POJOKSATU.ID - Nasib belasan ribu PPPK paruh waktu di Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, kini menjadi sorotan.
Hingga pertengahan April 2026, gaji mereka belum juga cair, meskipun Surat Keputusan (SK) pengangkatan telah terbit sejak Januari 2026.
Kondisi ini memicu keresahan di kalangan pegawai. Pasalnya, mereka telah bekerja selama berbulan-bulan tanpa menerima hak berupa gaji.
Baca Juga: Pemkab Serang Alihkan Dana Rp3 Triliun ke Bank Banten, Termasuk Gaji ASN
Gaji PPPK Bima Belum Cair, Ini Penyebab Utamanya
Kepala BPKAD Kabupaten Bima, Aries Munandar, menjelaskan bahwa keterlambatan ini bukan karena ketiadaan anggaran.
Ia menegaskan bahwa anggaran gaji PPPK paruh waktu sebenarnya sudah tersedia dalam belanja daerah tahun 2026.
Yang mana anggaran tersebut telah disepakati bersama oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Bima.
Baca Juga: Tak Lagi Sekadar Bansos, PKH Diubah Jadi Sumber Penghasilan Lewat Koperasi
Namun, terdapat kendala administratif yang membuat pencairan gaji belum bisa dilakukan.
Dikutip dari Media Garda Asakota, 14 April 2026, begini kata Aries:
“Sedang dalam proses terbitnya perjanjian kontrak kerja dari BKD dan sedang dalam proses pengajuan pergeseran kode anggaran menjadi anggaran belanja Barang dan Jasa sebagai dasar melakukan pencairan anggaran,” jelasnya.
Dua Masalah Utama Penghambat Gaji PPPK
Berdasarkan penjelasan tersebut, ada dua faktor utama yang menyebabkan gaji PPPK belum cair:
Baca Juga: Kemhan Lepas 2.019 ASN Ikuti Pelatihan Komcad 1,5 Bulan, Siap Jalani Latihan Militer
- Kontrak kerja dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) belum selesai diterbitkan
- Pergeseran kode anggaran di BPKAD masih dalam proses
Kedua tahapan ini menjadi syarat wajib sebelum dana bisa dicairkan kepada para pegawai.
Besaran Gaji PPPK Bima Jadi Sorotan
Selain keterlambatan, besaran gaji yang diterima PPPK paruh waktu juga menuai perhatian.
Baca Juga: Rekening BCA Bisa Hangus 6 Bulan Tanpa Transaksi, Nasabah Wajib Tahu!
Untuk kategori Tenaga Penunjang Utama (TPU), gaji yang diberikan sebesar Rp700.000 per bulan.
Sementara itu, pegawai non-TPU hanya menerima Rp300.000 per bulan.
Jumlah ini dinilai sangat minim, apalagi dengan kondisi keterlambatan pembayaran yang terjadi.
Baca Juga: Mau S2 di Irlandia Gratis? Beasiswa LPDP-UCD 2026 Buka, Kuliah Cuma 1 Tahun!
Sudah Bekerja Sejak Januari, Tapi Belum Digaji
Fakta bahwa para PPPK sudah mulai bekerja sejak awal tahun namun belum menerima gaji menambah beban psikologis dan ekonomi.
Banyak pihak kini mulai mendesak pemerintah daerah untuk segera menyelesaikan persoalan ini dan memberikan kepastian kepada para pegawai.
Baca Juga: Sekolah Rakyat 2026 Tanpa Pendaftaran, Ini Cara Siswa Dipilih Langsung oleh Kemensos
BPKAD Janji Proses Terus Berjalan
Meski belum bisa memastikan kapan gaji akan cair, BPKAD menyatakan bahwa proses saat ini terus berjalan.
Sejumlah langkah percepatan telah dilakukan, di antaranya:
- Rekonsiliasi data PPPK dengan OPD terkait
- Pengajuan pergeseran anggaran ke Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD)
- Penyesuaian Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)
Setelah proses pergeseran anggaran selesai, pemda akan melanjutkan dengan bersurat ke pihak legislatif sebagai bagian dari prosedur pencairan.
Transparansi dan Kepastian Jadi Tuntutan
Situasi ini memunculkan tuntutan dari berbagai pihak agar pemerintah lebih transparan dan cepat dalam menyelesaikan masalah.
Baca Juga: Untungkan Negara Soal LNG, Eks Pejabat Pertamina Dituntut 6,5 Tahun Penjara
Pasalnya, secara administratif para PPPK sudah sah bekerja dan berhak menerima gaji sesuai ketentuan.
Jika tidak segera diselesaikan, dikhawatirkan kondisi ini akan berdampak pada kinerja pegawai serta kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.***




