POJOKSATU.id - Polemik gaji PPPK paruh waktu kembali mencuat dan menjadi perbincangan hangat di berbagai daerah.
Status sebagai ASN yang seharusnya membawa kepastian kesejahteraan justru memunculkan ironi baru.
Sorotan publik kini tertuju pada KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, khususnya diktum pertama yang dianggap menjadi pangkal persoalan pengupahan PPPK paruh waktu.
Sejumlah laporan menyebut adanya PPPK paruh waktu yang menerima gaji jauh di bawah standar kelayakan.
Bahkan ada yang hanya menerima belasan ribu rupiah setelah potongan iuran.
Situasi ini memicu kritik dan desakan agar aturan ditegaskan kembali sesuai bunyi awalnya.
Gaji Rp15 Ribu hingga Rp500 Ribu Jadi Sorotan
Isu ini mencuat setelah muncul laporan mengenai guru PPPK paruh waktu di daerah yang menerima gaji bersih hanya sekitar Rp15 ribu setelah dipotong iuran BPJS.
Di daerah lain, terdapat PPPK paruh waktu yang menerima sekitar Rp500 ribu per bulan.
Nominal tersebut jelas jauh dari Upah Minimum Regional (UMR) maupun Upah Minimum Provinsi (UMP).
Baca Juga: KKB Papua Berulah Lagi! Serang Rombongan Kendaraan PT Freeport, 1 Prajurit TNI Gugur di KM 50
KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 sejatinya sudah memberikan jaminan upah bagi PPPK paruh waktu.
Dalam aturan tersebut, besaran gaji mereka tidak boleh kurang dari penghasilan lama saat masih non-ASN, atau setidaknya sesuai upah minimum wilayah.
Namun frasa tersebut dinilai masih membuka ruang interpretasi berbeda-beda di tingkat pemerintah daerah.
Terutama terkait kemampuan anggaran masing-masing.
Diktum Pertama KepmenPANRB 16/2025 Jadi Titik Krusial
Diktum pertama dalam KepmenPANRB 16/2025 kini kembali menjadi sorotan.
Baca Juga: PDIP Blak-blakan! Purbaya dan Gus Ipul Disebut Biang Kegaduhan PBI Nonaktif, Rakyat Jadi Korban
Aturan tersebut menjadi dasar hukum pengangkatan dan pengaturan hak PPPK paruh waktu, termasuk skema penggajian.
Masalahnya, regulasi tersebut tidak menetapkan angka minimum nasional secara tegas.
Akibatnya, implementasi di lapangan sangat bergantung pada kondisi fiskal daerah.
Baca Juga: Tarim Tanah
Di sinilah persoalan muncul. Perbedaan kemampuan APBD membuat gaji PPPK paruh waktu di satu daerah bisa sangat berbeda dengan daerah lainnya.
Publik pun mempertanyakan keadilan dan kepastian hukum dalam kebijakan ini.
DPR Minta Pemerintah Cari Solusi
Permasalahan ini turut mendapat perhatian dari DPR RI.
Baca Juga: VIRAL Uang Gaji Rp180 Juta Tertinggal di Taksi, Driver Ini Jujur Kembalikan Tanpa Mau Imbalan!
Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, menilai perlu ada solusi konkret agar polemik tidak berlarut-larut.
Dikutip dari JPNN.com, 11 Februari 2026, Muhammad Khozin menjelaskan bahwa:
“Situasi ini di antaranya disebabkan alokasi APBD yang memang tidak mencukupi. Ada kesenjangan antara kebijakan di level nasional dan di daerah."
"Situasi ini mesti dicarikan jalan keluarnya agar PPPK Paruh Waktu memiliki kepastian khususnya dalam urusan gaji,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menegaskan adanya jarak antara kebijakan pusat dan pelaksanaan di daerah.
DPR mendorong adanya koordinasi lintas kementerian untuk menyamakan persepsi sekaligus memastikan kesejahteraan PPPK paruh waktu tidak terabaikan.
Status ASN, Tapi Gaji Dipertanyakan
Bagi banyak tenaga pendidik dan teknis, perubahan status menjadi PPPK paruh waktu memang membawa pengakuan formal sebagai ASN.
Namun tanpa jaminan penghasilan yang layak, status tersebut belum sepenuhnya menjawab harapan kesejahteraan.
Di tengah kenaikan kebutuhan hidup dan tekanan ekonomi, gaji di bawah UMR tentu sulit mencukupi kebutuhan dasar.
Baca Juga: Banjir Kiriman Bogor Ancam Bekasi, TMA P2C Capai 650 Cm: Warga Bantaran Kali Diminta Siaga!
Karena itu, publik kini menyoroti pentingnya penegasan ulang aturan agar tidak terjadi kesenjangan berkepanjangan.
KepmenPANRB 16/2025 sejatinya dirancang sebagai solusi penataan tenaga non-ASN.
Namun implementasinya membutuhkan pengawasan dan kejelasan agar tidak menimbulkan polemik baru.
Isu gaji PPPK paruh waktu yang dinilai tidak manusiawi menjadi pengingat bahwa kebijakan administratif harus selaras dengan aspek kesejahteraan.
Diktum pertama dalam aturan tersebut kini kembali menjadi rujukan utama dalam mencari solusi yang lebih adil.***




