POJOKSATU.id - Di tengah penyerahan SK kepada ribuan PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Sumenep, terselip kabar kurang sedap.

Belasan PPPK paruh waktu dinyatakan gagal menerima SK, meski sebelumnya dinyatakan lolos seleksi.

Fakta ini memunculkan tanda tanya di kalangan publik, terutama para peserta PPPK.

Baca Juga: Digaji Negara dari APBD, Bupati Tegaskan PPPK Wajib Kerja Nyata, Bukan Tidur di Rumah!

Benarkah kegagalan tersebut disebabkan oleh persoalan administrasi seperti tidak mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) hingga Nomor Induk Pegawai (NIP) tidak terbit?

Pemerintah Kabupaten Sumenep pun angkat bicara untuk meluruskan informasi yang beredar.


Belasan PPPK Tak Terima SK Meski Lolos Seleksi

Berdasarkan data resmi, dari total ribuan peserta PPPK Paruh Waktu yang dinyatakan lolos seleksi formasi 2025, terdapat belasan orang yang akhirnya tidak menerima SK.

Baca Juga: Gaji PPPK Paruh Waktu Kulon Progo 2026, Dianggarkan Rp47,3 Miliar, Nominal Bervariasi

Mereka tidak ikut dalam daftar penerima SK yang diserahkan secara resmi oleh Pemkab Sumenep.

Pemerintah daerah menjelaskan bahwa tidak semua peserta yang lulus seleksi otomatis bisa menerima SK.

Ada tahapan administratif lanjutan yang wajib dipenuhi oleh setiap peserta.

Baca Juga: Akhirnya Tuntas! Usulan 3.681 Non-ASN Lobar Jadi PPPK Paruh Waktu Diterima KemenPAN-RB


Tak Isi DRH hingga NIP Gagal Terbit

Salah satu penyebab utama gagalnya belasan PPPK menerima SK adalah tidak mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) sesuai batas waktu yang telah ditentukan.

DRH merupakan syarat wajib dalam proses penerbitan NIP oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Selain itu, sebagian peserta juga gagal memperoleh NIP, sehingga secara sistem tidak bisa diproses untuk penerbitan SK pengangkatan sebagai PPPK Paruh Waktu.

Kondisi ini membuat status mereka otomatis gugur, meski sebelumnya sudah dinyatakan lulus seleksi.


Penjelasan Resmi BKPSDM Sumenep

Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi BKPSDM Sumenep, Wijaya Saputra, membenarkan adanya belasan PPPK paruh waktu yang tidak menerima SK karena kendala tersebut.

Baca Juga: NRG Lulusan PPG Tak Kunjung Muncul, Titik Kritis Ada pada Input Serdik, Sinkronisasi, hingga Verval Pusat! Guru Perlu Mengawal Tahapannya

“Dari total peserta yang tersisa setelah ada yang mengundurkan diri dan meninggal dunia, 13 orang tidak mendapatkan NIP, sehingga tidak bisa menerima SK,” ujar Wijaya Saputra, dikutip dari Radar Madura, 13 Desember 2025.

Ia menegaskan bahwa proses penerbitan NIP sepenuhnya mengikuti ketentuan BKN dan tidak bisa diintervensi oleh pemerintah daerah.


Ada yang Mengundurkan Diri hingga Meninggal Dunia

Selain masalah DRH dan NIP, Pemkab Sumenep juga mencatat adanya peserta PPPK paruh waktu yang mengundurkan diri dengan berbagai alasan.

Baca Juga: Minum Kopi dan Makan Gorengan Disebut Picu Deforestasi, Pernyataan Hasan Nasbi Jadi Sorotan

Beberapa di antaranya memilih bekerja di luar daerah, seperti Jakarta dan Kalimantan.

Tak hanya itu, terdapat pula peserta yang meninggal dunia sebelum proses pelantikan dan penyerahan SK.

Sehingga secara otomatis tidak bisa dilanjutkan proses pengangkatannya.

Baca Juga: Ketentuan Masa Sanggah PPPK BGN 2025 Resmi Dirilis, Ini Aturan Lengkapnya

Faktor-faktor tersebut turut mempengaruhi berkurangnya jumlah PPPK paruh waktu yang akhirnya menerima SK.


Tak Ada Rekrutmen Ulang Pengganti

Pemkab Sumenep memastikan tidak ada rekrutmen ulang atau pengganti bagi PPPK paruh waktu yang gagal menerima SK.

Pasalnya, jumlah formasi PPPK telah ditetapkan oleh Kementerian PAN-RB dan diproses melalui sistem BKN.

Formasi yang gugur tidak bisa dialihkan kepada peserta lain di luar ketentuan yang berlaku.


Pemkab Imbau PPPK Tertib Administrasi

Pemerintah daerah mengimbau seluruh PPPK dan calon ASN agar lebih teliti dan disiplin dalam mengikuti setiap tahapan administrasi.

Kelalaian sekecil apa pun, termasuk tidak mengisi DRH tepat waktu, dapat berakibat fatal terhadap status kepegawaian.

Baca Juga: Kejar Akhir Tahun, Gubernur Aceh Percepat Penetapan 6.508 PPPK Meski Banjir

Kasus belasan PPPK paruh waktu di Sumenep yang gagal menerima SK ini diharapkan menjadi pelajaran penting bagi peserta PPPK di daerah lain.

Tentunya agar tidak mengabaikan tahapan administratif yang telah ditetapkan pemerintah pusat.***