POJOKSATU.id — Masyarakat saat ini memiliki opsi untuk mengurus balik nama sertifikat tanah secara mandiri langsung ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau Kantor Pertanahan (Kantah) setempat.
Proses ini bisa dilakukan tanpa menggunakan jasa notaris maupun Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), selama persyaratan utama telah terpenuhi.
Syarat penting yang wajib dipenuhi pemohon adalah kepemilikan akta tanah yang sah sebagai dasar peralihan hak.
Baca Juga: THR TPG Guru 2025 Belum Cair? Jangan Dianggap Aman! Cek Status Info GTK yang Bisa Bikin Hak Tertahan
Akta tersebut dapat berupa akta jual beli atau akta hibah yang dibuat oleh PPAT, serta akta wasiat notariel yang disusun oleh notaris.
Dokumen inilah yang menjadi landasan hukum dalam proses perubahan nama pemegang hak atas tanah.
Setelah dokumen dasar tersedia, pemohon dapat langsung mendatangi Kantah sesuai lokasi tanah untuk mengajukan permohonan balik nama sertifikat.
Seluruh proses dilakukan secara mandiri dengan membawa berkas persyaratan lengkap serta menyiapkan biaya yang telah ditetapkan sesuai ketentuan.
Mengacu pada informasi dari Kantah Kabupaten Nganjuk, pengurusan sertifikat tanah secara mandiri menawarkan sejumlah keuntungan.
Pemohon dapat memahami secara langsung setiap tahapan proses yang dijalani.
Baca Juga: Resmi! Begini Cara Login MyASN PPPK Paruh Waktu dan Reset Password Terbaru
Biaya yang dikeluarkan relatif lebih hemat karena tanpa perantara, serta keamanan dokumen lebih terjamin karena seluruh proses ditangani sendiri.
Prosedur balik nama sertifikat tanah telah disusun secara sistematis dan dapat diikuti oleh masyarakat umum tanpa kesulitan berarti.
Tahapan pertama yang harus dilakukan adalah menyiapkan seluruh dokumen persyaratan.
Berkas tersebut meliputi fotokopi KTP atau Kartu Keluarga pemohon dan penerima hak yang telah dicocokkan dengan dokumen asli, sertifikat tanah asli, serta dokumen peralihan hak sesuai dengan jenis perolehan.
Untuk jual beli diperlukan akta jual beli dari PPAT, sedangkan hibah menggunakan akta hibah dari PPAT.
Dalam hal pewarisan, pemohon wajib melampirkan akta wasiat notariel dan surat keterangan waris.
Selain itu, pemohon juga perlu menyiapkan fotokopi SPPT Pajak Bumi dan Bangunan tahun berjalan, bukti pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Dokumen pendukung lainnya berupa surat pernyataan bahwa tanah tidak dalam sengketa dan dikuasai secara fisik, serta keterangan mengenai identitas pemohon, luas tanah, letak, dan penggunaannya.
Khusus untuk badan hukum, perlu ditambahkan fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum.
Tahap berikutnya, seluruh berkas dibawa langsung ke Kantah sesuai wilayah tanah berada.
Baca Juga: Gaji PPPK Paruh Waktu Pati Disebut Lebih Baik, Tapi Faktanya Masih di Bawah UMK, Benarkah?
Di lokasi tersebut, pemohon akan menerima formulir permohonan yang harus diisi lengkap dan ditandatangani di atas materai.
Setelah formulir selesai diisi, dokumen kemudian diserahkan ke loket pelayanan Kantah untuk diproses lebih lanjut.
Baca Juga: Sawit Atas
Dalam proses balik nama, pemohon diwajibkan melakukan pembayaran BPHTB dengan besaran 5 persen dari Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) setelah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).
Besaran NPOPTKP ini berbeda-beda karena mengikuti ketentuan pemerintah daerah masing-masing.
Selain BPHTB, pemohon juga harus membayar PNBP yang dihitung berdasarkan nilai tanah per meter persegi dikalikan luas tanah, kemudian dibagi 1.000.
Baca Juga: KPK Terbang ke Arab Saudi Bawa Auditor BPK, Ada Apa di Balik Kasus Kuota Haji 2024?
Setelah seluruh pembayaran dilakukan, pihak Kantah akan melakukan pemeriksaan dan verifikasi terhadap data serta dokumen yang diajukan.
Apabila hasil verifikasi dinyatakan lengkap dan sah, Kantah akan menerbitkan sertifikat tanah baru dengan nama pemilik yang telah diperbarui.
Sertifikat tanah yang sudah dibalik nama tersebut selanjutnya dapat diambil oleh pemilik baru sesuai jadwal yang ditentukan oleh Kantah.
Baca Juga: Pramono Pastikan UMP Jakarta 2026 Naik, Segini Perbedaanya dengan Tahun 2025!
Dengan mengikuti seluruh tahapan tersebut, masyarakat dapat mengurus balik nama sertifikat tanah secara mandiri dengan cara yang legal, aman, dan efisien tanpa perlu mengeluarkan biaya tambahan untuk jasa perantara.***




