POJOKSATU.id - Seluruh guru yang telah memiliki sertifikat pendidik tentunya berhak untuk mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG).
TPG akan diberikan apabila guru sudah memenuhi persyaratan yang tertuang dalam regulasi resmi.
Hal ini berlaku tidak hanya untuk lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) saja melainkan juga di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).
Namun ada perbedaan dalam pencairan TPG di lingkungan Kemendikdasmen maupun Kemenag.
Baca Juga: Hari Kuantum Sedunia: Merayakan Superposisi Kuantum dengan Google Doodle
Perbedaan mendasar ada pada Waktu pencairan TPG.
Dalam mekanismen pencairan TPG di lingkungan Kemendikdasmen mengacu pada Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025.
Dalam Permendikdasmen tersebut disebutkan bahwa pencairan TPG akan dibayarkan per triwulan.
- Triwulan I dibayarkan pada bulan Maret
- Triwulan II dibayarkan pada bulan Juni
- Triwulan III dibayarkan pada bulan September
Baca Juga: Prediksi Skor dan Susunan Pemain Napoli vs Empoli: Partenopei Diunggulkan, Tim Tamu Kian Terdesak
- Triwulan IV dibayarkan pada bulan November
Sementara itu pencairan TPG di lingkungan Kemenag mengacu pada Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 720 Tahun 2025.
Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 720 Tahun 2025 menjelaskan bahwa TPG dapat dicairkan atau dibayarkan per bulan atau menyesuaikan kondisi masing-masing satuan kerja.
Nah saat ini Kemenag akan mencairkan TPG bulan Maret.
Namun ada catatan bagi bapak ibu guru terkait dengan pencairan TPG bulan Maret ini.
Dijelaskan oleh pihak Kemenag bahwa bapak ibu guru bisa gagal mendapatkan TPG jika melakukan kesalahan.
Kesalahan ini terlihat sepele namun berdampak besar pada pencairan TPG.
Kesalahan yang harus dihindari agar TPG bulan Maret tidak gagal cair adalah tidak mengisi kehadiran di Emis GTK.
Baca Juga: 7 Resep Es Segar Simpel, Cocok untuk Cuaca Panas dan Kantong Tipis
Ternyata lupa mengisi kehadiran di EMIS GTK bisa membuat TPG gagal cair lho bapak ibu guru.
Oleh karean itu jangan lupa untuk mengisi kehadiran di EMIS GTK untuk pencairan tunjangan ertifikasi bulan Maret.
***



