POJOKSATU.id - Tunjangan Profesi Guru (TPG) adalah penghargaan yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada seluruh guru di Indonesia baik itu ASN maupun non ASN.

Seluruh guru ASN dan Non ASN yang sudah memiliki sertifikat pendidik maka ia berhak untuk menerima TPG ini setiap tiga bulan sekali.

Hanya saja untuk besaran yang diterima antara guru ASN dan Non ASN ada sedikit perbedaan.

Di tahun 2025 ini guru non ASN yang non inpassing mendapatkan TPG sebesar Rp2 juta per bulan.

Baca Juga: Semarak SMEXPO Kartini 2025: Pertamina Patra Niaga Regional JBB Dorong UMKM dan Perempuan Tangguh Jawa Barat

Sementara itu untuk guru ASN adalah satu kali gaji pokok yang diterima setiap bulan.

Perbedaan ini pun juga sudah tertuang resmi dalam regulasi pembayaran TPG bagi guru ASN dan juga non ASN.

Diketahui bahwa regulasi yang mengatur pembayaran TPG Guru ASN adalah Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025.

Sementara itu regulasi yang mengatur pembayaran TPG guru Non ASN adalah Persesjen Nomor 1 Tahun 2025.

Baca Juga: Dasco Dinilai Punya Peran Kunci di Balik Harmoni Politik Era Prabowo

Dalam kedua regulasi tersebut menjabarkan secara lengkap terkait petunjuk teknis pembayaran TPG.

Termasuk juga berbagai penyebab penghentian pembayaran TPG bagi guru ASN dan Non ASN.

Apakah penyebab penghentian pembayaran TPG bagi guru ASN dan Non ASN ini sama atau beda? Yuk kita cek langsung dalam regulasi resminya.

Pada Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025 dijelaskan bahwa pembayaran TPG bagi guru ASN akan diberhentikan apabila:

Baca Juga: Prediksi Skor dan Susunan Pemain Arsenal vs PSG di Liga Champions: Siapa Berjaya di Leg Pertama?

a. Cuti di luar tanggungan negara;

b. Meninggal dunia;

c. Mencapai batas usia tertentu;

d. Cuti sakit melebihi dari enam bulan;

e. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri;

f. Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hutum tetap;

Baca Juga: Terungkap! Pelaku Pembakar Bocah 4 Tahun di Tangerang Ternyata Sekuriti di Bandara Soekarno-Hatta

g. Mendapat tugas belajar dan atau;

h. Tidak lagi menduduki jabatan fungsional guru ASND

Sementara itu dalam Persesjen Nomor 1 Tahun 2025 dijelaskan bahwa pembayaran TPG bagi guru non ASN diberhentikan apabila:

a. Meninggal dunia maka penghentian pembayaran dilakukan pada bulan berikutnya;

b. Mencapai batas usia pension, maka penghentian pembayaran dilakukan pada bulan berikutnya;

Baca Juga: Kasus Yuke Dewa 19 Tabrak Anak Kecil di Pangandaran Berakhir Damai, Polisi : Keluarga Sepakat Damai

c. Tidak lagi berstatus sebagai guru non ASN penghentian pembayaran dilakukan pada bulan berikutnya;

d. Melaksanakan cuti sakit melebihi enam bulan, penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berikutnya;

e. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri, maka penghentian pembayaran dilakukan pada bulan berjalan;

f. Dijatuhi pidana penjara oleg pengadilan dan telah memiliki kekuatan hukum tetap, penghentian pembayaran dilakukan pada bulan berjalan;

Baca Juga: Wali Kota Bandung Resmikan Mural Lodaya: Ikon Baru Kota Bernuansa Seni dan Olahraga

g. Mendapat tugas belajar, maka penghentian pembayaran dilakukan pad bulan berjalan.

Jika dilihat dari aturan di atas ternyata tidak ada banyak perbedaan terkait penyebab pemberhentian pembayaran TPG bagi guru ASN dan juga non ASN.

***