POJOKSATU.id - Masih banyak guru yang mengira Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) bisa terbit dengan cepat begitu data diinput.

Anggapan ini kerap memicu kebingungan hingga kekecewaan ketika SKTP belum juga muncul, bahkan menimbulkan kepercayaan pada informasi yang belum tentu benar.

Padahal, penerbitan SKTP memiliki alur resmi dan berlapis yang tidak bisa dilewati begitu saja.

Baca Juga: Apa Peran Dapodik dalam Pencairan TPG Bulanan? Penjelasan Lengkap yang Jarang Dikupas tetapi Menentukan Cair Tidaknya Tunjangan Guru

Kesalahpahaman inilah yang perlu diluruskan agar guru memahami proses sebenarnya dan tidak terjebak hoaks.

Proses Validasi Data hingga Penetapan SKTP

Tahapan pertama adalah validasi data.

Pada fase ini, sistem menarik data dari Dapodik terkait jam mengajar, mata pelajaran, rombongan belajar, status kepegawaian, dan tugas tambahan.

Baca Juga: Segera Cek! Lima Kendala Ini Bisa Jadi Penyebab SKTP Januari dan Februari 2026 Tidak Kunjung Terbit!

Data harus benar-benar sesuai dengan ketentuan sertifikasi.

Setelah itu masuk tahap verifikasi, di mana sistem pusat mengecek kesesuaian data dengan aturan yang berlaku.

Jika ditemukan ketidaksesuaian, proses tidak akan berlanjut.

Baca Juga: Belum Beroperasi, Mesin Pengering Ompreng di Dapur MBG Banyumas Meledak, 10 Pekerja Luka

Tahap berikutnya adalah sinkronisasi, yaitu penyelarasan data antara sistem pusat dan daerah.

Baru setelah seluruh tahapan ini lolos, dilakukan penetapan SKTP. Artinya, SKTP tidak mungkin terbit sebelum seluruh proses tersebut selesai.

Faktor yang Bisa Mempercepat atau Memperlambat Terbitnya SKTP

Beberapa faktor dapat mempercepat proses, seperti data yang sudah valid sejak awal bulan, tidak ada perubahan jam mengajar, serta sinkronisasi Dapodik yang tepat waktu.

Sebaliknya, perubahan jadwal mengajar mendadak, data ganda, mata pelajaran tidak linear, atau keterlambatan update Dapodik menjadi faktor yang paling sering memperlambat penerbitan SKTP.

Baca Juga: Jumat Berkah untuk Guru! Pemerintah Pastikan TPG Bulanan dan THR 100 Persen Cair, Ini Update Terbarunya

Inilah sebabnya SKTP antar guru bisa terbit pada waktu yang berbeda meski berada di sekolah yang sama.

Mewaspadai Foto Editan dan Klaim SKTP Sudah Terbit

Menjelang masa pencairan TPG, sering beredar tangkapan layar atau foto yang diklaim sebagai SKTP yang sudah terbit.

Banyak di antaranya merupakan editan atau informasi tanpa sumber resmi.

Baca Juga: SKTP Terbit, TPG 2026 Segera Cair ke Rekening Guru, Pembayaran Tak Perlu Lagi Tunggu Tiga Bulan

Guru diimbau tidak langsung mempercayai bukti visual tanpa verifikasi. SKTP hanya sah jika muncul di sistem resmi dan dapat dicek melalui akun masing-masing.

Cara Cek SKTP Secara Real-Time Melalui SIMPKB

Satu-satunya cara valid untuk memastikan status SKTP adalah dengan mengeceknya secara langsung di SIMPKB atau sistem resmi terkait.

Informasi dari grup media sosial sebaiknya hanya dijadikan referensi awal, bukan kepastian.

Channel edukasi guru juga mengingatkan pentingnya memahami alur ini.

“SKTP itu tidak bisa terbit sebelum data diverifikasi dan disinkronkan. Jadi kalau ada yang bilang SKTP muncul duluan tanpa proses, itu patut dipertanyakan,” dikutip PojokSatu.id dari channel YouTube Al Kholif, Jumat (06/02/2026).

Dengan memahami alur penerbitan SKTP secara utuh, guru diharapkan lebih tenang, tidak mudah terprovokasi informasi keliru, dan bisa fokus memastikan data benar sejak awal.***