POJOKSATU.id - Pertengahan bulan November 2025 pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 4 semakin massif dilakukan.

Sudah banyak daerah yang mulai menerima dana TPG Triwulan 4 baik itu guru ASN maupun Non ASN.

Namun pada pencairan TPG Triwulan 4 ada beberapa guru yang mengeluh bahwa ada perubahan dana yang diterima.

Guru yang mengalami pengurangan dana TPG ini adalah yang berstatus ASN.

Baca Juga: Update Bansos, KKS Baru Pengganti Pos Mulai Diaktifkan, Penerima Diminta Segera Cek Saldo

Padahal berdasarkan aturan dalam regulasi terbaru, Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025, dana TPG bagi guru ASN adalah sebesar satu kali gaji pokok.

Namun realitanya bisa terjadi disparitas karena adanya factor administrative.

Perlu dipahami bahwa kekurangan atau kelebihan pembayaran bukan berarti kerugian permanen.

Sebab saat ini tersedia mekanisme koreksi melalui audit dan juga monitoring resmi.

Dalam regulasi terbaru yang berlaku saat ini dijelaskan bahwa kekurangan maupun kelebihan pembeyaran akan disesuaikan dengan periode berikutnya.

Baca Juga: Dari Desa ke Panggung Dunia, Langkah Inspiratif Nikma Zulia Rahma Tembus Konferensi Internasional, Berdiri Tegak di Podium Meski Badan Terasa Nyeri

Bisa pada triwulan atau semester berikutnya.

Bagi guru yang mengalami kelebihan pembayaran maka wajib untuk mengembalikan melalui kas rekening daerah.

Untuk menghindari adanya kesalahan bayar maka bapak ibu guru diimbau untuk selalui melakukan pemeriksaan secara berkala pada Info GTK masing-masing.

Dan jika ada pembaruan data maka wajib untuk melaporkan ke operator sekolah.

Baca Juga: Honorer Non Database yang Tidak Lolos CPNS Bisa Langsung Diangkat Jadi PPPK? CEK Penjelasan BKN!

Apabila ada perubahan rekening maka guru harus segera melapor agar nantinya tidak ada kendala saat pembayaran.

Perlu dipahami bahwa sertifikat pendidik (serdik) bukanlah syarat mutlak pencairan TPG.

Ada berbagai syarat lain yang harus dipenuhi oleh guru, di antaranya:

1. Memiliki sertifikat pendidik

2. Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG)

3. Memenuhi beban kerja

Baca Juga: Perubahan Besar Penghasilan Guru ASN Mengemuka di DPR, Dirjen GTK Dorong Integrasi TPG ke Sistem Single Salary

4. Aktif mengajar sebagai guru maple atau guru kelas pada satuan Pendidikan yang sesuai dengan peruntukkan serdik yang dimiliki

5. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi lain

***