POJOKSATU.id - Menindaklanjuti Surat Edaran Kepala Pusdatin Kemdiktisaintek Nomor 0929/F1/TI.03.00/2025 tentang Batas Pelaporan PDDikti Semester 2024/2025 Genap, seluruh perguruan tinggi diminta segera menuntaskan pelaporan data penyelenggaraan pendidikan tinggi secara benar dan tepat waktu.
Ketentuan ini sejalan dengan amanah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi serta Permendikbudristek Nomor 31 Tahun 2022 tentang Satu Data Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, yang mewajibkan pelaporan data pendidikan tinggi melalui Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti).
Baca Juga: Buka Lowongan, ITB Perpanjang Pendaftaran Calon Dosen Tidak Tetap hingga 9 November 2025
Berikut beberapa poin penting yang perlu diperhatikan perguruan tinggi:
1. Pelaporan data penyelenggaraan pendidikan tinggi semester 2024-2 dan 2024-3 harus diselesaikan sebelum 31 Oktober 2025.
2. Perguruan tinggi wajib mengisi Checkpoint 2 untuk semester 2024-2 dan Checkpoint 1 untuk semester 2025-1 pada PDDikti Admin sebagai bahan evaluasi pelaporan.
3. Pembukaan kembali periode pelaporan semester 2024-2 hanya dapat diajukan setelah evaluasi data dilakukan oleh Pusdatin Kemdiktisaintek selama November 2025.
4. Perguruan tinggi yang tidak melaporkan data secara berkala berpotensi dikenakan sanksi administratif ringan sesuai Pasal 69 Ayat 1 Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perguruan Tinggi.
5. Semester aktif pada laman pddikti.kemdiktisaintek.go.id akan berubah menjadi 2025-1 mulai 1 November 2025.
6. Rekapitulasi pelaporan semester 2024-2 dapat diakses melalui tautan https://bit.ly/PDDIKTI20242 untuk memastikan data telah dilaporkan dengan lengkap.
Baca Juga: Wali Kota Sukabumi dan Kemendikdasmen Kolaborasi Perkuat Dapodik serta Digitalisasi Pendidikan
Kemdiktisaintek menegaskan pentingnya kepatuhan pelaporan PDDikti sebagai upaya menjaga akuntabilitas dan keakuratan data pendidikan tinggi di Indonesia.
Perguruan tinggi diharapkan aktif memantau dan memperbarui data sebelum batas waktu yang telah ditetapkan agar tidak berdampak pada status pelaporan institusi. ***




