POJOKSATU.id - Bapak ibu guru kini banyak yang mempertanyakan terkait realisasi pencairan tambahan Tunjangan Profesi Guru (TPG) 100 persen.
Tambahan TPG 100 persen ini bagian dari THR dan juga gaji ke 13 yang diberikan kepada guru.
Namun untuk tambahan TPG 100 persen hanya khusus diberikan kepada guru ASN yang memenuhi persyaratan saja.
Di tahun 2025 pemerintah telah menerbitkan regulasi terkait dengan juknis pembayaran tambahan TPG 100 persen.
Baca Juga: Kesamaan Peran Riza Chalid dan Anaknya M Kerry Adrianto di Kasus Minyak Pertamina, Pemufakatan Jahat
Regulasi ini menjadi paying hukum yang jelas.
Ada tiga regulasi yang digunakan dalam juknis pembayaran Tambahan TPG 100 persen ini, di antaranya adalah:
1. PP Nomor 11 Tahun 2025
2. Permenkeu Nomor 23 Tahun 2025
3. Siaran Pers Menteri Keuangan SP-2/KLI/2025
Dengan adanya tiga regulasi di atas, artinya bahwa pembayaran tambahan TPG 100 persen bukan lagi hanya wacana.
Baca Juga: 2.000 Tas Penuh Harapan: Misi EIGER Junior Menembus Pelosok Indonesia
Namun sayangnya hingga pertengahan Juli ini belum ada hilal pencairan tambahan TPG 100 persen tahun 2025.
Bapak ibu guru pun banyak yang bertanya-tanya kapankah pencairan tambahan TPG 100 persen ini dilakukan.
Sementara itu guru di sejumlah daerah justru mengungkapkan bahwa mereka justru menerima pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
TPP di sejumlah daerah mulai cair sejak bulan Juni lalu.
Yang menjadi pertanyaan sejumlah guru, apakah guru yang sudah menerima TPP akan mendapatkan tambahan TPG 100 persen juga?
Jadi perlu diketahui bahwa TPP dan tambahan TPG 100 persen sama-sama komponen dalam THR dan gaji ke 13.
Namun dalam regulasi dijelaskan bahwa guru yang sudah mendapatkan TPP dalam THR dan gaji ke 13 nya maka tidak akan diberikan tambahan TPG 100 persen.
Baca Juga: Profil Denny JA, Pendiri LSI Diangkat Jadi Komisaris Utama Pertamina Hulu Energi
Karena tambahan TPG 100 persen ini hanya diberikan kepada guru yang tidak mendapatkan TPP atau Tunjangan Kinerja (Tukin) dalam THR dan gaji ke 13nya.
PP Nomor 11 Tahun 2025 Pasal 9 dijelaskan bahwa dua syarat penerima Tambahan TPG 100 persen adalah:
1. Guru yang gaji bersumber dari APBN tetapi tidak menerima Tukin dalam THR dan gaji ke 13 nya
Baca Juga: Dua Pekan Usai OTT KPK Dinas PUPR Sumut di Madina, KPK Belum Berani Panggil Gubernur Bobby Nasution
2. Guru yang gaji bersumber dari APBD tetapi tidak menerima TPP dalam THR dan gaji ke 13 nya
Jadi sudah jelas bahwa guru yang mendapatkan TPP tidak berhak lagi untuk menerima tambahan TPG 100 persen.
***



