POJOKSATU.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 400.3/871/Disdik/2025 tentang Gerakan Ayah Teladan Indonesia (GATI).

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN Nomor 14 Tahun 2025 mengenai Gerakan Ayah Mengambil Rapor Anak ke Sekolah.

Surat edaran tersebut ditetapkan oleh Wali Kota Depok, Supian Suri, pada 15 Desember 2025.

Melalui kebijakan ini, Pemkot Depok menegaskan komitmennya untuk memperkuat peran ayah dalam pengasuhan, pendidikan karakter, serta pendampingan tumbuh kembang anak.

Baca Juga: Update Terbaru Korban Banjir Sumatera, Tewas 1.059 Jiwa, Hilang 192 Jiwa, Mengungsi Setengah Juta Orang

Dalam SE tersebut, terdapat lima poin imbauan untuk menyukseskan pelaksanaan GATI.

Salah satu poin utamanya ditujukan kepada seluruh komponen masyarakat, aparatur pemerintah, serta karyawan swasta di wilayah Kota Depok yang memiliki anak usia sekolah.

Para ayah diimbau untuk hadir langsung ke sekolah guna mengambil rapor anak pada waktu penerimaan rapor akhir semester.

Anak usia sekolah yang dimaksud mencakup peserta didik Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), jenjang pendidikan dasar, hingga pendidikan menengah.

Baca Juga: BKKBN Luncurkan Gerakan Ayah Mengambil Rapor ke Sekolah, Dorong Peran Kaum Bapak dalam Pendidikan Anak

“Anak usia sekolah yang dimaksud dalam gerakan ini meliputi peserta didik pada PAUD, jenjang pendidikan dasar, serta jenjang pendidikan menengah,” ujar Supian Suri dalam surat edarannya.

Pelaksanaan Gerakan Ayah Mengambil Rapor ke Sekolah dimulai pada Desember 2025, dengan menyesuaikan jadwal pembagian rapor di masing-masing satuan pendidikan.

Untuk mendukung kelancaran program, pimpinan instansi pemerintah maupun swasta diharapkan memberikan dispensasi sesuai ketentuan yang berlaku kepada para ayah yang mengikuti gerakan ini.

“Pimpinan instansi pemerintah maupun swasta diharapkan dapat memberikan dispensasi sesuai ketentuan yang berlaku kepada para ayah yang mengikuti gerakan ini,” ungkap Supian Suri.

Baca Juga: Kemendikdasmen Rilis e Rapor SD 2025 1: Ini Fitur, Cara Unduh, dan Panduan Lengkap Instalasinya

Sebagai bagian dari pelaksanaan GATI, kegiatan pengambilan rapor oleh ayah diminta untuk didokumentasikan dalam bentuk foto atau video.

Dokumentasi tersebut kemudian diunggah ke platform Instagram menggunakan tagar #GATI dan #sekolahbersamaayah, serta menandai akun @kemendukbangga/BKKBN, @dithanrumbkkbn, dan @gatikemendukbangga.

Unggahan ini akan menjadi bagian dari penilaian oleh Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN.

Baca Juga: GOW Kabupaten Tangerang Gelar Lomba Busana Tradisional Peringati Hari Ibu ke-97

Selain itu, peserta juga diminta menandai akun @pemkotdepok, @disdikdepok, @dp3ap2kb_depok, @disdukcapildepok, dan @bkpsdm.depok sebagai bentuk dukungan dan pelaporan kegiatan. ***