POJOKSATU.ID - Pemerintah kembali menggulirkan kebijakan strategis untuk meningkatkan kesejahteraan guru.

Tahun 2025, guru ASN yang tidak menerima tunjangan kinerja (tukin) akan memperoleh tambahan 100 persen tunjangan profesi guru (TPG) dalam THR dan gaji ke-13.

Ketentuan ini tertuang dalam tiga regulasi utama. Pertama, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.

Baca Juga: Bikin Lega, Kemenkeu Pastikan Pencairan Tunjangan Sertifikasi 261.180 Guru Rampung Minggu Ini

Kedua, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025. Ketiga, surat resmi dari Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri.

Tambahan ini diberikan secara khusus kepada guru ASN yang tidak menerima tukin dari pemerintah daerahnya.

Pemerintah menjelaskan bahwa tidak semua guru ASN berhak atas tambahan satu bulan TPG. Hanya guru yang tidak mendapat tukin yang bisa menerima tambahan ini.

Baca Juga: Ratusan Honorer PPPK Tahap 2 Belum Dapat Formasi, Pemda Siapkan Solusi Sementara

THR dan gaji ke-13 memang diberikan kepada seluruh ASN, termasuk guru.

Namun, tambahan satu bulan TPG atau Tambahan Penghasilan Guru hanya berlaku bagi guru yang tidak mendapatkan tukin dari APBD.

Daerah-daerah di Indonesia memiliki kondisi keuangan yang berbeda. Daerah dengan APBD besar biasanya mampu memberikan tukin kepada guru.

Baca Juga: Nasib Honorer Lulus PPPK dan CPNS 2024 Terombang-ambing, SK Belum Turun, Sudah 5 Bulan Tidak Gajian

Sebaliknya, daerah dengan APBD kecil tidak memberikan tukin. Guru di daerah inilah yang akan menerima tambahan satu bulan TPG atau tamsil dalam THR dan gaji ke-13.

Bagi guru yang belum tersertifikasi, tambahan diberikan dalam bentuk satu bulan Tambahan Penghasilan (tamsil).

Sedangkan bagi guru yang sudah sertifikasi, tambahan diberikan dalam bentuk TPG.

Regulasi ini menjelaskan bahwa guru yang berhak menerima tambahan berasal dari sekolah umum. Termasuk di dalamnya guru pendidikan agama yang mengajar di sekolah umum.

Tahun 2024 lalu, guru agama di sekolah umum sempat tidak menerima tambahan karena status pencairan gaji dan tunjangan berasal dari dua kementerian berbeda.

Namun, tahun 2025 ini, pemerintah telah mengakomodasi guru agama sebagai penerima tambahan.

Baca Juga: Siapa Argo Ericko Achfandi? Mahasiswa UGM yang Tewas Ditabrak Christiano Pengarapenta Dikenal Berprestasi

Hal ini disampaikan dalam undangan resmi dari Ditjen Bina Keuangan Daerah kepada seluruh pemerintah daerah.

Dalam surat tersebut, Ditjen Keuda meminta daerah segera mengirimkan data guru yang berhak menerima tambahan.

Data ini mencakup guru ASN yang tidak menerima tukin serta guru agama di sekolah umum.

Pemerintah daerah memiliki peran penting dalam proses pencairan tambahan ini.

Pemda harus mengajukan data penerima melalui format khusus yang telah disiapkan oleh pusat. Format tersebut meliputi rincian jumlah guru penerima TPG dan tamsil.

Baca Juga: Jangan Tertipu, Kenali Ciri Informasi Bantuan Subsidi Upah (BSU) Resmi, Hindari Jebakan Penipuan

Data tersebut menjadi dasar perhitungan anggaran THR dan gaji ke-13 yang akan dikucurkan pemerintah pusat ke daerah.

Prosedur pencairan tambahan TPG atau tamsil ini tidak dilakukan langsung oleh pusat.

Pemerintah pusat akan menyalurkan dana ke APBD setelah menerima data dari pemda dan memverifikasinya.

Dana kemudian disalurkan ke rekening guru oleh pemda setelah memenuhi seluruh syarat penyaluran.

Proses ini berbeda dengan pencairan TPG reguler triwulanan yang langsung ditransfer ke rekening guru oleh pusat.

Tambahan TPG dan tamsil ini dianggap sebagai komponen dari THR dan gaji ke-13.

Oleh karena itu, penyalurannya mengikuti mekanisme pembayaran gaji dan tunjangan oleh pemerintah daerah.

Kementerian Keuangan mencatat bahwa hingga akhir April 2025, pemerintah pusat telah mentransfer Rp259,4 triliun ke daerah melalui skema Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan Dana Bagi Hasil (DBH).

Baca Juga: Fakta Baru Hasil Pra Rekonstruksi Polda Sumut ke Dragon KTV: Ditemukan Etamin

Angka tersebut mencerminkan 28,2 persen dari total pagu APBN untuk transfer ke daerah dan Dana Desa (TKDD).

Dana ini digunakan untuk membiayai layanan publik seperti sekolah, puskesmas, serta penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Pemerintah menekankan pentingnya pemenuhan syarat salur agar dana transfer dapat segera disalurkan.

Kinerja pemda dalam pengelolaan anggaran turut menentukan cepat lambatnya pencairan dana dari pusat.

Selain itu, Kementerian Keuangan menyesuaikan skema penyaluran berdasarkan tren belanja APBD dan simpanan daerah di bank.

Baca Juga: Wali Kota Farhan Jenguk Polisi Korban Pengamanan Persib: Bentuk Sinergi dan Kepedulian Forkopimda

Tujuannya adalah agar dana transfer lebih tepat sasaran dan efisien.

Penyaluran tambahan TPG dan tamsil dalam THR dan gaji ke-13 ini menjadi wujud perhatian pemerintah terhadap pemerataan kesejahteraan guru.

Guru di daerah tanpa tukin kini mendapat perlakuan lebih adil dibanding tahun-tahun sebelumnya.

Proses koordinasi antara pusat dan daerah menjadi kunci keberhasilan program ini.

Pemerintah pusat mendorong pemda segera menyelesaikan laporan data guru yang tidak menerima tukin.

Semakin cepat data dikirim, semakin cepat pula dana bisa ditransfer ke guru.

Di sisi lain, para guru diminta aktif memantau informasi dari dinas pendidikan masing-masing.

Guru juga diharapkan memahami ketentuan regulasi agar tidak terjadi kesalahpahaman terkait hak mereka.

Guru yang merasa memenuhi syarat namun belum menerima tambahan, bisa mengajukan klarifikasi ke dinas pendidikan daerah.

Pemerintah terbuka terhadap masukan dan perbaikan demi kelancaran program ini.

Dengan adanya tambahan 100 persen TPG atau tamsil ini, pemerintah berharap para guru semakin termotivasi dalam memberikan layanan pendidikan terbaik.

Kebijakan ini menunjukkan bahwa negara hadir dalam meningkatkan kesejahteraan pendidik di seluruh pelosok tanah air.***