POJOKSATU.ID – Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) kini tengah membuka seleksi pendaftaran program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Calon Guru untuk periode tahun 2026.

Seiring berjalannya proses pendaftaran, banyak calon peserta yang mempertanyakan mekanisme penentuan atau pemilihan lokasi universitas tempat mereka akan menempuh perkuliahan nantinya.

Menjawab rasa penasaran tersebut, Ditjen GTK memberikan rilis resmi mengenai alur teknis penentuan keberminatan lokasi belajar bagi para pelamar.

Pihak kementerian menjelaskan bahwa penentuan lokasi belajar sepenuhnya didasarkan pada pilihan provinsi yang diinput oleh peserta saat mendaftar.

Baca Juga: Pendaftar PPG Calon Guru Tahun 2025 Ingin Ikut Seleksi Lagi? Tak Perlu Bikin Akun Baru, Ini Caranya

Pilihan lokasi yang dimasukkan melalui aplikasi SIMPKB ini ditegaskan bukan berupa nama kampus atau Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) tertentu secara spesifik.

Peserta seleksi hanya diminta untuk memilih wilayah provinsi yang memiliki LPTK penyelenggara PPG sesuai dengan bidang studi yang mereka ambil.

Setelah proses pendaftaran selesai dan peserta nantinya dinyatakan lulus seluruh rangkaian seleksi, panitia pusat akan mulai memproses data tersebut.

Panitia seleksi kemudian menetapkan LPTK tempat perkuliahan secara resmi dengan merujuk pada pilihan provinsi yang telah disampaikan pelamar pada aplikasi SIMPKB sebelumnya.

Baca Juga: Sudah Bayar Pajak Online tapi STNK Belum Dicap Pengesahan? Polisi Tegaskan Tetap Bisa Ditilang

Pada tahap berikutnya, para peserta yang telah dialokasikan ke universitas tujuan akan diminta untuk melakukan konfirmasi kesediaan secara mandiri.

Proses konfirmasi ini menjadi tahapan krusial karena menentukan apakah peserta setuju untuk ditempatkan di LPTK yang telah ditunjuk oleh kepanitiaan.

Apabila peserta menyatakan bersedia dengan penempatan lokasi tersebut, maka yang bersangkutan dapat langsung melanjutkan ke proses perkuliahan PPG selanjutnya.

Namun, hal penting yang perlu dicatat adalah apabila peserta memilih opsi tidak bersedia, mereka secara otomatis tidak akan ditetapkan sebagai peserta program PPG.

Mekanisme regulasi ini diterapkan agar sebaran kuota mahasiswa dan ketersediaan program studi di setiap wilayah dapat terbagi secara merata dan proporsional.

Melalui sistem berbasis provinsi ini, Ditjen GTK berharap jalannya pemetaan distribusi guru profesional masa depan di berbagai daerah dapat berjalan efektif.

Oleh karena itu, para pelamar diimbau untuk mempertimbangkan matang-matang pilihan provinsi mereka di aplikasi SIMPKB sebelum batas akhir pendaftaran pada 25 Juli 2026.***