POJOKSATU.id - Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan I tahun 2025 sudah dilakukan pemerintah sejak bulan Maret lalu.

Bulan Maret merupakan periode pertama pencairan TPG Triwulan I tahun 2025.

Sementara untuk Mei ini merupakan periode ketiga atau terakhir.

Dari laporan Ditjen GTK, per bulan Mei pencairan TPG Triwulan I sudah mencapai 85 persen.

Baca Juga: TERPANGGIL PPG Guru Tertentu Tahun 2025 Batch 1 Tetapi Malah Klik Tidak Bersedia, Apa Solusi yang Bisa Dilakukan?

Ini artinya hamper seluruh guru sertifikasi sudah menerima pencairan TPG Triwulan I.

Dan ada 25 persen guru yang masih menantikan pencairan TPG.

Namun dari total 25 persen tersebut ada 4,26 persen yang ternyata belum memenuhi syarat juknis pencairan TPG.

Kendala yang dihadapi Sebagian besar guru ini adalah pembaruan data Dapodik dan juga status aktof.

Baca Juga: Prediksi Skor dan Susunan Pemain Liverpool vs Arsenal: Tim Tamu Penuh Tekanan

Lebih lanjut Ditjen GTK mengingatkan bagi guru yang belum menerima TPG untuk segera melakukan pembaruan data di Info GTK.

Dan juga segera memenuhi syarat pencairan TPG sesuai dengan juknis yang berlaku.

Diketahui bahwa syarat pencairan TPG ini adalah:

Baca Juga: Resmi Dimulai! Berikut Daftar Prioritas Pelamar PPPK Tahap 2 Tahun 2024 yang Diutamakan Kemenpan-RB

1. Status Sertifikasi Guru, persyaratan Sertifikasi untuk Menerima TPG

2. Memiliki NUPTK, keberadaan NUPTK sebagai Syarat Pencairan TPG

3. Nomor Registrasi Guru (NRG) sebagai Tanda Pengakuan Profesional Guru

4. Persyaratan Status Aktif Guru untuk Mendapatkan TPG

5. Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) sebagai Dasar Pencairan TPG

Baca Juga: Resmi Dimulai! Berikut Daftar Prioritas Pelamar PPPK Tahap 2 Tahun 2024 yang Diutamakan Kemenpan-RB

6. Pentingnya rekening bank yang aktif untuk menerima TPG

Enam syarat tersebut wajib untuk terpenuhi agar TPG bisa dicairkan.

Karena ternyata pencairan TPG Triwulan I tahun 2025 ini akan segera ditutup.

Berdasarkan jadwal resmi pencairan TPG Triwulan I tahun 2025 akan ditutup pada akhir Mei.

Jadi bapak ibu guru diharapkan untuk segera memenuhi keenam syarat di atas.

Terutama adalah SKTP yang menjadi persyaratan penting dalam pengusulan pembayaran TPG.

***