POJOKSATU.ID - Kebijakan baru pemerintah terkait pembatasan belanja pegawai mulai memunculkan kekhawatiran di daerah.
Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) bahkan mengusulkan agar gaji PPPK diambil alih oleh pemerintah pusat.
Usulan ini muncul bukan tanpa alasan.
Baca Juga: Daftar Beasiswa untuk Mahasiswa Baru SNBP 2026, Ada yang Fully Funded sampai Lulus
Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, mengungkapkan bahwa beban belanja pegawai di daerahnya sudah berada di ambang batas bahkan melebihi ketentuan.
Belanja Pegawai Tembus 40 Persen, Melebihi Batas
Saat ini, total belanja pegawai di lingkungan Pemprov Kepri, baik untuk PNS maupun PPPK, telah mencapai hampir 40 persen dari total APBD.
Padahal, berdasarkan regulasi terbaru, pemerintah daerah diwajibkan untuk menekan belanja pegawai maksimal hanya 30 persen mulai tahun 2027.
Baca Juga: Tragis, Siswa SMP Tewas Saat Praktek Sains Senpi Rakitan di Siak Riau, Polisi Bakal Usut Tuntas
Dikutip dari Antara News, 13 April 2026, begini kata Ansar Ahmad:
“Aturan ini sesuai amanat UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah,” ujarnya.
Kondisi ini membuat pemerintah daerah harus segera melakukan penyesuaian besar dalam struktur anggaran.
Baca Juga: Jalan Baru
Gaji PPPK Diusulkan Ditanggung Pusat
Untuk mengatasi tekanan tersebut, Pemprov Kepri mengusulkan solusi strategis, yakni agar pembayaran gaji PPPK dialihkan ke pemerintah pusat.
Langkah ini dinilai bisa:
- Meringankan beban APBD daerah
- Menjaga keberlangsungan tenaga PPPK
- Menghindari potensi pengurangan pegawai
Selain itu, kondisi keuangan daerah juga semakin tertekan akibat adanya pengurangan dana transfer pusat ke daerah (TKD).
Usulan Masih Wacana, Tunggu Kesepakatan Nasional
Meski demikian, Ansar menegaskan bahwa usulan tersebut masih sebatas wacana dan belum menjadi keputusan resmi.
“Itu masih sebatas wacana. Kalau gubernur lain sepakat, tentu kita ikut mengusulkan ke pusat,” ujarnya.
Artinya, realisasi kebijakan ini masih bergantung pada:
- Kesepakatan antar kepala daerah
- Kemampuan anggaran pemerintah pusat (APBN)
- PPPK Tetap Dipertahankan, Tidak Ada PHK
Di tengah isu efisiensi anggaran yang berpotensi berdampak pada tenaga kerja, Pemprov Kepri memastikan tidak ada rencana untuk merumahkan PPPK.
Baca Juga: Sejarah UDINUS: Dari Kursus Komputer Hingga Jadi Universitas Ternama di Indonesia
Pemerintah daerah justru berupaya keras mempertahankan keberadaan PPPK sebagai bagian dari ASN.
“Sampai sejauh ini, belum ada wacana pemprov merumahkan PPPK,” tegas Ansar.
Hal ini menjadi angin segar bagi para pegawai PPPK yang sebelumnya sempat khawatir akan adanya pemutusan hubungan kerja secara massal.
Hak PPPK Tetap Dijamin, Dapat TPP Seperti PNS
Tidak hanya mempertahankan status, Pemprov Kepri juga memastikan bahwa hak-hak PPPK tetap terpenuhi.
Baca Juga: Dosen UMM Tembus 100 Akademisi Terbaik Dunia, Kalahkan Sekat Kampus Elit Global
- Gaji PPPK telah dianggarkan dalam APBD 2026
- PPPK juga mendapatkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP)
- Skema pemberian dilakukan bertahap sesuai kemampuan keuangan daerah
Kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kesejahteraan ASN, meskipun menghadapi tekanan fiskal.
Baca Juga: Punkesmas, Band Punk Karawang yang Angkat Isu Buruh dan Lingkungan
Data ASN Kepri Capai 10.503 Orang
Berdasarkan data tahun 2025, jumlah total ASN di lingkungan Pemprov Kepri mencapai 10.503 orang, yang terdiri dari:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Jumlah ini menjadi salah satu faktor yang menyebabkan tingginya beban belanja pegawai dalam APBD.
Baca Juga: Secara Sepihak, Trump Umumkan Blokade Selat Hormuz Usai Perundingan Islamabad Buntu
Tantangan Besar Menuju 2027
Kebijakan pembatasan belanja pegawai hingga 30 persen menjadi tantangan serius bagi seluruh pemerintah daerah di Indonesia.
Jika tidak disiasati dengan tepat, kondisi ini berpotensi:
- Mengganggu stabilitas keuangan daerah
- Mempengaruhi kesejahteraan ASN
- Memicu kebijakan efisiensi ekstrem
Oleh karena itu, usulan pengalihan gaji PPPK ke pemerintah pusat menjadi salah satu opsi yang kini mulai dipertimbangkan secara nasional.***




