POJOKSATU.id - Belakangan ini banyak PPPK Paruh Waktu mempertanyakan alasan gaji yang belum diterima meski sudah mulai bekerja.

Kondisi tersebut memunculkan anggapan bahwa gaji PPPK Paruh Waktu telat cair atau bahkan tidak jelas.

Padahal, mekanisme ini berbeda dengan PNS maupun PPPK Full Time dan telah diatur dalam regulasi resmi.

Baca Juga: BKN Buka Suara 'Relokasi PPPK Bisa Selesai 5 Hari', Kepala Daerah Diminta Tak Ragu

Pemahaman ini penting agar PPPK Paruh Waktu tidak salah tafsir dan tetap memahami hak serta kewajiban selama masa kontrak kerja.


Kenapa PPPK Paruh Waktu Kerja Dulu?

Berdasarkan penjelasan resmi yang dikutip dari JPNN.com, PPPK Paruh Waktu memang bekerja terlebih dahulu sebelum gaji dibayarkan.

Skema ini berbeda dengan PNS dan PPPK Full Time yang menerima gaji di awal bulan karena sudah terintegrasi dalam belanja pegawai daerah.

Baca Juga: TKA SD-SMP 2026 Dibuka, Ini Jadwal, Mekanisme Pendaftaran dan Cara Ikut Simulasinya

Perbedaan ini bukan tanpa dasar, melainkan mengikuti regulasi pemerintah yang mengatur status dan pola kerja PPPK Paruh Waktu.


Penjelasan Resmi BKPSDM

Kepala BKPSDM Kota Surabaya, Ira Tursilawati, menjelaskan bahwa mekanisme pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu memang tidak sama dengan PNS.

Dikutip dari JPNN.com, 22 Januari 2026, Ira Tursilawati menyatakan:

Baca Juga: Indeks Sekolah, Ini Pengaruhnya di SNBP 2026, Pahami Cara Membaca Peluang dan Strategi Siswa

“PPPK paruh waktu mendapatkan jadwal pembayaran gaji yang berbeda dengan PNS atau PPPK full time,"

"Di mana gaji dibayarkan setelah mereka mulai bekerja dalam periode tertentu,” tambahnya.

Ia menegaskan bahwa sistem ini sudah mengacu pada Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 serta Surat Edaran Kemendagri Nomor 900.1.1/227 tanggal 16 Januari 2025.


Perbedaan Mendasar dengan PNS dan PPPK Full Time

Secara umum, perbedaan utama terletak pada skema anggaran dan waktu pembayaran gaji.

PNS dan PPPK Full Time menerima gaji di awal bulan karena statusnya sudah masuk dalam pos belanja pegawai tetap.

Baca Juga: Tunjangan Kinerja Dosen 2020–2024 Tak Bisa Dibayarkan, Ini Penjelasan Resmi Kemendiktisaintek

PPPK Paruh Waktu menerima gaji setelah bekerja dalam periode tertentu karena anggarannya disesuaikan dengan jam kerja dan kebijakan daerah.

Skema ini membuat PPPK Paruh Waktu harus bersabar di awal masa kerja, meski tetap memiliki hak atas gaji sesuai kontrak.


Bukan Gaji Telat, Tapi Mekanisme

BKPSDM menegaskan bahwa kondisi ini bukan berarti gaji telat dibayarkan, melainkan memang mekanisme kerja dan pembayaran yang berbeda.

Baca Juga: TKA Bukan Penentu Tunggal Masuk PTN! Guru Wajib Tahu Cara Sistem Menilai Siswa yang Tidak Mengikuti

Pemerintah daerah juga masih melakukan penyesuaian administrasi dan penganggaran agar sistem berjalan tertib.

Pemahaman ini diharapkan bisa meredam keresahan PPPK Paruh Waktu yang baru mulai bertugas.


Apa yang Perlu Dipahami PPPK Paruh Waktu?

Agar tidak terjadi salah paham, PPPK Paruh Waktu perlu memahami beberapa hal berikut:

Baca Juga: Video Diduga Pesta LGBT Viral, Masyarakat Desak Polisi Usut Tuntas

- Jadwal gaji tidak sama dengan PNS

- Gaji dibayarkan setelah periode kerja berjalan

- Mekanisme sudah diatur regulasi pusat

- Pemerintah daerah bertanggung jawab memastikan hak tetap dibayarkan

Dengan pemahaman ini, PPPK Paruh Waktu dapat lebih fokus menjalankan tugas tanpa dibayangi kekhawatiran berlebihan.***