POJOKSATU.id - Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi menerbitkan surat terbaru terkait dengan bagi PPPK Paruh Waktu.

Kemendagri mengeluarkan Surat No: 900.1.1/664/Keuda tertanggal 14 Februari 2025 sebagai respon atas berbagai pertanyaan mengenai penganggaran gaji bagi PPPK Paruh Waktu.

Dalam surat tersebut ada empat poin Utama yang menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam mengelola gaji PPPK Paruh Waktu.

Berikut ini isi empat poin Utama dalam surat yang ditantangani oleh Plt. Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Horas Panjaitan:

Baca Juga: 3 Kategori Honorer Ini akan Dirumahkan di Tahun 2025, Kemenpan RB Hanya Ada Solusi Ini?

1. Kelanjutan Kerja dan Gaji Tenaga Non ASN

Tenaga Non ASN yang masih mengikuti proses seleksi tetap diperbolehkan untuk bekerja dan juga menerima gaji sesuai dengan besaran yang diterima sebelumnya.

Sumber gaji dari anggaran Belanja Jasa.

2. Penganggaran Gaji PPPK Paruh Waktu Setelah Pengangkatan

Setelah penetapan pengangkatan sebagai ASN PPPK, gaji akan dianggarkan sesuai dengan kode rekening yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri terkait klasifikasi dan nomenklatur keuangan daerah.

Hal ini juga mengacu pada surat Plt. Sekretaris Jenderal Kemendagri Nomor 900.1.1/227/SJ tanggal 16 Januari 2025.

Baca Juga: WADUH! Ini Daftar Pegawai Honorer yang Tidak Biasa Diangkat sebagai PPPK di Tahun 2025 Ini

3. Larangan Pengangkatan Non ASN di Luar Ketentuan

Jika ada pemerintah daerah yang mengangkatan tenaga non ASN di luar ketentuan perundang-undangan, maka daerah tersebut tidak lagi diperbolehkan untuk mengalokasikan anggaran gaji tenaga non ASN tersebut.

Larangan ini merujuk pada surat Menteri PANRB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 tanggal 12 Desember 2024.

4. Penggajian Tenaga Non ASN yang Tidak Terdaftar Database BKN

Bagi tenaga non ASN yang tidak terdaftar database BKN namun masih dalam proses seleksi tetap dapat menerima pengalokasian dan pembayaran gaji sesuai dengan aturan yang berlaku.

Isi dalam surat yang dikeluarkan oleh Kemendagri ini ternyata menuai respon positif bagi honorer, terutama mereka yang terkgabung dalam Aliansi Honorer Indonesia (AHN).

Disebutkan bahwa surat tersebut menjadi angin segar bagi honorer K2 yang saat ini tengah menghadapi ketidakpastian, terutama bagi R2 dan juga R3 yang dirumahkan.

Baca Juga: 3 Kriteria Guru Honorer yang Bisa Mendapatkan TPG di Tahun 2025 Meski Beban Kerja Belum Terpenuhi, Bapak Ibu Termasuk?

Dengan adanya surat ini, maka disimpulkan bahwa gaji honorer R2 atau R3 tetap akan dianggarkan oleh pemerintah.

Dan dapat menjadi dasar untuk mempertahankan mereka dalam sistem kepegawaian, sebelum akhirnya dialihkan ke skema PPPK Paruh Waktu.

Sementara itu sebelumnya sempat muncul kabar bahwa ada tiga kategori honorer yang akan dirumahkan.

- Honorer yang baru mulai bekerja setelah Oktober 2023.

- Honorer yang tidak masuk dalam database BKN.

Baca Juga: APA SAJA SYARAT Guru Honorer yang Bisa Mendapatkan Bantuan Rp500 Ribu dari Pemerintah? Begini Lho Kata Pak Mendikdasmen!

- Honorer dengan masa kerja kurang dari dua tahun per Januari 2025.

Saat ini belum ada kejelasan terkait dengan nasib ketiga kategori honorer tersebut.

***