POJOKSATU.id - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI bersama Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meluncurkan Program Fasilitasi Magang ke Jepang 2025.
Ini diperuntukkan bagi 3.000 mustahik atau orang yang berhak menerima zakat untuk mengikuti pelatihan dan magang di berbagai perusahaan Jepang.
Program ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman (MoU) Nomor M/12/KS.06/V/2025 dan 020/MOU/BAZNAS/05/2025 serta Perjanjian Kerja Sama Nomor 458/PKS/BAZNAS/08/2025 antara BAZNAS dan Kemnaker.
Baca Juga: Tambahan TPG 100 Persen Hanya untuk ASN dan PPPK, Mengapa Non-ASN Tidak Dapat?
Dilansir dari laman BAZNAS, Selasa, 21 Oktober 2025, kolaborasi tersebut bertujuan meningkatkan kompetensi tenaga kerja Indonesia, mengurangi pengangguran terbuka, dan mendorong transformasi mustahik menjadi muzakki.
Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) Februari 2025, jumlah pengangguran nasional mencapai 7,28 juta orang, dengan tingkat pengangguran terbuka (TPT) sebesar 4,76%, di mana kelompok usia muda (15–24 tahun) menyumbang angka tertinggi yakni 16,16%.
Program ini selaras dengan tujuan RPJMN 2025–2029, yakni menurunkan tingkat pengangguran dari 4,91% (2024) menjadi 4,00–4,71% pada 2029, serta mendukung Sustainable Development Goals (SDGs) poin 8: pekerjaan layak dan pertumbuhan ekonomi.
Baca Juga: Dedi Mulyadi Tegas Bantah Isu Dana APBD Jabar Mengendap di Deposito
Melalui program ini, BAZNAS menyiapkan pembiayaan hingga Rp15 juta per peserta untuk pelatihan tahap 1, sementara Kemnaker dan International Manpower (IM) Japan menanggung pelatihan tahap 2 dan proses penempatan kerja di Jepang.
BAZNAS RI, dalam keterangan tertulisnya, menjelaskan bahwa program ini merupakan bentuk nyata pemberdayaan zakat yang berorientasi jangka panjang.
“Kami ingin mustahik tidak hanya berangkat magang, tapi pulang sebagai insan mandiri yang siap menunaikan zakat,” jelas BAZNAS.
Baca Juga: BPI Danantara Pangkas 800 BUMN, Begini Nasib Pegawainya Setelah Restrukturisasi Besar-Besaran
Syarat dan Mekanisme Pendaftaran
Calon peserta wajib telah lulus seleksi daerah program magang ke Jepang Kemnaker–IM Japan melalui laman resmi https://jepang.magangln.id
Setelah lolos, peserta dapat mendaftar program fasilitasi BAZNAS melalui tautan https://bazn.as/DaftarMagangJepangBAZNAS
Beberapa syarat utama antara lain:
-Pria berusia 18–26 tahun;
-Lulusan SMK atau SMA, sehat jasmani dan rohani, tidak buta warna, tidak bertato, dan tidak bertindik;
-Berasal dari keluarga tidak mampu (dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu atau Surat Pernyataan Penghasilan Orang Tua/Wali).
Baca Juga: Gus Ipul Umumkan BLTS Rp 300 Ribu Mulai Disalurkan Oktober, Total Anggaran Capai Rp 31 Triliun
Peserta juga wajib melampirkan:
-KTP, KK, Akta Kelahiran, dan Ijazah;
-Surat pengumuman kelulusan seleksi daerah dari Kemnaker;
-Surat pengantar dari Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten/Kota;
-Foto rumah dan rekening pribadi atas nama peserta.
Bentuk Bantuan dan Komponen Pembiayaan
Bantuan maksimal Rp15 juta per mustahik diberikan untuk biaya pelatihan tahap 1 di Indonesia.
Komponen pembiayaan meliputi:
-Pembuatan paspor dan visa;
-Medical check-up (MCU) sebelum dan saat pelatihan;
-Asrama, konsumsi, asuransi, alat tulis, transportasi lokal, dan perlengkapan pelatihan.
-Dana disalurkan langsung ke rekening penerima manfaat setelah peserta menandatangani akad program bermaterai dan lolos verifikasi kelayakan oleh BAZNAS.
Durasi dan Tunjangan Magang
Peserta magang akan ditempatkan di Jepang selama 3 tahun, dan dapat diperpanjang hingga 5 tahun bila mendapat rekomendasi dari perusahaan.
Selama di Jepang, peserta menerima insentif antara 80.000–120.000 Yen per bulan (sekitar Rp8–12 juta) yang dapat dijadikan modal usaha atau tabungan zakat setelah pulang ke Indonesia.
Setelah menyelesaikan program, peserta mendapat tunjangan Dana Usaha Mandiri sebesar ¥500.000–¥900.000 (setara Rp50–90 juta) dari pihak Jepang sebagai modal awal berwirausaha.
Kewajiban dan Pembinaan Peserta
-Menandatangani surat akad bermaterai;
-Menyusun laporan pekanan dan bulanan (kegiatan dan ibadah);
-Menjaga nama baik agama, bangsa, dan BAZNAS selama magang;
-Berkomitmen menunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) setelah kembali ke Tanah Air;
-Mengikuti seluruh pembinaan dan monitoring dari BAZNAS dan Kemnaker.
-Mitigasi dan Pengawasan di Jepang
Baca Juga: Dana TPG Triwulan IV Segera Dibayarkan! Proses Pencairan Berbeda dengan TW 3!
Kemnaker dan BAZNAS menyiapkan pendamping koordinator di Jepang, hotline darurat, serta asuransi kesehatan dan kecelakaan kerja bagi peserta.
Jika peserta mengundurkan diri tanpa alasan syar’i atau dikeluarkan karena pelanggaran disiplin, maka wajib mengembalikan dana bantuan sesuai ketentuan.
Informasi dan Kontak Resmi
Informasi lengkap dan juknis resmi dapat diakses melalui:
-FAQ & Panduan: https://bazn.as/FAQJuknisMagangJepang
-Formulir Daftar: https://bazn.as/DaftarMagangJepangBAZNAS
BAZNAS berharap mustahik bisa ikut mendaftar dan memanfaatkan peluang magang kerja di Jepang ini. ***



