POJOKSATU.id - Bapak ibu guru non ASN diharapkan untuk segera cek akun Info GTK masing-masing.

Saat ini pemerintah mulai melakukan pencairna bantuan insentif yang dikhususkan bagi guru non ASN yang belum berserdik.

Untuk melihat bapak ibu guru termasuk dalam status penerima caranya adalah dengan membuka akun Info GTK masing-masing.

Bagi yang masuk dalam status penerima akan menerima notifikasi pada halaman awal Info GTK.

Baca Juga: 3 Laptop AI Terjangkau 2025 yang Bikin Kantong Aman dengan Fitur Pintar Bikin Nyaman

Untuk notifikasi yang diterima berbunyi 'Selamat! Anda Terdaftar Sebagai Penerima Bantuan Insentif Tahun 2025'

Apabila pada akun Info GTK bapak ibu guru muncul notifikasi seperti di atas, itu berarti bapak ibu guru masuk dalam daftar penerima bantuan insentif yang diberikan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Jika sudah mendapatkan notifikasi maka bapak ibu guru perlu melakukan Langkah berikutnya.

Langkah yang harus dilakukan setelah mendapatkan notifikasi adalah menyiapkan dokumen penting yang digunakan untuk proses pencairan.

Baca Juga: 10 Universitas Terbaik di Indonesia Versi QS Asia 2025, Siapa Peringkat Pertama?

Ada lima dokumen yang wajib untuk dipersiapkan oleh bapak ibu guru.

1. KTP asli

2. NPWP asli

3. Print out laman Info GTK yang menampilkan notifikasi penerima

Baca Juga: Kualifikasi Pendidikan Minimal S2, Kemenaker Buka Lowongan Konsultan Individual Ahli Teknis Critical Occupation List Proyek LISTRAF

4. SPTJM diunduh dari akun Info GTK masing-masing

5. Surat Keterangan Aktif Mengajar dari kepala Sekolah

Pastikan bapak ibu guru sudah mempersiapkan lima dokumen tersebut sebelum melakukan pencairan bantuan insentif.

Baca Juga: Vincent Verhaag Sah Jadi WNI, Jessica Iskandar Terharu Ungkap Alasan Utama Sang Suami Melepas Kewarganegaraan Belanda

Dokumen yang tidak sesuai akan berdampak pada terlambatnya pencairan bantuan insentif.

Untuk pencairan dilakukan melalui bank yang tertera pada notifikasi di Info GTK.

***