POJOKSATU.ID - Fenomena mengejutkan terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.

Belum genap 3 bulan sejak menerima SK pengangkatan, sebanyak 18 PPPK paruh waktu memilih berhenti dari jabatannya.

Kabar tersebut dikonfirmasi oleh Penjabat Sekda Tulungagung, Soeroto yang juga menjabat sebagai Kepala BKPSDM.

Baca Juga: Mengenal Politeknik Negeri Jakarta, Kampus Vokasi Unggulan yang Siapkan Lulusan Siap Kerja

Dari total 18 pegawai yang keluar, tidak semuanya benar-benar mengundurkan diri.

Karena sebagian di antaranya bahkan meninggal dunia setelah menerima SK pengangkatan.


Tiga PPPK Paruh Waktu Meninggal Dunia

Berdasarkan data yang disampaikan pemda, dari 18 ASN PPPK paruh waktu yang tidak lagi aktif, 3 orang di antaranya meninggal dunia.

Baca Juga: Ardit Erwandha Pernah Hidup Struggle, Pengalaman Bagi Brosur hingga Naik Transum Subuh Jadi Modal Perankan Arga di Film 'Tunggu Aku Sukses Nanti'

Sementara itu, 15 orang lainnya benar-benar mengundurkan diri dari status sebagai PPPK paruh waktu.

Pemda mengaku tidak mengetahui secara pasti alasan para pegawai tersebut memilih mundur meskipun baru saja diangkat menjadi ASN.

Dikutip dari Harian Bhirawa, 11 Maret 2026, begini kata Soeroto:

Baca Juga: 15 Tips Pose Foto Keluarga Lebaran 2026 agar Estetik dan Instagramable, Dari Candid hingga Formal Elegan

“Tidak ada keterangan. Mereka mengundurkan diri saja,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa para PPPK yang mundur tidak memberikan penjelasan resmi terkait keputusan mereka dalam meninggalkan status sebagai ASN.

Dinas Pendidikan Jadi Instansi Terbanyak

Jika dilihat dari asal instansi, sebagian besar PPPK paruh waktu yang mundur berasal dari sektor pendidikan.

Soeroto menyebutkan bahwa Dinas Pendidikan menjadi instansi dengan jumlah pengunduran diri terbanyak.

“Yang terbanyak dari Dinas Pendidikan,” ujarnya.

Baca Juga: Mahfud MD Sindiran Keras ke Pemerintah, RI Tak Berani Kecam Serangan AS-Israel ke Iran

Secara rinci, berikut daftar instansi yang pegawainya mengundurkan diri:

- Dinas Pendidikan: 7 orang

- RSUD dr. Iskak Tulungagung: 5 orang

- Dinas Sosial: 1 orang

- Dinas Kesehatan: 1 orang

- Dinas Lingkungan Hidup: 1 orang

- Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR): 2 orang

Baca Juga: Heboh SPPG Ponorogo Dibekukan, Pemilik Yayasan Ngaku Cucu Menteri dan Diduga Mark Up Anggaran

Sementara untuk PPPK yang meninggal dunia, rinciannya adalah:

Dinas Kesehatan: 1 orang

RSUD dr. Iskak Tulungagung: 2 orang

Posisi Kosong Tidak Akan Diganti

Meski ada pegawai yang mundur maupun meninggal dunia, Pemkab Tulungagung memastikan bahwa posisi PPPK paruh waktu yang kosong tidak akan diisi oleh pegawai baru.

Artinya, tidak akan ada rekrutmen tambahan untuk menggantikan mereka yang telah berhenti.

Kebijakan ini diambil oleh pemda sebagai bagian dari pengelolaan formasi ASN yang sudah ditetapkan sebelumnya.

Baca Juga: 157 Perusahaan di Jabar Diadukan Soal THR, Disnakertrans Siapkan Sanksi Bertahap


Ribuan PPPK Paruh Waktu Baru Dilantik

Sebagai informasi, jumlah PPPK paruh waktu di Tulungagung sebenarnya sudah cukup banyak.

BKPSDM mencatat sebanyak 5.415 PPPK paruh waktu menerima SK pengangkatan.

SK tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo pada 31 Desember 2025.

Baca Juga: Pasca Bulan Puasa, Ini Cara Mengembalikan Pola Hidup Sehat Setelah Ramadan

Jumlah tersebut terdiri dari berbagai sektor pelayanan publik.

Rinciannya adalah:

- Tenaga teknis: 2.885 orang

- Tenaga guru: 1.628 orang

- Tenaga kesehatan: 902 orang

Baca Juga: Teror Air Keras ke Aktivis KontraS Andrie Yunus, Polisi Temukan Jejak 4 Pelaku dari Rekaman CCTV

Dengan jumlah yang cukup banyak tersebut, keberadaan PPPK paruh waktu diharapkan dapat memperkuat pelayanan publik di berbagai bidang.

Sempat Ada Keluhan Soal Kesejahteraan

Sebelumnya, isu kesejahteraan PPPK paruh waktu juga sempat mencuat di Tulungagung.

Ribuan guru PPPK paruh waktu bahkan pernah mendatangi kantor DPRD Tulungagung.

Kedatangan tersebut bermaksud untuk melakukan doa bersama sekaligus menyampaikan aspirasi mereka.

Baca Juga: XCMG Mlilir

Dalam kesempatan tersebut juga, para guru mengeluhkan kondisi kesejahteraan yang dinilai belum membaik setelah mereka diangkat menjadi PPPK paruh waktu.

Salah satu keluhan yang mencuat adalah besaran gaji yang diterima hanya sekitar Rp350 ribu.

Kondisi ini menjadi perhatian berbagai pihak karena dinilai masih jauh dari harapan para tenaga pendidik yang telah lama mengabdi sebagai honorer.

Baca Juga: Mahfud MD Singgung Potensi Korupsi MBG 'Tak Pernah Jelas Mekanisme Pemeriksaannya'

Meski demikian, pemda tetap berharap para ASN PPPK paruh waktu yang masih bertugas dapat menjalankan tanggung jawabnya secara profesional.

Semuanya demi meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Tulungagung.***