POJOKSATU.id — Bagi kamu yang baru genap berusia 17 tahun atau belum pernah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), ada baiknya mulai mempersiapkan diri untuk membuat e-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik.

Dokumen ini bukan sekadar kartu identitas biasa, melainkan bukti resmi status kewarganegaraan yang berlaku seumur hidup bagi setiap Warga Negara Indonesia (WNI).

e-KTP merupakan identitas digital berbasis data biometrik yang menyimpan berbagai informasi penting seperti foto wajah, sidik jari, tanda tangan, dan dalam beberapa kasus juga mencakup data iris mata.

Seluruh data tersebut terintegrasi secara nasional melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK) sehingga setiap warga memiliki satu identitas tunggal yang diakui di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Reshuffle Bubur

Untuk bisa mendapatkan e-KTP, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Pertama, kamu harus merupakan WNI dan telah berusia minimal 17 tahun.

Kedua, calon pemohon wajib memiliki Kartu Keluarga (KK) sebagai dokumen pendukung utama. Selain itu, e-KTP hanya bisa dibuat oleh warga yang belum pernah memilikinya sebelumnya.

Proses pembuatan e-KTP bisa dilakukan di dua tempat, yaitu di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten atau Kota atau di kantor kecamatan yang memiliki fasilitas layanan perekaman data e-KTP.

Sebelum datang ke lokasi pembuatan, pastikan kamu sudah menyiapkan seluruh dokumen yang dibutuhkan.

Dokumen tersebut antara lain fotokopi Kartu Keluarga (KK), surat pengantar dari RT dan RW jika diperlukan, serta surat pengantar dari kelurahan atau kecamatan bagi yang belum pernah melakukan perekaman data sebelumnya.

Baca Juga: Rutan Jakarta Pusat Perketat Pengawasan, Ammar Zoni Dipindahkan ke Sel Isolasi

Jika kamu baru saja pindah domisili, jangan lupa membawa surat pindah dari daerah asal sebagai bukti administrasi.

Setelah dokumen lengkap, langkah pertama yang harus dilakukan adalah datang langsung ke kantor Disdukcapil atau kecamatan tempat perekaman data e-KTP dilakukan.

Di sana, serahkan semua berkas kepada petugas untuk diperiksa. Selanjutnya, kamu akan menjalani proses perekaman data yang mencakup pengambilan foto wajah, sidik jari, tanda tangan, dan bila diperlukan, pemindaian iris mata.

Tahap berikutnya adalah verifikasi dan validasi data. Petugas akan memastikan seluruh informasi yang kamu berikan sudah benar, tidak ganda, dan sesuai dengan data kependudukan nasional. Setelah dinyatakan valid, data kamu akan diproses untuk pencetakan e-KTP.

Baca Juga: Mentan Amran Sulaiman Rangkap Jabatan Kepala Bapanas Usai Presiden Prabowo Copot Arief Prasetyo

Waktu pencetakan biasanya memakan waktu antara 1 hingga 14 hari kerja, tergantung sistem dan ketersediaan alat di daerah masing-masing.

Di beberapa tempat, e-KTP bahkan bisa langsung dicetak dan diambil pada hari yang sama. Setelah selesai, kamu bisa mengambil e-KTP sesuai petunjuk petugas. Ada pula daerah yang menyediakan layanan pengantaran e-KTP langsung ke rumah warga.

Agar prosesnya berjalan lancar tanpa perlu bolak-balik, pastikan semua berkas yang dibutuhkan sudah lengkap sebelum kamu datang ke kantor pelayanan. Dengan begitu, pembuatan e-KTP bisa dilakukan lebih cepat dan efisien.***