POJOKSATU.ID - Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Ditjen GTK-PG) secara resmi menerbitkan Surat Pemberitahuan Nomor 0486/B.B1/HK.04.01/2025.
Surat tersebut berisi tentang Pelaksanaan Uji Kompetensi Keprofesian Jabatan (UKKJ) bagi Jabatan Fungsional (JF) Guru, Pamong Belajar, Pengawas Sekolah, dan Penilik Tahun 2025.
Pemberitahuan ini sekaligus menandai dimulainya serangkaian tahapan UKKJ, yang wajib diikuti oleh seluruh ASN guru dan tenaga kependidikan yang memenuhi syarat.
Baca Juga: Alexis Mac Allister Tanggapi Kabar Minat Real Madrid, : Yang Penting Adalah Saat Ini
Informasi terkait tahapan, jadwal, dan ketentuan pelaksanaan UKKJ ini juga dapat diakses melalui laman resmi SIMPKB dan Portal Uji Kompetensi.
Jadwal Resmi Pelaksanaan UKKJ Pengawas Tahun 2025
Berikut adalah rincian tahapan dan jadwal resmi pelaksanaan UKKJ untuk JF Pengawas Tahun 2025:
1. Pengusulan Peserta UKKJ oleh Dinas Pendidikan
28 April – 5 Mei 2025
2. Pendaftaran Peserta
8 – 14 Mei 2025
3. Verifikasi Berkas Tahap 1
15 – 22 Mei 2025
4. Perbaikan Berkas oleh Peserta
23 – 29 Mei 2025
5. Verifikasi Berkas Tahap 2
2 – 5 Juni 2025
6. Pengumuman Lulus Berkas
9 Juni 2025
Baca Juga: Menjelajahi Keindahan : Membedah Bab Jelajah Nusantara Bahasa Indonesia Kelas 7
7. Penjadwalan Tempat Uji Kompetensi (TUK) oleh Dinas Pendidikan
9 – 18 Juni 2025
8. Pelaksanaan Tes Uji Kompetensi
20 Juni 2025
9. Pengumuman Kelulusan UKKJ
11 – 15 Agustus 2025
10. Penerbitan Sertifikat Uji Kompetensi
11 – 15 Agustus 2025
Demi kelancaran proses UKKJ, bapak/ibu ASN guru, pamong belajar, pengawas sekolah, dan penilik diimbau untuk terus aktif memantau perkembangan informasi melalui:
- Laman SIMPKB (https://simpkb.id/)
- Portal Uji Kompetensi
Semua tahapan akan disampaikan secara resmi melalui kedua portal tersebut.
Baca Juga: Minimarket di Karawang Dibobol Maling, Mesin ATM Jadi Sasaran
Pastikan akun SIMPKB Anda aktif dan terverifikasi untuk memperoleh undangan resmi serta informasi terbaru.
Persyaratan Mengikuti UKKJ 2025
Agar dapat mengikuti UKKJ, peserta harus memenuhi beberapa syarat administratif dan substantif, yang biasanya meliputi:
- Status ASN aktif sebagai guru, pengawas, pamong belajar, atau penilik.
- Memiliki masa kerja minimal yang dipersyaratkan sesuai jenjang jabatan fungsional.
- Memiliki dokumen pendukung seperti SK Jabatan, SK Pangkat Terakhir, dan dokumen lain yang relevan.
- Melengkapi berkas pendaftaran sesuai format dan ketentuan yang berlaku.
- Pastikan seluruh dokumen disiapkan dengan teliti sebelum tahapan verifikasi berkas untuk menghindari perbaikan atau diskualifikasi.
UKKJ tahun 2025 menjadi momen penting untuk menilai dan meningkatkan kompetensi profesional guru, pengawas, pamong belajar, dan penilik di seluruh Indonesia.
Melalui pelaksanaan yang terstruktur dan berbasis merit, diharapkan kualitas pendidikan nasional dapat semakin maju dan merata.
TIM UKKJ Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menyampaikan apresiasi atas perhatian dan partisipasi seluruh peserta.
Semoga seluruh peserta dapat mengikuti proses ini dengan sebaik-baiknya dan mencapai hasil maksimal. ***




