POJOKSATU.id – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) baru saja menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas.

Aturan baru ini menetapkan ketentuan yang lebih rinci terkait tugas dan tanggung jawab guru serta pengawas sekolah di Indonesia.

Aturan baru ini dirancang untuk memastikan bahwa beban kerja guru dan pengawas sekolah terdistribusi dengan lebih merata, meningkatkan kualitas pendidikan, serta memastikan pengawasan yang lebih efektif di lingkungan sekolah.

Baca Juga: Batas Usia Maksimal Pelamar CPNS Ternyata Bisa 40 Tahun dengan Syarat dan Ketentuan Ini

Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan profesionalisme tenaga pendidik serta memastikan bahwa siswa mendapatkan pendidikan yang berkualitas.

Berikut isi dan ketentuan utama terkait aturan baru tersebut.

1. Beban Kerja Guru

  • Guru diwajibkan memenuhi sejumlah jam kerja yang ditentukan, termasuk jam mengajar, kegiatan pengembangan profesional, dan tugas tambahan lainnya.
  • Ketentuan ini mencakup guru di semua jenjang pendidikan, mulai dari pendidikan dasar hingga menengah.

2. Beban Kerja Pengawas

  • Pengawas sekolah bertanggung jawab untuk melakukan pemantauan, evaluasi, dan bimbingan kepada guru di wilayah kerjanya.
  • Pengawas juga diharapkan untuk aktif dalam kegiatan pengembangan profesional dan peningkatan mutu pendidikan di sekolah-sekolah yang mereka awasi.

Baca Juga: Solusi Kendala Fitur Sertifikasi Pendididik di PMM Padahal Terpanggil Piloting PPG Daljab 2024 atau PPG Guru Tertentu 2024

3. Pengaturan Khusus

  • Aturan ini juga mencakup pengaturan khusus bagi guru yang memiliki tugas tambahan seperti kepala sekolah atau wakil kepala sekolah.
  • Para guru tetap harus memenuhi beban kerja mengajar minimal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Salah satu yang disebutkan dalam aturan itu adalah pelaksanaan pembelajaran tatap muka yang ditetapkan sedikitnya 24 jam per minggu dan paling banyak 40 jam tatap muka per minggu.

Khusus bagi Guru Bimbingan dan Konseling, sedikitnya harus membimbing paling sedikit 5 rombongan belajar (rombel) per tahun.

Guru juga dapat membimbing dan melatih peserta didik melalui kegiatan kokurikuler dan atau ekstrakurikuler.

Selain itu, guru juga mendapat tugas tambahan lain seperti menjadi wali kelas, pembina OSIS, pembina ekskul, koordinator Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) atau ketua Bursa Kerja Khusus (BKK) di SMK, guru piket hingga pengurus organisasi profesi guru.

Baca Juga: Cara Mempelajari Modul dan Tugas Piloting PPG Daljab 2024 atau PPG Guru Tertentu sampai UKPPPG, Cepat atau Lambat Tergantung Anda Sendiri

Guru yang mendapat tugas tambahan lain ini wajib memenuhi pelaksanaan pembelajaran paling sedikit 18 jam tatap muka.

Sedangkan bagi guru Bimbingan dan Konseling sedikitnya diwajibkan membimbing 4 rombongan belajar per tahun. Sedangkan bagi guru mata pelajaran dihitung sedikitnya 12 jam tatap muka per minggu dan 6 jam pada satuan pendidikan sesuai zona yang ditetapkan.

Menjalankan aturan ini, Kemendikbudristek bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk memastikan bahwa ketentuan dalam Permendikbudristek Nomor 25 Tahun 2024 ini dilaksanakan dengan baik di seluruh Indonesia.

Untuk mengetahui lebih lengkap, dapat didownload tautan berikut [Permendikbudristek Nomor 25 Tahun 2024]

Pengawasan pelaksanaan aturan ini akan dilakukan secara berkala untuk memastikan kepatuhan dan efektivitasnya dalam meningkatkan kualitas pendidikan. ***