POJOKSATU.id – Di tengah aturan ketat pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya justru mengambil sikap berbeda.

Meski anggaran sudah menembus angka tersebut, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dipastikan tetap aman.

Pemkab Murung Raya, Kalimantan Tengah, menegaskan tidak akan mengurangi PPPK, meskipun porsi belanja pegawai dalam APBD 2026 telah melampaui batas yang ditetapkan pemerintah pusat.

Baca Juga: Tak Semua Bisa WFH! Ini Daftar Sektor Pekerjaan yang Tetap Wajib Ngantor

Saat ini, belanja pegawai Murung Raya tercatat mencapai sekitar 32 persen dari total APBD.

Angka tersebut sedikit di atas batas maksimal 30 persen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.

Wakil Bupati Murung Raya, Rahmanto, menyebut selisih tersebut masih dalam batas yang bisa dikendalikan.

Baca Juga: Fakta Mencengangkan Dilapangan Banyak SPPG Tidak Kantongi SLO, Mereka Langgar Aturan IPAL Harus Diberhentikan

“Belanja pegawai kami hanya lebih sekitar dua persen. Ini masih bisa kami kelola,” ujarnya di Puruk Cahu, dikutip Kamis (2/4/2026).

Di tengah kekhawatiran soal potensi pemangkasan pegawai, Rahmanto memastikan bahwa PPPK tidak perlu panik.

Menurutnya, status PPPK dilindungi oleh undang-undang, sehingga tidak bisa diberhentikan secara sepihak hanya karena tekanan anggaran.

Baca Juga: Dari Validasi Kuning ke SKTP Terbit! Bukti Info GTK Mulai Stabil, Tunjangan Profesi Guru Kini Tinggal Menunggu Cair

“Untuk PPPK kami tegaskan jangan khawatir berlebihan,” katanya.

Ia menambahkan bahwa pemerintah daerah tetap berkomitmen menjalankan kebijakan sesuai regulasi, namun tanpa mengorbankan keberlangsungan tenaga kerja yang sudah ada.

Kondisi ini mencerminkan dilema yang dihadapi banyak daerah. Di satu sisi, pemerintah daerah wajib menyesuaikan belanja pegawai sesuai aturan pusat.

Namun di sisi lain, kebutuhan pelayanan publik tetap bergantung pada jumlah pegawai yang tersedia.

Baca Juga: KPK Geledah Rumah Ono Surono di Bandung, Sita Uang Ratusan Juta hingga Dokumen dan Barang Elektronik

Murung Raya memilih pendekatan moderat. Alih-alih melakukan pemangkasan, pemerintah daerah fokus pada efisiensi anggaran.

Rahmanto menyebut bahwa jika dilakukan penghematan, nilainya tidak akan signifikan.

“Kalau pun hemat, mungkin hanya sekitar dua persen saja,” jelasnya.

Pemerintah pusat sendiri memberikan waktu penyesuaian hingga tahun 2027 bagi seluruh daerah untuk menyesuaikan struktur belanja pegawai.

Baca Juga: Trump Ancam Serang Iran dalam 3 Pekan, Sesumbar Akan Hancurkan hingga Kembali ke Zaman Batu

Artinya, Murung Raya masih memiliki waktu untuk menata ulang komposisi anggarannya agar sesuai dengan ketentuan.

Langkah ini memberi ruang bagi daerah untuk melakukan penyesuaian secara bertahap tanpa harus mengambil keputusan drastis.

Di tengah isu anggaran, Pemkab Murung Raya tetap menekankan pentingnya menjaga kinerja aparatur. PPPK diminta tetap fokus bekerja dan tidak terpengaruh isu yang beredar. ***