POJOKSATU.ID - Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Ditjen GTK-PG) secara resmi menerbitkan Surat Pemberitahuan Nomor 0486/B.B1/HK.04.01/2025.

Surat tersebut berisi tentang Pelaksanaan Uji Kompetensi Keprofesian Jabatan (UKKJ) bagi Jabatan Fungsional (JF) Guru, Pamong Belajar, Pengawas Sekolah, dan Penilik Tahun 2025.

Pemberitahuan ini sekaligus menandai dimulainya serangkaian tahapan UKKJ, yang wajib diikuti oleh seluruh ASN guru dan tenaga kependidikan yang memenuhi syarat.

Baca Juga: Alexis Mac Allister Tanggapi Kabar Minat Real Madrid, : Yang Penting Adalah Saat Ini

Informasi terkait tahapan, jadwal, dan ketentuan pelaksanaan UKKJ ini juga dapat diakses melalui laman resmi SIMPKB dan Portal Uji Kompetensi.

Jadwal Resmi Pelaksanaan UKKJ Pengawas Tahun 2025
Berikut adalah rincian tahapan dan jadwal resmi pelaksanaan UKKJ untuk JF Pengawas Tahun 2025:

1. Pengusulan Peserta UKKJ oleh Dinas Pendidikan
28 April – 5 Mei 2025

2. Pendaftaran Peserta
8 – 14 Mei 2025

Baca Juga: Haru dan Bangga! Tim Produksi Jumbo Ungkapkan Rasa Terima Kasih Atas Sambutan Lebih dari 7 Juta Penonton

3. Verifikasi Berkas Tahap 1
15 – 22 Mei 2025

4. Perbaikan Berkas oleh Peserta
23 – 29 Mei 2025

5. Verifikasi Berkas Tahap 2
2 – 5 Juni 2025

6. Pengumuman Lulus Berkas
9 Juni 2025

Baca Juga: Menjelajahi Keindahan : Membedah Bab Jelajah Nusantara Bahasa Indonesia Kelas 7

7. Penjadwalan Tempat Uji Kompetensi (TUK) oleh Dinas Pendidikan
9 – 18 Juni 2025

8. Pelaksanaan Tes Uji Kompetensi
20 Juni 2025

9. Pengumuman Kelulusan UKKJ
11 – 15 Agustus 2025

10. Penerbitan Sertifikat Uji Kompetensi
11 – 15 Agustus 2025

Baca Juga: DOWNLOAD Materi Seleksi Kompetensi PPPK 2024 Tahap 2, LENGKAP dari Teknis, Manajerial, Sosial Kultural Hingga Wawancara, Cek Info Perubahan Jadwal

Demi kelancaran proses UKKJ, bapak/ibu ASN guru, pamong belajar, pengawas sekolah, dan penilik diimbau untuk terus aktif memantau perkembangan informasi melalui:

- Laman SIMPKB (https://simpkb.id/)

- Portal Uji Kompetensi

Semua tahapan akan disampaikan secara resmi melalui kedua portal tersebut.

Baca Juga: Minimarket di Karawang Dibobol Maling, Mesin ATM Jadi Sasaran

Pastikan akun SIMPKB Anda aktif dan terverifikasi untuk memperoleh undangan resmi serta informasi terbaru.

Persyaratan Mengikuti UKKJ 2025
Agar dapat mengikuti UKKJ, peserta harus memenuhi beberapa syarat administratif dan substantif, yang biasanya meliputi:

- Status ASN aktif sebagai guru, pengawas, pamong belajar, atau penilik.

- Memiliki masa kerja minimal yang dipersyaratkan sesuai jenjang jabatan fungsional.

Baca Juga: Strategi Efektif Menguasai Pengukuran: Pembahasan 20 Soal-Soal Terstruktur dan Penguatan Konsep Dasar IPA untuk SMP kelas 7

- Memiliki dokumen pendukung seperti SK Jabatan, SK Pangkat Terakhir, dan dokumen lain yang relevan.

- Melengkapi berkas pendaftaran sesuai format dan ketentuan yang berlaku.

- Pastikan seluruh dokumen disiapkan dengan teliti sebelum tahapan verifikasi berkas untuk menghindari perbaikan atau diskualifikasi.

Baca Juga: Strategi Efektif Menguasai Pengukuran: Pembahasan 20 Soal-Soal Terstruktur dan Penguatan Konsep Dasar IPA untuk SMP kelas 7

UKKJ tahun 2025 menjadi momen penting untuk menilai dan meningkatkan kompetensi profesional guru, pengawas, pamong belajar, dan penilik di seluruh Indonesia.

Melalui pelaksanaan yang terstruktur dan berbasis merit, diharapkan kualitas pendidikan nasional dapat semakin maju dan merata.

TIM UKKJ Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menyampaikan apresiasi atas perhatian dan partisipasi seluruh peserta.

Baca Juga: Kenangan Bunda Iffet: Lebih dari Sekadar Ibu Bagi Grup Band Slank, Tapi Garda Terdepan Pengayom Musisi Indonesia

Semoga seluruh peserta dapat mengikuti proses ini dengan sebaik-baiknya dan mencapai hasil maksimal. ***