POJOKSATU.id - Banyak PPPK, termasuk PPPK paruh waktu, masih bertanya-tanya soal gaji yang diterima setiap bulan.

Tak sedikit yang kaget karena nominal gaji tidak diterima secara utuh akibat adanya sejumlah potongan.

Lantas, apa saja aturan resmi pemotongan gaji PPPK dan PPPK paruh waktu, berapa besarannya, serta digunakan untuk apa?

Baca Juga: Mobil Operasional Tim Gerakan Anak Negeri Mogok Diduga Dapat Bensin Campur Thinner, Pelayanan Kesehatan Jalan Terus

Pemotongan gaji PPPK sejatinya bukan kebijakan sepihak.

Melainkan sudah diatur dalam regulasi pemerintah dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Potongan ini bersifat wajib dan diterapkan secara nasional, meski besarannya bisa berbeda tergantung kondisi masing-masing pegawai.

Baca Juga: HATI-HATI! Daerah Tak Ajukan Formasi, CPNS 2026 Terancam Batal Nasional! Kepala BKN 'Kalau Tak Ada Usulan Formasi, Kami Mau Tes Siapa?'

Penting dipahami bahwa PPPK memiliki sistem penggajian berbeda dengan PNS, termasuk dalam hal potongan dan jaminan sosial.


Dasar Aturan Pemotongan Gaji PPPK

Pemotongan gaji PPPK mengacu pada beberapa regulasi.

Di antaranya ketentuan perpajakan, aturan kepesertaan jaminan sosial nasional, serta kebijakan kepegawaian pemerintah.

Baca Juga: TPG Bulanan 2026 diharap Pangkas Drama Rapel, Syarat Utamanya Data Pembelajaran Harus Bersih, Guru dan OPS Perlu Antisipasi Sejak Sekarang

PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu, diperlakukan sebagai pegawai pemerintah yang wajib memenuhi kewajiban pajak dan iuran jaminan sosial.

Untuk PPPK paruh waktu, ketentuan pemotongan tetap berlaku, namun dihitung secara proporsional sesuai besaran gaji atau upah yang diterima.

Jenis Potongan Gaji PPPK Penuh dan Paruh Waktu

Ada beberapa jenis potongan resmi yang umumnya dikenakan pada gaji PPPK:

1. Pajak Penghasilan (PPh 21)

PPh 21 merupakan potongan wajib bagi setiap pegawai yang menerima penghasilan.

Besarannya bergantung pada gaji bruto, status pernikahan, serta jumlah tanggungan.

PPPK dengan penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) akan dikenai PPh 21 sesuai tarif progresif.

Baca Juga: Detik-detik Anggota Polisi Ini di Stop Mata Elang di Kalibata, Sebelum ada Pertumpahan Darah

2. Iuran BPJS Kesehatan

PPPK wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Iuran Jaminan Kesehatan Nasional umumnya sebesar 5 persen dari gaji.

Dengan pembagian 4 persen ditanggung pemerintah sebagai pemberi kerja dan 1 persen dipotong dari gaji PPPK.

Baca Juga: Skema Baru TPG 2026 Menuntut Stabilitas Rombel, Kesalahan di Semester Genap Bisa Jadi Risiko Paling Berbahaya! Sekolah Diminta Lebih Disiplin

3. Iuran BPJS Ketenagakerjaan

PPPK juga mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, seperti Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM).

Untuk JHT, potongan dari pegawai biasanya sekitar 2 persen, sementara sisanya ditanggung pemberi kerja.

Besaran JKK dan JKM relatif kecil dan disesuaikan dengan tingkat risiko pekerjaan.

4. Potongan Lain Sesuai Kebijakan Daerah

Di beberapa daerah atau instansi, bisa ada potongan tambahan seperti iuran koperasi, iuran organisasi, atau ketentuan lain yang telah disepakati.

Namun, potongan ini bersifat spesifik dan harus memiliki dasar kebijakan yang jelas.


Berapa Total Potongan Gaji PPPK?

Jika diakumulasikan, total potongan gaji PPPK umumnya berkisar antara 10 hingga 15 persen dari gaji bruto.

Baca Juga: Temuan Gerakan Anak Negeri, Warga Pesisir Pantai Barus Mulai Alami ISPA dan Penyakit Kulit Pascabencana

Angka ini bisa lebih kecil atau lebih besar tergantung besaran gaji, status pajak, dan jenis jaminan sosial yang diikuti.

Untuk PPPK paruh waktu, persentase potongan relatif sama, tetapi nominal rupiahnya lebih kecil karena gaji dasar yang diterima juga lebih rendah.


Digunakan untuk Apa Saja?

Potongan gaji PPPK bukan sekadar pengurangan penghasilan, melainkan dialokasikan untuk perlindungan jangka panjang.

Baca Juga: Tak Lewat Tes CPNS Umum, Ini Jalan Pintas Jadi ASN Lewat Sekolah Kedinasan

Pajak digunakan untuk pendapatan negara, sementara iuran BPJS Kesehatan menjamin akses layanan kesehatan.

Iuran BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan jika terjadi kecelakaan kerja, kematian, atau sebagai tabungan hari tua.

Potongan gaji PPPK bersifat resmi dan otomatis.

Baca Juga: TPG Bulanan 2026 Tak Ramah Sekolah yang Sering Ubah Jadwal, Pola Ini Bisa Picu Tunjangan Tertahan! Manajemen Jadwal Harus Diperketat

“Serupa ASN lainnya, gaji PPPK juga dikenai potongan setiap bulannya. Potongan ini bersifat resmi dan berlaku setiap bulan secara otomatis,” dikutip dari Tirto.id, 2 Desember 2025.


Imbauan untuk PPPK

PPPK diimbau untuk selalu memeriksa slip gaji dan memastikan rincian potongan sesuai ketentuan.

Jika terdapat potongan yang tidak dipahami, PPPK dapat menanyakan langsung ke BKD atau bagian keuangan instansi masing-masing.

Meski gaji tidak diterima secara utuh, potongan tersebut memberikan perlindungan dan manfaat jangka panjang bagi PPPK.***