! Insentif Guru Honorer Naik dan Langsung Cair Februari 2026

- standar penghasilan minimum nasional

Tanpa regulasi ini, pemerintah daerah tidak memiliki dasar hukum kuat untuk menaikkan gaji.

2. Keterbatasan Anggaran Daerah

Pemerintah Kabupaten Madiun masih menghadapi keterbatasan anggaran.

Pemda juga masih menunggu:

- kepastian formasi PPPK penuh waktu

- tambahan alokasi anggaran dari pemerintah pusat

Baca Juga: Rezeki Awal Tahun, Pendapatan Guru di Februari 2026 Berpotensi Tembus Rp13 Juta

Kondisi fiskal daerah menjadi pertimbangan utama dalam menentukan besaran honor yang dibayarkan.


3. Status Transisi dari Non-ASN ke ASN

PPPK paruh waktu diposisikan sebagai status peralihan dalam proses penataan tenaga non-ASN.

Pada tahap ini, hak keuangan pegawai belum disamakan dengan PPPK penuh waktu maupun PNS.

 

Harapan dan Aspirasi PPPK Paruh Waktu

Para PPPK paruh waktu menyampaikan sejumlah harapan, antara lain:

Baca Juga: Akhirnya Gaji Pensiunan PNS Februari 2026 Mulai Cair Bertahap, Siap-siap Cek Rekening!

1. adanya kejelasan status ke depan

2. penghasilan disesuaikan dengan beban dan jam kerja

3. pemerintah pusat segera menetapkan aturan gaji nasional

4. dibukanya peluang pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu

Keluhan ini juga mencerminkan kondisi PPPK paruh waktu di banyak daerah lain di Indonesia.

 

Respons Pemerintah Kabupaten Madiun

Pemerintah Kabupaten Madiun menegaskan bahwa penetapan PPPK paruh waktu bukan akhir dari proses, melainkan bagian dari tahapan penataan tenaga non-ASN.

Baca Juga: Tujuh Tokoh Nasional Bertemu Prabowo di Kertanegara 4, Mensesneg Ungkap Mereka Bukan Oposisi

Pemda belum dapat menaikkan gaji tanpa dasar hukum yang jelas.

Saat ini, pemerintah daerah masih menunggu:

1. petunjuk teknis dari pemerintah pusat

2. kebijakan lanjutan terkait anggaran dan formasi

Baca Juga: Kabar Gembira Pensiunan PNS, Gaji 2026 Cair Awal Februari, Nominal Tertinggi Capai Rp4,9 Juta, Terendah Berapa?

Gaji PPPK paruh waktu di Kabupaten Madiun hingga kini belum mengalami kenaikan dan masih berada di kisaran Rp500–900 ribu per bulan.

Status baru belum menjamin kesejahteraan karena belum didukung regulasi nasional dan kesiapan anggaran daerah.

Isu ini memperkuat sorotan publik terhadap kebijakan PPPK paruh waktu dan perlunya kejelasan masa depan tenaga non-ASN.***