POJOKSATU.id - Nasib honorer sisa makin tidak menemui kejelasan jelang seleksi PPPK 2024 Tahap 2 atau seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Pasalnya, harapan diangkat sebagai ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja pada tahun ini pun juga tak ada kejelasan.
Padahal, tahun ini adalah tahun terakhir penyelesaian honorer atau non ASN tersisa.
Dimana pada 2025 ini, hanya ada 2 jenis pegawai yang bekerja di instansi pemerintah.
Baca Juga: Mengapa Guru Lulus Piloting 1, 2, dan 3 Masih Tertulis Belum Sertifikasi di SIMPKB atau INFOGTK!
Jika tidak berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), maka harus berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.
Hal itu sesuai dengan amanak Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara atau UU ASN 2023.
Sayangnya, fakta di lapangan berkata lain dan sepertinya semakin tidak berpihak kepada honorer atau non ASN.
Sebab pemerintah daerah yang memayungi pada honorer tersebut lepas tangan.
Baca Juga: 9 Tuntutan Terbaru ASN PPPK Jadi PR Buat Pemerintah, Jika SBY Bisa Harusnya Prabowo Juga Bisa
Kondisi ini dialami oleh semua honorer atau non ASN di seluruh Indonesia.
Bukan saja honorer di bidang pendidikan dan guru saja, tapi juga honorer teknis dan tenaga kesehatan.
Buktinya, masih banyak honorer teknis dan guru tidak tetap atau GTT yang nasibnya diabaikan pemda.
Hal itu sebagaimana diungkap Ketum Forum Tenaga Kependidikan Solidaritas Nasional Wiyatabakti Indonesia (Tendik SNWI), Renny.
Renny mengungkap, dirinya banyak menerima keluhan honorer tenaga teknis dari berbagai daerah.
Namun jika ditarik benang merahnya, keluhan-keluhan tersebut berujung pada ketidakpedulian pemda dan pengabaian hak-hak honorer.
Dia mencontohkan seperti yang terjadi di Kalimantan Barat.
Di sana, para honorernya diganti surat perjanjian kontrak (SPK) sekolah dan Dinas Pendidikan.
Baca Juga: PENDAFTARAN PPG Prajabatan 2025 Segera Dibuka, Begini Cara Cek Liniearitas Bidang Studi!
"Jadi, intinya Diknas provinsi itu lepas tangan dan tidak mau lagi menanggung pembayaran honorer, baik itu pegawai tidak tetap (PTT) dan guru tidak tetap (GTT)," beber dia, dikutip Pojoksatu.id dari JPNN.com, Rabu 29 Januari 2025.
Kondisi ini jelas bertentangan dengan amanat UU ASN 2023 dan upaya pemerintah dalam penuntasan honorer atau non ASN.
Apalagi para honorer tersebut sudah mengabdi selama belasan hingga puluhan tahun.
Honorer dengan masa pengabdian yang panjang itu malah makin tidak dianggap dan diprioritaskan dalam pengangkatan PPPK 2024.
Baca Juga: LENGKAP! Daftar Bidang Studi PPG Prajabatan, Cek Ada Jurusanmu Tidak?
"Teman-teman bilang ada info bahwa honorer se-Kalbar mau dihabiskan. Nah, frasa 'dihabiskan' ini apakah akan diangkat menjadi ASN PPPK atau diberhentikan," tanya dia.
Renny pun mengaku bingung sekaligus heran dengan pernyataan tersebut.
Jika maksudnya 'dihabiskan' lewat seleksi PPPK, tapi faktanya usulan formasi PPPK yang diusulkan ternyata sangat minim.
Artinya, formasi yang diusulkan pemda sangat jauh dari kuota besar-besaran yang disediakan pemerintah pusat.
Ironisnya kondisi demikian tidak hanya terjadi di Kalimantan Barat saja, tapi juga hampir di seluruh daerah di Indonesia.
Formasi PPPK 2024 yang dibuka tidak sesuai dengan ijazah honorer alias tidak linier.
Dia memisalkan seorang Sarjana Pertanian bekerja di sekolah sebagai operator Dapodik sekolah.
Namun di SK-nya malah disebut sebagai tenaga administrasi sekolah.
Hal inilah yang selanjutnya melahirkan permasalahan baru di kemudian hari.
Baca Juga: CAIR 3 Hari Lagi! Ini Daftar Pensiunan PNS yang Akan Terima Gaji Tertinggi dari Taspen!
Begitu mau mendaftar PPPK 2024, pada Dapodik tertulis sebagai tenaga teknis khusus.
Akan tetapi di formasi PPPK tidak ada. Akibatnya, honorer tersebut tidak bisa daftar.
"Seharusnya Diknas dan BKD Provinsi Kalbar harus membuka formasi untuk ijazah S1 yang tidak linier," tekan Renny.
"Tidak seperti sekarang, teman-teman honorer merasa dimatikan pelan-pelan oleh pemda," sambung dia.
Nasib dan perlakuan serupa yang dipandang sebelah mata juga dialami honorer tendik atau tenaga kependidikan.
Padahal, para tendik ini membantu kerja kepala sekolah dan guru.
Mereka mengerjakan tugas administrasi sekolah, tetapi dianggap biasa saja oleh para guru ASN.
"Banyak curahan hati teman-teman tendik. Tugasnya berat, tetapi apresiasi pemerintah masih minim karena masih fokus pada guru dan tenaga kesehatan," ucap dia.
Dengan kondisi yang demikian, dia pesimis honorer bisa dituntaskan.
"Bagaimana honorer bisa tuntas," pungkas Renny.
Demo Honorer 3 Februari
Sementara, honorer kode R2 dan R3 memastikan akan menggelar demo besar-besaran di Jakarta pada 3 Februari 2025 mendatang.
Demo besar-besaran tersebut akan diikuti honorer dari seluruh Indonesia dan diklaim akan dihadiri tak kurang dari 40.000 honorer.
Tujuannya cuma satu, menolak penerapan sistem PPPK Paruh Waktu dan menuntut diangkat sebagai PPPK Penuh Waktu.
Honorer R2 dan R3 adalah non ASN yang tidak mendapatkan formasi pada seleksi PPPK Tahap 1.
Salah satu yang akan memastikan ikut dalam demo 3 Februari itu adalah honorer R2 dan R3 asal Kabupaten Cianjur.
"Regulasi paruh waktu ini berasal dari pusat, namun kami menekankan diangkat sebagai PPPK Penuh Waktu," tutur Koordinator Aliansi Honorer R2 dan R3 Kabupaten Cianjur, Heru Gama Yuda.
"Ini dorongan kami dari daerah kepada pemerintah pusat," sambungnya.
Baca Juga: Jadwal Seleksi Kompetensi PPPK 2024 Tahap 2 Maju? Wakil Kepala BKN Beri Bocoran Tanggalnya!
Meski PPPK Paruh Waktu sudah dituangkan dalam KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, kata Heru, sistem kerjanya masih belum jelas.
"Kami memastikan, ribuan honorer R2 dan R3 Kabupaten Cianjur akan berangkat ke Jakarta mengikuti aksi demo nasional pada 3 Februari mendatang," tegas dia.
Untuk mendapatkan artikel menarik dengan lebih cepat dan mudah bisa download aplikasi Pojoksatu.id untuk Android dan iOS dengan link di bawah ini:




