POJOKSATU.ID - Teman-teman kabar terbaru ini untuk kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD mulai 2027 sempat bikin banyak PPPK was-was.

Eh tapi  ya di Pamekasan, pemerintah daerah memastikan kondisi tetap aman.

Nah kabar ini tentu jadi angin segar, terutama bagi PPPK paruh waktu yang sempat khawatir kontraknya tidak diperpanjang.

 

Kekhawatiran PPPK Mulai Muncul

Oiya guys, sejak aturan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.

Baca Juga: Kontrak Habis? Jangan Panik, Begini Cara Perpanjangan Kontrak PPPK Sesuai Aturan Terbaru Tanpa Ribet

Yaitu tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah UU HKPD digaungkan, banyak pegawai mulai resah.

Eh ternyata, ada salah satunya diungkapkan oleh PPPK paruh waktu, Akbar Iman.

Dia mengakui kekhawatiran soal kemungkinan dirumahkan memang dirasakan banyak rekan kerjanya.

Dikutip Kabar Madura pada 7 April 2026, Akbar Iman berkata demikian.

Baca Juga: Generate AI untuk Video Timelapse & Cinematic Transformation, Sekarang Bisa Bikin Video Keren Tanpa Ribet

“Kekhawatiran terkait itu dirumahkan tentu ada. Tapi teman-teman PPPK paruh waktu percaya pemkab,” ujarnya.

 

Pemkab Tegas Beri Jaminan

Menanggapi hal ini juga, Kepala BKPSDM Pamekasan, Saudi Rahman, langsung memberikan kepastian.

“Yang jelas PPPK paruh waktu tetap kita pertahankan sebagai ASN di Pamekasan,” tegasnya.

Tenang ya, pernyataan ini sekaligus menjawab isu yang beredar soal kemungkinan pemutusan kontrak akibat tekanan anggaran daerah.

 

Kondisi Anggaran Masih Aman

Sementara itu, Kepala BPKPD Pamekasan, Sahrul Munir, jelaskan kondisi keuangan daerah saat ini.

Dia sebutkan belanja pegawai masih berada di angka 30,45 persen dari APBD, atau sekitar Rp548,1 miliar.

Baca Juga: Bobby Nasution Soroti Ancaman Pembajakan Atlet Sumut Jelang PON 2028

Nah angka memang sedikit di atas batas yang nantinya diberlakukan ya guys.

Namun itu, pemerintah daerah optimistis bisa melakukan penyesuaian tanpa harus mengorbankan PPPK.

 

Strategi Antisipasi Pemda

Untuk menyiasati aturan ini, pemda kemungkinan akan melakukan efisiensi di sektor lain.

Jadi, kangkah seperti pengurangan belanja non-prioritas dan pengaturan ulang anggaran jadi solusi agar belanja pegawai tetap terkendali.

Baca Juga: Terungkap! BNN Minta Vape Dilarang di Indonesia Setelah Temukan Kandungan Narkotika dan Obat Bius dalam Liquid

Dengan gitu, keberadaan PPPK tetap bisa dipertahankan tanpa melanggar aturan.

Intinya nih, meski aturan pembatasan belanja pegawai mulai berlaku 2027.

Lalu ya, Pemkab Pamekasan memastikan PPPK paruh waktu tetap aman guys.

Bagi para pegawai, ini jadi kabar yang cukup menenangkan di tengah isu PHK yang sempat beredar.***