POJOKSATU.id - Tunjangan Profesi Guru (TPG) merupakan hak yang diterima oleh Guru ASN sebagai bentuk apresiasi terhadap profesionalisme mereka dalam dunia Pendidikan.

TPG dicairkan setiap tiga bulan sekali atau per triwulan.

Jadi dalam satu tahun ada empat tahapan pencairan TPG.

Bagi guru ASN sendiri besaran TPG yang didapatkan adalah satu kali gaji pokok yang diterima setiap bulannya.

Baca Juga: TERJAWAB! Ini Daftar Kode Validasi yang Siap Terima Pencairan TPG Triwulan I Tahun 2025, Bagaimana dengan Bapak Ibu Guru?

Sehingga setiap pencairan TPG besaran yang diterima adalah gaji pokok dikali dengan tiga.

Namun ternyata tidak jarang terjadi keterlambatan atau kekurangan dalam pembayaran TPG.

Bahkan di awal tahun 2025 ini, banyak bapak ibu guru yang mengeluhkan TPG di tahun sebelumnya masih ada kekurangan pembayaran.

Hal ini pun menimbulkan berbagai pertanyaan di kalangan guru ASN.

Baca Juga: REKENING Belum Tampil di Info GTK, TPG Bisa Cair Akhir Maret atau di Bulan April? Simak Bocorannya di Sini!

Mereka bertanya-tanya bagaimana dengan nasib kekurangan pembayaran TPG di tahun sebelumnya, apakah dibayar atau hanya akan diabaikan saja.

Terkait dengan kekurangan pembayaran TPG ini ternyata sudah dijelaskan dalam Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah pada pasal 17 dan juga 22.

Jika melihat pada pasal 17 dijelaskan bahwa 'Dalam hal terdapat kekurangan pembayaran Tunjangan Profesi pada tahun sebelumnya, kekurangan pembayaran didasarkan pada surat keputusan kurang bayar yang diterbitkan oleh PUSLAPDIK'.

Baca Juga: Inspirasi Outfit Lebaran 2025 untuk Remaja Perempuan, Tampilan Makin Fashionable, Muda dan Fresh, Mix and Match Sesuai Selera, Harganya Pas Banget!

Sementara itu untuk pasal 22 menjelaskan bahwa:

Pasal 22, pada saat Peraturan Menteri ini berlaku:

a. Guru ASND yang diangakt sebagai pengawas satuan Pendidikan tetap diberikan Tunjangan Profesi.

b. Tunjangan Profesi,Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan yang belum diterima Guru ASND pada periode berjalan tetap dapat dibayarkan dengan mekanisme pembayaran tunjangan esuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini; dan

c. Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan tahun sebelumnya yang belum diterima Guru ASND dan/atau kurang bayar tahun sebelumnya dapat dibayarkan.

Baca Juga: Resep Kue Lebaran, Cara Membuat KACANG BAWANG yang Renyah, Empuk dan Gurih, SAJIAN KHAS di Momen Lebaran, Selalu Jadi Pilihan, Gak Ada Gak Rame!

Jika melihat dari penjelasan dua pasal tersebut maka disimpulkan bahwa kekurangan pembayaran TPG akan dibayarkan.

Namun untuk pembayarannya kapan tidak ada penjelasan lengkapnya.

Jika guru ASN mengalami masalah dalam penerimaan TPG maka Langkah yang bisa dilakukan adalah melaporkan ke dinas Pendidikan setempat.

Dengan adanya aturan yang jelas, guru ASN kini memiliki payung hukum yang kuat untuk memastikan hak mereka terpenuhi.

Tetap ikuti perkembangan kebijakan pendidikan agar selalu mendapatkan informasi terkini!

***